SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Selasa, 15 Januari 2013

Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik dan Contoh



1. Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik

Menurut Amir Syarifuddin al-ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarah al’ain, seperti sewa-menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya berbeda keduanya dalam konteks fiqih disebut al-ijaroh[1]
Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik, sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan di penyewa.[2]
2. Rukun dan Syarat Ijarah[3]:
1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
3. Obyek akad ijarah adalah :
a. manfaat barang dan sewa; atau
b. manfaat jasa dan upah.
3. Ketentuan Obyek Ijarah[4]:
1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
4. Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah[5]
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
5. Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik

1. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd ( الوعد ), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
6. Obyek Ijarah
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud.
a. Ijarah Aset berwujud
·         Ijarah
·         Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
b. Ijarah Aset tidak berwujud
·         Ijarah Berlanjut
·         Multijasa
7. Biaya Perolehan Obyek Ijarah
Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. (paragraf 9) Biaya perolehan obyek yang berupa asset tetap mengacu ke PSAK 16 : Aset tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud. (paragraf 10)
Biaya perolehan aktiva tetap ( psak 16 prg 6)
Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau kontruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diastribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain
Biaya perolehan aset tdk berwujud (psak 19 prg 8)
Biaya perolehan adalah jumlah uang kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset pada saat perolehan atau saat diproduksi Nilai yang dapat didepresiasi adalah biaya perolehan suatu aset, atau nilai lain yang fungsinya menggantikan biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa
Masa manfaat adalah (a) periode waktu aset  diperkirakan akan dimanfaatkan oleh perusahaan; atau (b) jumlah unit produksi atau sejenisnya yang  diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari aset tersebut.
8. Penyusutan Obyek Ijarah
Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis). (paragraf  11)
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis.
Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun. (paragraf 12)
Metode amortisasi harus mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomis oleh perusahaan.Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, maka harus digunakan metode garis lurus……  (psak 19, paragraf 67)
Terdapat berbagai metode amortisasi untuk mengalokasi jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset atas dasar yang sistematis sepanjang masa manfaatnya. Metode-metode itu meliputi metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode jumlah unit produksi. Dst.... ( psak 19 paragraf 68)
Contoh:
1. Tgl 1 Maret 2008, Bank syariah membeli mobil Inova, dng harga dan biaya-biaya lain (harga perolehan) sebesar Rp.240.000.000.
2 Tgl 10 Maret 2008, Bank syariah melakukan transaksi Ijarah dengan data-data sebagai berikut:
·         Jenis barang yang disewa :Kijang Inova
·         Harga barang perolehan :Rp. 240.000.000.
·         Nilai sisa / residual value :Rp. 0
·         Uang muka sewa :Rp. 40.000.000
3. Kebijakan penyusutan aktiva tersebut selama 5 tahun
4. Return yang diharapkan 20%
Alternatif pilihan:
a. Ijarah
b. IMBT untuk masa sewa 2 tahun
Penyelesaian:
Jurnal tgl 1 Maret 2008 (pembelian mobil)
Dr. Persediaan Ijarah Rp. 240.000.000
Cr. Kas / Rekening pemilik Asset Rp. 240.000.000
Jurnal tgl 10 Maret 2008 (saat penyewaan mobil)
Dr. Aktiva Diperoleh untuk Ijarah Rp. 240.000.000
Cr. Persediaan Ijarah Rp. 240.000.000
Perhitungan Penyusutan Aktiva Ijarah (metode garis lurus – straight line method)

Rumus=

Ijarah (kebijakan bank disusut 5 th)
Beban penyusutan per thn : (240.000.000 – 00) : 5 = 48.000.000
Beban penyusutan per bln : 48.000.000 : 12 = 4.000.000
Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) => masa sewa 2 thn
Penyusutan per thn: (240.000.000 – 00) : 2 = 120.000.000
Beban penyusutan per bln: 120.000.000 : 12 = 10.000.000

Tgl 10 Maret 2008 bank syariah menerima uang muka sewa sebesar Rp. 40.000.000, dari penyewa
Dr. Kas/Rekening penyewa Rp. 40.000.000
Cr. Sewa Diterima Dimuka Rp. 40.000.000

Jurnal beban penyusutan
Ijarah
Dr. Beban penyusutan Rp. 4.000.000
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 4.000.000

Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Dr. Beban penyusutan Rp. 10.000.000
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 10.000.000

Jurnal penerimaan pendapatan Ijarah pengakuan pendapatan sewa
Dr. Sewa Diterima Dimuka Rp. 4.800.000
Cr. Pendapatan sewa Rp. 4.800.000

Jurnal penerimaan pendapatan IMBT pengakuan pendapatan sewa
Dr. Sewa Diterima Dimuka Rp. 12.000.000
Cr. Pendapatan sewa Rp. 12.000.000

Jurnal Pemindahan Hak (khusus hanya IMBT)
Melalui hibah, seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa
Jurnal:
Dr. Akum penyusutan aktiva ijarah Rp. 240.000.000
Dr. Beban Hibah Ijarah Rp. 0,-- (residu)
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000
Penjualan obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa atau harga disepakati
1) jika harga jual lebih besar dari nilai buku , harga disepakati Rp.100.000.000. nilai buku Rp.30.000.000 (sisa cicilan)
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 100.000.000.
Db. Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah Rp.210.000.000
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000.
Cr.Keuntungan penjualan aktiva ijarah Rp. 70.000.000.
2) jika harga jual sama dengan nilai buku, sisa cicilan Rp.30.000.000, nilai buku aset Rp. 30.000.000
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 30.000.000.
Db. Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah Rp. 210.000.000
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000.
Jika harga jual lebih kecil dari nilai buku,  harga disepakati Rp.20.000.000, Nilai buku Rp. 30.000.000
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 20.000.000
Db. Akum Penyusutan akt ijarah Rp. 210.000.000
Db. Kerugian penjualan akt ijarah Rp. 10.000.000.
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000.
9. Ijarah-Lanjut
Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini. (prgf – 28)
Contoh Study Kasus Ijarah Lanjut
Bank Syariah Baitul Amanah menyewa sebuah kios dari H. Taufik untuk jangka waktu 3 tahun dengan harga Rp. 24.000.000, per tahun dan pembayarannya dilakukan sekaligus dimuka.
Atas permintaan H. Hasan, Bank Syariah Baitul Amanah menyewakan kios tersebut untuk jangka waktu 3 tahun dengan harga Rp. 3.000.000,  per bulan dan pembayaran dilakukan setiap bulan.
Pada saat melakukan pembayaran uang sewa kepada H. Taufik sebesar Rp.72.000.000.untuk jangka waktu 3 tahun.
Jurnal :
Dr. Beban Ijarah Tangguhan Rp. 72.000.000.
Cr. Kas / Rek H Taufik Rp. 72.000.000.
Pada saat menerima pembayaran uang sewa dari H.Hasan sebesar Rp. 3.000.000,-- Jurnal setiap bulan:
Dr. Kas / Rek H. Hasan Rp. 3.500.000.
Cr. Pendapatan Sewa Rp. 3.500.000
Amortisasi setiap bulan Uang Muka sewa H Taufik sebesar :
Rp. 72.000.000, : 36 = Rp. 2.000.000.
Jurnal :
Dr. Beban sewa (ijarah) Rp. 2.000.000.
Cr. Beban Ijarah Tangguhan (H. Taufik) Rp. 2.000.000.

10. Ijarah Multijasa
Ijarah lanjut dapat diterapkan untuk multijasa yang menggunakan akad Ijarah, Multijasa dengan akad Ijarah ini diterapkan untuk pendidikan, traveling, dan penyelenggaraan pendidikan
Contoh:
Hasanudin ingin melakukan Resepsi Pernikahan, biaya yang diperlukan hingga selesai sebesar Rp. 240 juta. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut Hasanudin menghubungi Bank Syariah Milik Kita, dan setelah dilakukan negosasi maka kedua pihak sepakat untuk melaksanakan transaksi tersebut dan membayar angsuran sebesar Rp. 12.000.000 selama 2 tahun. Atas transaksi ini Bank Syariah Milik Kita membayar seluruh biaya Resepsi Pernikahan sebesar Rp. 240 juta.
Bank Syariah Milik Kita membayar biaya Resepsi Pernikahan kepada event organizer sebesar Rp. 240.000.000.
Dr. Sewa Multiguna Tangguhan Rp. 240.000.000
Cr. Kas / Rekening event organizer Rp. 240.000.000

2. Penerimaan pembayaran angsuran oleh Hasanudin setiap bulan sebesar Rp.12.000.000.
Dr. Kas/Rek Hasanudin Rp.12.000.000.
Cr. Pendapatan Ijarah Multijasa Rp. 12.000.000
Bank Syariah Mitra Mandiri melakukan amortisasi atas pembayaran biaya Resepsi Pernikahan yang talah dilakukan sebesar: Rp. 240.000.000 : 24 = Rp. 10.000.000.
Dr.Biaya Sewa Multiguna Rp. 10.000.000
Cr.Sewa Multiguna Tangguhan Rp. 10.000.000
4. Penyajian dalam laporan laba rugi yang dilakukan oleh Bank Syariah Milik Kita adalah:
Pendapatan Ijarah Multijasa Rp. 12.000.000
Biaya Sewa Multijasa Rp. 10.000.000
                                                  ------------------
Pendapatan neto Ijarah Multijasa Rp. 2.000.000

Jatuh tempo pembayaran angsuran bulan ke 6 Hasanudin belum membayar
a) Pengakuan pendapatan
Dr. Piutang Pendpt Ijr Multijas Rp.12.000.000.
Cr. Pendapatan Ijarah Multijasa Rp. 12.000.000
Pendapatan Neto Ijarah Multijasa sebesar Rp. 2.000.000 tdk diperhitungkan dalam Profit Distribusi
b) Amortisasi Sewa Ijarah Multiguna
Dr. Biaya Sewa Multiguna Rp. 10.000.000
Cr. Sewa Multiguna Tangguhan Rp. 10.000.000
Pembayaran angsuran oleh Hasanudin
Dr. Kas/Rekening Hasanudin Rp. 10.000.000
Cr. Piutang Pendpt Ijr Multiguna Rp. 10.000.000

Daftar Bacaan
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2003.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002
Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 107
Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 16
Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 19
Rizal Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta, Salemba Empat, 2009.
Wiroso, Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Ijarah (PSAK 107), (UNPAD:Materi Pelatihan Akuntansi Syariah), 2011.
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 2011.




[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), h. 216

[2] Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah, (Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 2011), h. 455.

[3] Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000, h. 3

[4] Ibid, h. 3-4
[5] Ibid, h. 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar