SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Minggu, 22 Januari 2012

Krisis Ekonomi dan Pudarnya Keutuhan Uni Eropa

(Irib.ir)2012, tampaknya akan menjadi tahun sulit bagi negara-negara Uni Eropa terutama Zona Euro yang sedang dilanda krisis ekonomi. Belum genap sebulan, pada pertengahan Januari ini, lembaga pemeringkat dunia menurunkan ranking kredit sejumlah negara Eropa. Pasalnya, baru-baru ini lembaga Standard and Poor's (S&P) menurunkan peringkat kredit sembilan negara zona euro. Perancis dan Austria harus turun dari triple A. Sementara peringkat kredit Jerman tidak berubah.

S&P dalam siaran persnya menyatakan bahwa penurunan rating ini terutama didorong oleh penilaian mengenai inisiatif kebijakan yang telah diambil oleh pembuat kebijakan Eropa dalam beberapa pekan terakhir yang tidak cukup untuk sepenuhnya mengatasi tekanan sistemik yang sedang berlangsung di zona euro.
Lembaga pemeringkat ini menurunkan rating utang jangka panjang untuk Siprus, Italia, Portugal dan Spanyol sebesar dua level, dan memangkas rating Austria, Perancis, Malta, Slowakia dan Slovenia sebesar satu level.

Krisis utang terburuk di Zona Euro telah memaksa pemerintah Eropa mengadopsi langkah-langkah penghematan ketat dan reformasi ekonomi. Kini muncul kekhawatiran bahwa penundaan lebih lanjut dalam mengatasi krisis utang zona euro bisa menyeret terjadinya resesi ekonomi yang melanda tidak hanya Eropa, tetapi juga seluruh dunia.

Sebelumnya, S&P dan Moody's and Fitch dalam berbagai laporannya di penghujung tahun 2011 menyinggung anjloknya rating kredit negara-negara Zona Euro. Pada Rabu, (22/12) rating kredit Hongaria diturunkan oleh Standar & Poor ke tingkat "sampah". S & P menyebut tingkat utang Hongaria merupakan yang tertinggi di Uni Eropa. Pertumbuhan ekonomi yang rendah dianggap sebagai alasan untuk jangka panjang dan jangka pendek termasuk rendahnya nilai mata uang negara itu membuat mereka terjungkal di peringkat BB+.

Kementerian Ekonomi Hongaria menyesalkan downgrade peringkat rating yang dialami negaranya. Mereka menyebut Hongaria telah menjadi kambing hitam dari krisis euro dan menjadi korban tidak langsung dari "serangan keuangan" kepada Uni Eropa. Dalam pernyataannya kepada media, kementerian itu mengatakan downgrade itu tidak didasarkan pada analisis keadaan ekonomi dan keuangan terkini Hungaria. Tapi, dipaksa oleh tekanan dari pelaku pasar yang kepentingannya adalah menguatkan dolar dan melemahkan euro.

Kini setiap negara di zona Euro mulai saling menyalahkan antarsesama mereka.
Lembaga pemeringkat Fitch Rating mengumumkan bahwa perekonomian
bermasalah Italia menimbulkan ancaman terbesar bagi krisis keuangan Eropa. Menurut David Riley, analis utama Fitch Rating untuk Amerika Serikat mengatakan, Italia berada di urutan terdepan krisis utang Eropa, mengingat program pinjaman raksasa negara itu dapat menyebabkan situasi berbahaya.

Lembaga pemeringkat ini juga menyatakan rating kredit Italia mungkin akan menurun pada akhir Januari. Negara ekonomi zona euro terbesar ketiga itu mungkin harus meninggalkan blok euro tahun ini. Riley juga memperingatkan bahwa 17 negara zona euro harus meningkatkan pendapatannya sebesar 2 triliun euro pada tahun 2012 demi mengatasi krisis ekonomi mereka masing-masing.

Naiknya Yield obligasi menjadi momok yang menakutkan. Menjelang akhir tahun 2011, Imbal hasil obligasi negara Eropa kembali melonjak sebagai efek dari peringatan lembaga pemeringkat rating S&P. Rating kredit 15 negara divonis dalam pengamatan negatif. Hanya dua negara yang steril dari observasi S&P, yakni Siprus dan Yunani. Kedua negara sudah berada dalam daftar rekomendasi negatif, sedangkan Yunani bahkan telah menerima predikat rating CC atau berisiko tinggi default.

Sementara itu, Perdana Menteri Italia Mario Monti memperingatkan bahwa negara itu bisa ambruk seperti Yunani tanpa langkah-langkah penghematan baru. Dikatakannya, paket pengetatan yang disahkan oleh Senat akan membantu memecahkan krisis utang zona euro. Utang Italia yang diumumkan sekitar 1,9 triliun euro, setara dengan 120 persen dari Produk Domestik Bruto negara itu. Pemerintah Roma menyatakan akan memenuhi target penyeimbangan anggaran hingga tahun 2013, tetapi memperingatkan perekonomian Italia akan tergelincir kembali ke dalam resesi tahun 2012.

Sementara itu Jerman dan Perancis berusaha keras mencari solusi menangani krisis Euro. Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan pembentukan kesatuan fiskal Eropa, dan mengatakan tidak ada cara lain untuk menyelesaikan krisis utang Zona Euro. Ia menandaskan,"Krisis utang Eropa tidak akan berakhir dalam tabuhan gendang. Itu butuh proses dan proses ini akan memakan waktu bertahun-tahun." Merkel telah mencoba membujuk Uni Eropa dan mitra Zona Euro untuk menegosiasikan perubahan perjanjian Uni Eropa guna menegakkan disiplin anggaran dan kontrol utang di Zona Euro. Menurutnya, masa depan Euro tidak dapat dipisahkan dari kesatuan Eropa.

Pemerintah Jerman menegaskan perubahan untuk membangun kekuatan guna memveto anggaran nasional di Zona Euro yang melanggar aturan bersama dan menghukum negara pelanggar aturan itu. Dia menolak tuduhan bahwa Jerman sedang mencari mitra untuk mendominasi Eropa dan menilainya sebagai tudingan yang aneh. Ditambahkannya, kesatuan fiskal Eropa dan sanksi otomatis diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar.
musik

Gubernur Bank Sentral Eropa (ECB) Mario Draghi dalam laporannya kepada anggota parlemen Eropa memperingatkan kebangkrutan bank-bank besar Eropa di tahun 2012. Draghi menyebut stabilitas ekonomi Zona Euro dalam bahaya yang mengancam kelanggengan ekonomi Zona Euro yang semakin memburuk.

Tanpa tedeng aling-aling, Draghi memperingatkan terjadinya perpecahan di tubuh zona Eropa. Dalam sebuah wawancaranya sejak menjabat sebagai gubernur ECB pada 1 November 2011, Draghi mengatakan bahwa negara-negara yang sedang berjuang mengatasi krisis utangnya dengan menghentikan keanggotaannya di Uni Eropa akan menghadap masalah yang lebih besar. Sementara untuk negara-negara anggota yang masih bertahan, tutur Draghi, peraturan Uni Eropa mungkin telah dilanggar. Gubernur ECB itu menegaskan, negara-negara yang telah meninggalkan keanggotaannya dan melakukan devaluasi mata uang mereka akan menimbulkan inflasi yang tinggi dan gagal untuk lari dari reformasi struktural yang mungkin masih akan diterapkan.


Zona Euro semakin ditinggalkan anggota Uni Eropa. Dua anggota Uni Eropa Republik Ceko dan Hungaria tidak berencana untuk mengadopsi euro dalam waktu dekat. Padahal Republik Ceko punya kemampuan meraih dana dari pasar dan sektor perbankannyapun bermodal kuat dan dilindungi oleh simpanan domestik yang besar.

Ketika dahulu negara-negara Eropa berbondong-bondong minta diakui sebagai bagian dari zona euro, kini para anggotanya pun berpikir untuk meninggalkan euro dan kembali memperkokoh mata uangnya sendiri. Seperti kata Perdana Menteri Republik Ceko, Petr Nečas, "Kami setuju bergabung dengan zona euro, tapi bukan persatuan utang." Dan memburuk perekonomian Zona euro meruntuhkan solidaritas Uni Eropa yang pernah digadang-gadang sebagai blok ekonomi dan politik terkuat di dunia. Pekik yang kini bergema di Eropa adalah menyelamatkan perekonomian negara masing-masing.(IRIB Indonesia/PH)

Teruskan Baca......

Sistem Ekonomi Islam dan Keadilan (Bagian Pertama, Kedua, dan Ketiga)

(Irib.ir)Pandangan yang saat ini mengemuka di dunia dan getol dikampanyekan oleh Barat tak pernah menyentuh soal keadilan kala membicarkan kemajuan. Bahkan sejumlah ekonom kapitalis menyatakan bahwa kemajuan ekonomi dan keadilan tak mungkin bisa didapatkan secara bersamaan. Kesenjangan ekonomi dalam skala luas, menurut mereka, adalah sebuah keniscayaan paling penting dalam mewujudkan kemajuan dan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Karena itu, mereka tidak menganjurkan kebijakan pembagian yang adil sebelum kemajuan dicapai dalam bentuknya yang sangat pesat. Sementara, dalam sistem ekonomi Islam kemajuan minus keadilan tidak bernilai sama sekali.




Atas dasar itu, Ayatollah al-Udzma Khamenei menekankan kemajuan yang berjalan seiring dengan keadilan. Penekanan itu didasarkan pada pandangan dan ajaran Islam. Dari sisi lain, keadilan akan terwujud ketika seluruh anggota masyarakat memperoleh kesempatan yang memadai untuk memiliki pekerjaan yang layak, keamanan berinvestasi, pendidikan yang sesuai, serta kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Dalam sistem ekonomi Islam, ada serangkaian mekanisme yang memungkinkan untuk menegakkan keadilan ekonomi yang sejalan dengan kemajuan dan pembangunan.

Sejak awal diciptakan, manusia sudah mengenal keadilan. Tak heran jika manusia sepanjang sejarah mendambakan tegaknya keadilan di tengah masyarakat. Semua pemikir dan para tokoh agama ilahi khususnya Islam menekankan soal keadilan yang mesti ditegakkan. Plato dan Aristoteles adalah contoh pemikir besar dalam sejarah yang banyak menyinggung soal keadilan dalam karya-karya pemikiran mereka. Dalam ajaran agama Ilahi, keadilan merupakan tujuan utama yang tidak bisa dipandang dengan sebelah mata. Kata keadilan sangat erat hubungannya dengan hak manusia dan seluruh makhluk di alam semesta. Keadilan dalam maknanya yang benar adalah memberikan kepada setiap sesuatu apa yang sesuai dengannya.

Imam Ali (as) dalam menafsirkan makna keadilan mengatakan, "Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya." (Nahjul Balaghah hikmah nomer 437). Dari penjelasan itu dapat difahami bahwa keadilan akan terwujud ketika setiap yang memiliki hak memperoleh haknya. Sejatinya, alam semesta diciptakan di atas landasan keadilan, dan kelestariannya juga bergantung pada tegaknya keadilan. Karenanya, penistaan terhadap keadilan dengan segala bentuknya berarti penistaan terhadap aturan alam semesta yang tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat buruk.

Sebagai makhluk yang diberi ikhtiyar dan hak memilih, manusia berpotensi dan bisa untuk keluar dari garis keadilan yang dampaknya akan terjelma dalam bentuk kezaliman. Karena itu, agama Ilahi menyeru manusia untuk tetap berada di jalan keadilan dan menghindari kezaliman. Akal dan naluri manusia juga menolak ketidak adilan. Namun sayangnya, terkadang manusia mencampakkan seruan akal dan wahyu dan lebih tertarik untuk menuruti bisikan hawa nasfu untuk berbuat zalim dan keluar dari jalur keadilan. Hal inilah yang membuat manusia selalu memerlukan bimbingan dan arahan supaya tetap menjaga keadilan dan memperbaiki setiap penyimpangan yang mungkin terjadi. Allah Swt tidak membiarkan manusia dengan kondisinya seperti itu, sehingga Dia mengutus para Nabi dan Rasul dengan membawa syariat Ilahi untuk menunjukkan kepada umat manusia jalan keadilan.

Ibnu Sina mengenai pengutusan para Nabi berkata, "Manusia adalah makhluk yang hidup bermasyarakat. Namun ia tak mampu membuat undang-undang yang bisa mengatur kehidupan sosial dan bahkan individunya berdasarkan keadilan yang bisa membawanya kepada kesejahteraan yang sesungguhnya. Karena itu, Allah dengan kebijaksanaanNya membimbing manusia ke arah itu." (Al-Syifa': 557)


Masalah keadilan dan membelanya adalah satu prinsip dasar yang sangat penting dan merupakan salah satu tujuan diutusnya para nabi dan turunnya kitab-kitab Ilahi. Keadilan adalah salah satu asas yang terpenting dalam agama Islam. Perspektif Islam dan al-Qur'an berkenaan dengan masalah ini menunjukkan kepedulian agama dan kitab suci ini yang sangat besar pada masalah keadilan. Ayat 25 surat al-Hadid menegaskan;

"Sesungguhnya Kami telah mengutus para nabi dengan dalil yang jelas dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan Mizan supaya mereka menegakkan keadilan."

Berdasarkan ayat suci ini, tujuan dari diutusnya para nabi dan diturunkannya kitab-kitab suci adalah untuk mengajak manusia kepada keadilan. Di ayat ini, Allah Swt menyinggung tentang mizan atau neraca. Sebab bergerak di jalur keadilan memerlukan neraca yang menjadi tolok ukur kebenaran dalam masalah politik, budaya, sosial dan ekonomi. Poin penting yang disinggung ayat suci tadi adalah gerakan umat manusia dalam menegakkan keadilan. Untuk mewujudkannya umat memerlukan ajaran dan bimbingan para nabi yang mendidik mereka dengan benar untuk menjadi eksekutor penegakan keadilan di muka bumi.

Tidak ada seorang muslimpun yang menolak dan tak peduli dengan keadilan sebagai prinsip utama dan cita-cita agung Qur'ani. Salah satu ranah penegakan keadilan adalah bidang ekonomi dan hubungan ekonomi. Ada banyak definisi yang dipaparkan oleh para pemikir Muslim dalam menjelaskan keadilan menurut pandangan Islam. Namun secara garis besar, keadilan ekonomi dalam Islam bermakna terciptanya kesejahteraan umum, terbukanya kesempatan yang sama dan keseimbangan dalam pembagian kekayaan dan pendapatan. Dengan makna ini, dari satu sisi Islam menekankan prinsip memerangi penimbunan harta dan memberantas kemiskinan, dan di sisi lain menegaskan soal pembagian kekayaan secara adil di tengah masyarakat. Islam menentang penimbunan dan menafikan ketidakmerataan dalam kesempatan berkiprah di bidang ekonomi. Semua itu digariskan Islam dalam bentuk kewajiban yang dipikulkan di pundak setiap Muslim. Jelas bahwa program memerangi kerakusan dan memberantas kemiksinan akan mendatangkan kebaikan bagi masyarakat dan menjaga kelestarian agama.

Menilik kondisi berbagai masyarakat di dunia saat ini menyadarkan kita akan adanya ketidakadilan yang luas di sejumlah masyarakat yang cukup maju dan berkembang secara ekonomi. Menurut para pakar dan pemerhati ekonomi, kesenjangan di tengah umat manusia, kemiskinan dan ketidakadilan yang nampak nyata ini disebabkan oleh sistem yang kejam dan zalim dalam hubungan antara komponen-komponen pelaku ekonomi, khususnya antara pekerjaan dan modal. Misalnya banyak ekonom yang meyakini bahwa pembagian kekayaan secara tidak adil, seperti distribusi tanah, modal, dan sarana produksi serta adanya kebebasan ekonomi yang tidak seimbang adalah faktor ketidakadilan dalam pendapatan. Padahal dalam sistem ekonomi Islam, seiring dengan pemanfaatan seluruh potensi pada diri manusia dan alam untuk mencapai kemajuan secara materi, ajaran Ilahi dan norma insani juga mesti ditegakkan dengan menyertakan penyusunan undang-undang dan aturan ekonomi yang bisa mengikis kesenjangan sosial dan memperluas kesejahteraan umum.

Dalam sistem ekonomi Islam, keadilan ekonomi bisa diwujudkan melalui dua cara. Pertama dengan memberi hak kepada seluruh anggota masyarakat untuk memiliki kehidupan insani yang layak dan terhormat, dan kedua menerapkan aturan yang menyeimbangkan kekayaan dan pendapatan.(IRIB Indonesia)

Bagian Kedua

Sebagai tuntutan utama dalam kehidupan manusia, keadilan dipandang sangat penting dalam ajaran Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, masalah keadilan menjadi acuan penyusunan aturan, undang-undang dan kebijakan. Berdasarkan definisi keadilan yang dijelaskan oleh Imam Ali bahwa keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, dapat dikatakan bahwa keadilan ekonomi adalah mengantarkan semua anggota masyarakat kepada hak-hak ekonomi mereka masing-masing.

Keadilan ekonomi dalam ajaran Islam dapat dipaparkan dalam beberapa hal. Pertama, seluruh anggota masyarakat mesti memperoleh kesejahteraan yang memadai. Kedua, perbedaan dalam hal pendapatan hendaknya bukan terjadi akibat praktik diskriminasi dalam undang-undang dan kesempatan memperoleh fasilitas dan kesempatan. Selain itu, kalangan kaya hendaknya menunaikan tugas dan kewajibannya terkait hak kaum miskin dan hak pemerintahan Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, kemajuan jangan sampai berakibat buruk pada pendistribusian kekayaan secara adil. Sebab kemajuan dan pertumbuhan ekonomi tak lain adalah sarana untuk mewujudkan keseimbangan dan keadilan ekonomi. Imam Ali (as) berkata, "Tak ada sesuatu yang berkesan dalam memakmurkan negeri lebih dari keadilan." (Al-Hayat: juz: 6 hal: 407). Ungkapan ini menjelaskan bahwa dalam Islam keadilan adalah syarat yang mesti dipenuhi untuk meraih kekayaan dan kemakmuran.

Salah satu keistimewaan penting dalam sistem ekonomi Islam adalah pengaturan perilaku rakyat dan pemerintahan yang meliputi dua dimensi materi dan spiritual sekaligus. Sebab dalam Islam, tujuan utama adalah mengantarkan manusia kepada kesempurnaan ruhani dan spiritual. Karena itu dalam sistem ekonomi Islam mekanisme yang dijalankan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan itu. Dua dimensi materi dan spiritual itu nampak jelas dalam ajaran Islam yang melarang penimbunan harta dan perintah mengeluarkan khumus, zakat dan sedekah. Dalam pandangan Islam, orang yang bahagia adalah orang yang melangkah di jalan kesempurnaan maknawi dan berusaha mendekatkan diri kepada Allah.

Kesejahteraan materi dipandang sebagai wasilah atau sarana untuk mengantarkannya kepada kesempurnaan itu. Karena itu, keadilan ekonomi menjadi bernilai jika membuka kesempatan bagi manusia untuk mencapai kesempurnaan ruhani dan maknawi. Pelaksanaan keadilan juga didasari oleh keyakinan dan keimanan. Dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, jaminan pelaksanaannya akan semakin bisa diharapkan.

Dalam hal keadilan dan distribusi kekayaan ada satu pertanyaan yang mengemuka. Yaitu, sejauh manakah perbedaan dalam pendapatan di antara anggota masyarakat bisa diterima dan apakah hal itu bertentangan dengan keadilan? Perbedaan dalam memperoleh pendapatan kembali kepada perbedaan dalam kemampuan, potensi, bakat dan fasilitas yang ada. Dan terkadang pula perbedaan itu muncul akibat dari praktik diskriminasi dan ketidakadilan hukum dan kebijakan pemerintah dalam memberi peluang kepada anggota masyarakat. Islam menentang perbedaan pendapatan yang terjadi karena diskriminasi dan ketidakadilan. Namun Islam menerima perbedaan pendapatan yang disebabkan oleh potensi, bakat dan kemampuan masing-masing anggota masyarakat. Dalam perspektif Islam, keadilan tidak berarti kesamaan dalam pendapatan. Surat al-Zukhruf ayat 32 menegaskan, "Kami telah menentukan kehidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat supaya sebagian mereka dapat menggunakan sebagian yang lain.Dan Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan."

Ketidaksamaan orang dalam memperoleh harta adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri. Sebab, masing-masing orang memiliki bakat dan kemampuan yang berbeda karena faktor fisik, kejiwaan atau kreativitas dalam bekerja. Perbedaan ini juga kembali kepada kebijaksanaan Allah dalam mengatur kehidupan manusia. Dalam sebuah hadis dari Imam Ali (as) dijelaskan bahwa beliau berkata, "Dengan hikmah dan kebijaksanaanNya, Allah Swt menciptakan perbedaan pada diri manusia dalam kemauan kehendak dan keadaan mereka. Perbedaan ini telah ditentukan sebagai sarana untuk membangun kehidupan umat manusia." (Wasail al-Syiah juz 13 hal: 224)

Poin penting yang perlu disinggung di sini adalah bahwa meski mengakui adanya perbedaan ini di tengah masyarakat, namun Islam tetap menggariskan untuk tidak membiarkan terjadinya kesenjangan sosial yang ekstrim dalam memperoleh kesejahteraan materi. Karena itulah Islam mementingkan satu asas yaitu keseimbangan di tengah masyarakat dan pemerataan kekayaan. Sebab, terkumpulnya kekayaan di tangan sekelompok orang akan menciptakan kecongkakan pada diri mereka dan membuat kaum fakir tenggelam dalam pekerjaan yang hina dan tidak semestinya.

Salah satu masalah penting yang berhubungan dengan penafian monopoli kekayaan oleh sekelompok orang tertentu adalah masalah kepemilikan pribadi. Kepemilikan pribadi menurut kacamata Islam berbeda dengan definisi yang dikenal luas dalam sistem ekonomi dunia yang lain. Dalam sistem ekonomi Islam, tidak ada penafian mutlak kepemilikan pribadi seperti yang ada dalam ideologi sosialisme dan tidak pula sejalan dengan ideologi kapitalisme yang mengakui kepemilikan tanpa batas. Islam mengambil jalan tengah yang netral dan logis. Di satu sisi Islam mengakui kepemilikan pribadi namun di sisi lain, sistem ini menetapkan batasan-batasan tertentu untuk mencegah terjadinya penimbunan harta di tangan kalangan tertentu. Islam menghormati kepemilikan pribadi sebagai hak insani dan setiap orang berhak memiliki apa yang didapatkannya lewat kerja keras dan usahanya. Hak memiliki ini berdasarkan pada fitrah, akal dan aturan kehidupan sosial.

Meski demikian, dasar fitrah dan logika tidak selalunya menjadi pijakan bagi kebebasan kepemilikan pribadi. Sebab, dalam banyak kasus sering terjadi hak-hak umum dan keadilan sosial dan ekonomi justeru dikorbankan demi kepentingan dan kecenderungan pribadi. Salah satu contoh pembatasan yang diterapkan Islam terkait kepemilikan pribadi adalah larangan israf, menghambur-hamburkan harta, atau penimbunan kekayaan. Selain itu, Islam juga menetapkan aturan untuk memperoleh kekayaan. Agama Ilahi ini melarang orang mencari kekayaan lewat cara-cara yang ilegal dan haram. Artinya, dalam Islam tidak semua cara diperbolehkan untuk mencari kekayaan. Dalam menggunakan kekayaan kita juga diingatkan pada satu hal, yaitu bahwa kita bertanggung jawab di hadapan Allah dalam membelanjakan harta. Sebab, kekayaan yang ada di tangan kita sebenarnya adalah milik Allah. Kekayaan itu diberikan kepada kita sebagai amanat supaya kita menggunakannya sesuai aturan yang telah Allah tentukan. Jika pemikiran ini menjadi keyakinan dan memasyarakat, perilaku ekonomi akan terkendali dan setiap orang yang memiliki harta akan bertindak sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Imam Jafar Shadiq (as) berkata, "Apakah orang mengira bahwa Allah memberikan sesuatu kepada seseorang karena kemuliaan orang itu atau tidak memberinya karena kehinaannya? Tidak demikian. Kekayaan adalah milik Allah yang diamanatkan kepada sekelompok manusia. Mereka diberi hak untuk memanfaatkannya dengan secukupnya untuk makan, minum dan membiayai pernikahannya sementara sisanya harus diberikan kepada mereka yang memerlukan." (Mustadrak al-Wasail juz: 13 hal: 52)

Hadis ini dengan jelas menerangkan bahwa harta kekayaan adalah milik Allah yang diberikan kepada hambaNya sebagai amanat. Dia tidak berhak israf dan menyia-nyiakannya. Seorang hamba yang memperoleh amanat ini wajib melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya terkait harta itu. Jika dilaksanakan ia akan memperoleh keridhaan Allah.

Mufassir besar Allamah Thabathabai terkait kepemilikan individu mengatakan, Islam mengakui kepemilikan individu. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah bersabda "Semua orang berhak atas harta yang dimilikinya." Atas dasar ini, setiap orang berhak untuk menggunakan hartanya baik untuk disimpan maupun untuk dibelanjakan, bahkan untuk diberikan sebagai sedekah, membantu kaum fakir atau menggunakannya untuk hal-hal yang dibenarkan dalam syariat. Namun dia tidak diperkenankan menggunakan hartanya dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan umum dan masyarakat. Orang tidak berhak menggunakan hartanya untuk hal-hal yang merugikan Islam dan kaum muslimin. Dia juga tidak boleh israf atau menyia-nyiakan harta atau menimbunnya sebagai harta karun."

Dengan penjelasan tadi dapat difahami bahwa kepemilikan individu dalam Islam diatur sedemikian rupa sehingga keadilan ekonomi bisa terwujud. Insya Allah pada bagian berikutnya kami akan menjelaskan lebih jauh tentang masalah ini.(IRIB Indonesia)

Bagian Ketiga

Dalam sistem ekonomi Islam, keadilan adalah poros dan landasan bagi kebijakan eksekutif. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelum ini, salah satu masalah terpenting terkait keadilan ekonomi adalah mekanisme kepemilikan harta dan kekayaan. Atas dasar ini, kepemilikan pribadi dalam Islam berbeda dengan aturan kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi yang lain. Islam memiliki aturan yang jelas dan khas terkait cara mendapat kekayaan dan menggunakannya. Aturan ini mengizinkan setiap orang untuk memiliki dan memanfaatkan hasil kerja kerasnya namun juga mewajibkannya untuk memerhatikan beberapa aturan. Hukum dan aturan Islam ini menjamin terwujudnya keadilan ekonomi. Di antara aturan itu adalah bahwa dalam Islam, seseorang tidak diperkenankan meraih kekayaan dengan segala cara. Artinya tidak semua cara bisa dilakukan untuk mengeruk kekayaan. Setelah memperoleh harta, orang juga tidak diizinkan menggunakan kekayaan semaunya. Islam melarang israf, pemubadziran dan penyia-nyiaan harta dan tidak pula mengizinkan penimbunan kekayaan yang berarti memisahkan harta dari perputaran ekonomi.

Di antara masalah terpenting yang mendapat perhatian Islam adalah pembagian kekayaan secara adil di tengah masyarakat. Pembagian kekayaan ini dilakukan dalam tiga tahap, pra produksi, saat produksi dan pasca produksi. Dalam hal pembagian kekayaan ini ada keniscayaan untuk menerapkan keadilan, penyusunan kebijakan dan campur tangan pemerintahan Islam dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, dalam sistem ekonomi Islam selain kepemilikan pribadi ada juga kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Tentunya, apa saja yang dimiliki oleh negara akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembiayaan pengelolaan negara. Ada pula kekayaan milik umum seperti hutan, laut, danau, gunung dan lainnya yang menurut Islam adalah milik umum. Hal-hal tadi tidak berada dalam kepemilikan negara. Negara hanya berfungsi sebagai pengawas dan pengatur pemanfaatannya, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, kekayaan ini tidak jatuh dalam monopoli segelintir orang tertentu.

Distribusi dan pembagian kesempatan berproduksi di tengah masyarakat adalah salah satu masalah inti dalam setiap sistem ekonomi. Sistem yang berdiri di atas landasan pembagian yang benar adalah sistem ekonomi yang bisa memberi kesempatan dan membagi kekayaan secara adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dengan demikian, selain mencegah penistaan hak oleh sebagian pihak, sistem ini juga mempertahankan hak-hak generasi mendatang akan kekayaan negeri. Untuk menegakkan keadilan pada tahap ini negara harus membuka peluang bagi kalangan masyarakat lemah untuk bisa memperoleh fasilitas yang layak di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan semisalnya. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan pendapatan yang lebih besar.

Jika di suatu masyarakat hanya segelintir orang yang mendapat kesempatan beraktivitas di bidang ekonomi, berarti ada masalah yang serius yang berpangkal pada pembagian yang tidak adil. Dalam hal ini, pemerintahan Islam memegang peran yang sangat penting untuk mengawasi pembagian kesempatan dan kekayaan. Negara mesti berusaha keras supaya kekayaan bisa tersalurkan secara merata ke tengah masyarakat seperti aliran darah segar yang mengalir ke seluruh bagian tubuh. Jika negara sudah melakukan tindakan yang tepat, saat itulah mereka yang punya kemampuan dan potensi lebih akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mendapat penghasilan yang lebih yang tentunya hal itu bermanfaat bagi diri mereka dan masyarakat. Jika kebijakan yang dijalankan negara tidak tepat maka yang terjadi adalah jatuhnya semua kesempatan ke tangan sekelompok orang tertentu, yang dampaknya adalah munculnya masalah kemiskinan.

Allah Swt di surat al-Hasyr ayat 7 berfirman; "Supaya (kekayaan besar) ini tidak berputar di antara orang-orang kaya di antara kalian…"

Ayat ini menegaskan, jangan sampai kekayaan tertumpuk dan berputar hanya di tangan segelintir orang kaya. Dalam kebanyakan kasus, kekayaan yang hanya dimonopoli oleh sekelompok orang tertentu akan menciptakan satu kutub kekuatan tersendiri di tengah masyarakat. Orang-orang yang memperoleh kekayaan berlimpah lewat cara-cara yang tidak benar akan menguasai masyarakat yang miskin. Kondisi seperti ini bertolak belakang dengan ajaran Islam. Karena itu, dalam sistem pemerintahan Islam, negara harus turun tangan dengan membuka pintu bagi masyarakat untuk bisa terlibat dalam proses produksi.

Kewenangan negara di bidang ekonomi berguna untuk mengatur aktivitas ekonomi di sektor swasta. Untuk mewujudkan keadilan, negara melakukan tiga hal, membuat undang-undang, serta bertindak dalam kapasitas pelaksana dan pengawasan. Islam tidak mengizinkan perolehan kekayaan dengan segala cara. Terkait pemerataan pendapatan, negara menerapkan aturan yang mengatur berdasarkan kelayakan. Negara memegang tugas dalam hal pemberian gaji secara adil, pengawasan terhadap pendapatan dari aktivitas ekonomi dan pencegahan terhadap aktivitas ekonomi yang merusak yang bisa mendatangkan kekayaan berlimpah yang tidak masuk akal.

Tahap ketiga dari penegakan keadilan dalam sistem ekonomi Islam berhubungan dengan fase pasca produksi dan jasa. Sistem perpajakan dalam Islam memiliki peran penting dalam hal ini. Secara umum, ada dua macam pajak yang diatur oleh sistem ekonomi Islam. Pertama adalah pajak dalam bentuk khumus dan zakat, dan kedua adalah pajak yang kebijakannya ditentukan oleh pemerintahan Islam sesuai dengan situasi dan kondisi. Khumus adalah kewajiban yang mesti dibayarkan sebesar 20 persen dari hasil usaha selama satu tahun, pertambangan, ghanimah perang, dan penemuan harta karun. Sedangkan zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan dari beberapa item kekayaan seperti emas, perak, ternak, gandum dan lainnya yang sudah diatur dalam ketentuan fikih. Khumus dan zakat ibarat pajak harta yang harus dibayar oleh setiap muslim. Dengan membayarnya, orang yang memiliki kelebihan harta bisa menyantuni kelompok masyarakat yang kurang mampu. Hal itu juga menjadi salah satu cara untuk mencegah terkumpulnya harta di tangan segelintir orang.

Jenis pajak kedua yang ditetapkan dalam Islam adalah pajak yang ditentukan oleh pemerintahan Islam. Negara memerlukan pendanaan untuk membiayai sektor investasi, manajemen dan membangun sistem ekonomi yang sehat. Sementara, dana yang didapat dari zakat dan khumus tidak mencukupi. Pajak ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi negara. Suntikan dana ini berarti distribusi kekayaan dan pendapatan di tengah masyarakat dengan cara yang lebih adil yang diawasi dan dikelola oleh negara.

Salah satu bagian terpenting dalam hal ini adalah dana kesejahteraan sosial. Dalam rangka menegakkan keadilan, negara berkewajiban melindungi masyarakat kelas bawah dan mengatasi kesulitan hidup warga yang tidak bisa bekerja dan tidak memiliki pendapatan. Perlindungan itu diwujudkan lewat sebuah lembaga jaminan sosial.

Selain pajak, ada sejumlah aliran dana lainnya dalam bentuk infak, pinjaman utang, wakaf, kaffarah, nadzar dan lain-lain yang membantu pemerataan kekayaan masyarakat yang kesemuanya disertai dengan unsur maknawiyah dan niat mendekatkan diri kepada Allah. Al-Qur'an mendorong kaum muslimin untuk beramal seperti ini dan menyebutnya sebagai transaksi mereka dengan Allah untuk menjamin kebahagiaan di dunia dan akhirat.(IRIB Indonesia)

Teruskan Baca......

Peran Moral dalam Ekonomi (Bagian pertama dan Kedua)

(irib.ir) Saat ini kebanyakan negara-negara Islam menghadapi banyak masalah yang bersumber dari kemiskinan dan distribusi kekayaan yang timpang. Padahal dalam ajaran agama Islam banyak menjelaskan unsur-unsur pertumbuhan ekonomi dan cara sehat untuk melakukan aktivitas ekonomi serta penyebaran keadilan sosial dan ekonomi. Mencermati unsur-unsur ini dalam menyusun program ekonomi dan mensosialisasikannya ke tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat menghidupkan lagi peradaban Islam dan menyejahterakan rakyat.
Satu dari cara pandang efektif Islam tentang masalah ini adalah hubungan erat nilai-nilai moral dengan ekonomi. Masyarakat Islam dari satu sisi membutuhkan ekonomi yang dinamis dan terus berkembang agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Sementara pada saat yang sama, masyarakat Islam perlu memperkuat nilai-nilai moral dalam budaya masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menyehatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya mampu menyiapkan kebahagiaan akhirat setiap individu yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, harus dikatakan bahwa cita-cita ajaran Islam adalah mempersiapkan kebahagiaan dunia dan akhirat manusia.

Banyak dari ajaran Islam dalam al-Quran dan Hadis yang memuat petunjuk teknis melakukan aktivitas ekonomi, sekaligus dampak moral dan spiritualnya. Sekaitan dengan masalah ini, hubungan erat moral dan ekonomi dapat menjamin kesejahteraan materi dan kebahagiaan akhirat. Tentu saja Islam adalah jalan kehidupan dan tugas utamanya bukan menjelaskan secara ilmiah masalah ekonomi. Tapi ajaran Islam bertanggung jawab sebagai pemberi petunjuk dan arah. Bila melihat secara sekilas pada teks-teks Islam dapat ditemukan hubungan erat dan dalam antara agama dan ekonomi serta pengaruh satu sama lainnya. Al-Quran menyebut perbaikan urusan ekonomi masyarakat di samping mengajak mereka untuk mengesakan Allah sebagai masalah penting dari risalah para nabi.

Dalam surat Hud ayat 84 menjelaskan tentang upaya Nabi Syu'aib untuk memperbaiki urusan ekonomi umatnya. Allah Swt berfirman, "... Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan ...". Poin penting yang patut diperhatikan ayat ketiga setelah ayat ini, umat Nabi Syu'aib menyatakan keterkejutannya melihat agama yang disampaikan Nabi Syu'aib as ternyata juga mencampuri urusan ekonomi. Itulah mengapa dengan nada bertanya yang isinya mengingkari mereka berkata, "... Hai Syu'aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami ..." Oleh karenanya, pemikiran pemisahan ekonomi dari moral telah ada sejak dahulu.

Di masa kini, pemisahan moral dari ekonomi benar-benar transparan. Sebab utama mengapa para pakar ekonomi memilih pemisahan moral dari ekonomi kembali pada cara pandang mereka akan manusia dan posisinya di dunia. Cara pandang yang muncul pasca Renaisance berdasarkan pemikiran Humanisme yang berujung pada pemisahan manusia dari Tuhan, agama dari sosial dan hukum serta ekonomi dari moral.

Dalam pemikiran Deisme yang muncul pada abad ke-17 di Eropa, manusia telah dipisahkan dari ajaran ilahi dan wahyu. Pemikiran ini menyebut Tuhan sebagai sumber penciptaan dunia dan setelah itu alam secara otomatik melanjutkan sendiri kehidupannya. Artinya, manusia pasca penciptaan sudah tidak butuh lagi pada petunjuk ilahi. Pemikiran ini mengakibatkan manusia sudah tidak lagi dikungkung oleh aturan individu. Semua ini mengakibatkan pemisahan ekonomi dari moral dan nilai-nilai kemanusiaan.

Hasil dari pemikiran yang semacam ini adalah terbentuknya prinsip Humanisme dengan manusia sebagai porosnya. Pemikiran ini melihat manusia sebagai esensi dan pengalaman pribadi satu-satunya tolok ukur mengenal kebenaran. Pemikiran dan keinginan manusia menjadi parameter kebaikan dan keburukan bahkan menjadi dasar penyusunan hukum. Berdasarkan pemikiran ini, muncul pelbagai pemikiran moral yang tidak mempedulikan wahyu dan bahkan seringnya kontradiksi. Bagi mereka, prinsip-prinsip moral juga harus dibangun lewat pemikiran manusia.

Dalam pemikiran Humanisme, tolok ukur kebaikan dan keburukan adalah kecenderungan jiwa manusia. Hal ini berdampak pada tidak adanya kewajiban bagi setiap orang untuk menerima perintah moral dari agama. Setiap orang bertanggung jawab untuk mendengarkan panggilan hatinya. Pemikiran ini menjadi fondasi dan prinsip mendasar dalam sistem Kapitalisme.

Manusia menjadi pemilik hartanya dan memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Tujuan hidup manusia juga dibatasi pada upaya mencari kenikmatan yang lebih banyak. Manusia senantiasa mengikuti di mana saja kenikmatan berada dan patuh pada keinginan jiwanya. Dengan cara pandang ini, pemikiran Humanisme tidak pernah berbicara tentang wahyu, tolok ukur moral, mencari kerelaan Allah serta pembatasan nilai dalam produksi, distribusi dan konsumsi.

Manusia ideal dalam sistem Kapitalisme adalah mansia yang senantiasa bekerja dan berusaha keras. Pekerjaan yang dilakukannya dengan baik dan memanfaatkan segala fasilitas yang ada secara efisien. Tapi motivasi utamanya adalah ketamakan tanpa batas untuk meraih keuntungan dan kenikmatan materi. Dampak dari pemikiran ini adalah bersandar hanya pada akal dan mengeyampingkan wahyu, menafikan hubungan Allah dengan alam pasca penciptaan dan akhirnya manusia terpisahkan dari ajaran ilahi.

Berbeda dengan pandangan Humanisme dan Deisme, Islam menjadikan Allah sebagai pusat dari alam semesta dan bukan manusia. Pemikiran Islam dibangun dengan menjadikan Allah sebagai esensi dan pusat serta adanya hubungan tak terpisahkan antara Allah, manusia dan alam. Sebagaimana berkali-kali disebutkan dalam al-Quran, Allah adalah Pencipta dan Pemilik segala sesuatu. Selain sebagai pencipta alam, Allah juga pemelihara mereka. Dalam surat al-An'am ayat 164 Allah Swt berfirman, "Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu ..."

Dalam ayat tersebut al-Quran menggunakan kata "rabb" yang berarti pemilik sesuatu, sekaligus membimbingnya. Kata "rabb" secara tersirat mengandung makna bimbingan dan latihan. Dengan demikian, sifat Rububiyah yang dilekatkan kepada Allah selain berarti pemilik segala sesuatu juga mencakup makna bimbingan kepada seluruh ciptaan-Nya menuju kesempurnaan. Baik hidayah itu Cipta (Takwini) yang menyangkut penciptaan atau Tinta (Tasyri'i) yang menyangkut hidayah khusus untuk manusia.

Ringkasnya, Islam menyebut seluruh alam semesta, termasuk manusia membutuhkan hidayah ilahi demi meraih kesempurnaan dirinya. Pemikiran ini jelas-jelas bertentangan dengan Deisme dan Humanisme yang menyatakan pengelolaan dunia keluar dari campur tangan Tuhan dan menyerahkan pada aturan alam sendiri. Akibatnya mereka membayangkan dirinya tidak membutuhkan tuntunan ilahi. Tentu saja keyakinan akan Rububiyah mempunyai peran besar dalam memperbaiki perilaku ekonomi, sama seperti adanya jaminan penerapan internal dalam menjaga moral ekonomi.

Kepemilikan Allah atas segala sesuatu merupakan hasil dari Khaliqiyah dan Rububiyah. Siapa yang mencipta sesuatu dan mengelolanya sudah barang tentu menjadi pemiliknya. Dari sini, kepemilikan Allah atas dunia yang diciptakan-Nya merupakan kepemilikan hakiki. Ketika kepemilikan Allah hakiki, maka hak mengeluarkan aturan terbatas pada-Nya. Kepemilikan yang selain Allah atas sesuatu bukan hakiki atau dengan seizin-Nya. Berarti batasan kebebasan setiap individu dan aktivitasnya juga ditentukan oleh-Nya. Begitu juga pemikiran Islam ini bertentangan dengan "Kepemilikan Pribadi" yang merupakan satu bentuk individualistik dalam sistem Kapitalisme. Karena Islam mengetengahkan ide "Kepemilikan Allah". Siapa saja yang meyakininya berarti konsekuen untuk menjalankan hukum dan nilai-nilai ilahi.

Inti kepemilikan ilahi merupakan satu prinsip filosofis dan penting dalam sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, ekonomi dan perilaku ekonomi secara keseluruhan dipengaruhi oleh nilai-nilai moral. Bila diakui bahwa moral sangat berperan dalam menyehatkan ekonomi, hal itu juga berdampak yang sama dalam perilaku ekonomi Islam dalam membersihkan jiwa dan moral manusia. Secara umum, seluruh program dan perilaku ekonomi harus bertujuan membersihkan jiwa, hal mana yang sangat ditekankan oleh al-Quran. Dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah Swt berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..."

Pandangan Islam dalam masalah ekonomi bertumpu pada tiga sisi; Allah, manusia dan alam. Jenis hubungan Allah dengan alam dan manusia dari satu sisi dan prinsip pengenalan manusia dalam Islam dari sisi lain sangat menentukan cara pandang terhadap ekonomi dan struktur ekonomi. Hal inilah yang membedakan mazhab ekonomi Islam dibandingkan mazhab ekonomi lainnya. (IRIB/SL/NA)

Bagian Kedua

Sebagaiamana telah dijelaskan sebelumnya, cara pandang manusia akan alam semesta sangat menentukan dalam membentuk mazhab ekonomi, analisa dan penyusunan program. Munculnya teori ekonomi, termasuk masalah pemisahan moral dari ekonomi tumbuh dari pemikiran filsafat yang khusus melihat manusia, seperti Humanisme dan Individualistik. Penjelasan teori ekonomi Islam juga dipengaruhi prinsip pengenalan terhadap manusia yang ada dalam ajaran Islam. Penjelasan berikut akan lebih banyak berkenaan dengan penerapan prinsip-prinsip ini.

Dalam pandangan Islam, Allah adalah pemilik segala sesuatu dan manusia hanya khalifah dan wakil Tuhan di bumi. Allah memilih manusia dari seluruh makhluk hidup dan menjadikannya sebagai penerima amanat. Setelah itu Allah menjelaskan jalan untuk menjadi wakil-Nya lewat ajaran agama. Dengan dasar ini, apa yang ada di langit dan di bumi merupakan amanat yang diberikan kepada manusia agar memanfaatkannya sesuai dengan ajaran agama. Cara pandang ini dari satu sisi menafikan segala bentuk kebebasan tanpa batas dalam masalah ekonomi dan dari sisi lain, menjadi sarana bagi pemikiran dan jiwa untuk melaksanakan hukum dan moral Islam di bidang ekonomi.

Poin penting lainnya dalam prinsip pengenalan manusia dalam Islam adalah manusia tidak diciptakan sia-sia. Penciptaan manusia memiliki tujuan yang tinggi. Manusia adalah makhluk yang senantiasa mencari kesempurnaan. Pada puncaknya manusia berharap dapat lebih dekat dengan sumber kesempurnaan. Al-Quran melihat tujuan ini hanya akan dapat dicapai dengan penyembahan kepada Allah. Tidak diragukan bahwa ibadah tidak terbatas pada melaksanakan shalat dan puasa. Hakikat ibadah adalah menyatakan ketundukan di hadapan Allah. Setiap perilaku yang esensinya ketundukan kepada Allah akan termasuk ibadah. Oleh karenanya, aktivitas ekonomi dan sosial juga terhitung ibadah kepada Allah.

Adanya tujuan di balik penciptaan manusia dan dunia memiliki konsekuensi manusia bertanggung jawab di dunia. Sebagai makhluk yang diberi amanat di muka bumi, manusia bertanggung jawab atas segala pemberian Allah. Sejatinya, manusia harus memanfaatkan segala nikmat yang ada untuk kesempurnaannya. Dalam surat at-Takaatsur ayat 8 Allah Swt berfirman, "Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)."

Allamah Thaba'thaba'i dalam buku tafsirnya al-Mizan menafsirkan ayat 8 surat at-Takaatsur seperti demikian, "Allah telah memberikan segala fasilitas yang diperlukan manusia guna dapat melewati jalan penghambaan. Pertanyaan tentang amal perbuatan seorang hamba di Hari Kiamat adalah soal tentang bagaimana manusia menggunakan nikmat yang diberikan dan memanfaatkannya di jalan yang dapat mengantarkannya meraih kesempurnaan dan meraih derajat penghambaan yang tinggi."


Tanggung jawab manusia di hadapan segala nikmat ilahi bermakna penafian kebebasan tanpa batas. Karena setiap tanggung jawab membuat manusia konsekuen dalam melakukan setiap pekerjaan. Hubungan antara moral dan perilaku manusia di dunia dengan pahala dan siksa dunia akhirnya menjadi sarana bagi manusia memperbaiki perilakunya. Dalam koridor semacam inilah, percaya akan Hari Kebangkitan (Ma'ad) dapat memperkuat perilaku seperti pengorbanan di jalan Allah, infak dan bersikap rendah hati terhadap saudara seiman di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, mengingat Ma'ad dan menjawab pertanyaan Hari Kiamat menjadi jaminan internal untuk tidak melakukan perilaku buruk dalam kehidupan, termasuk di sektor ekonomi. Seperti yang dijelaskan Allah dalam surat al-Muthaffifiin ketika melarang penimbunan barang dengan mengingatkan manusia akan Hari Kiamat.

Keyakinan akan Hari Kebangkitan dapat melerai kontradiksi antara pencarian keuntungan pribadi dengan kepentingan umum. Sebagaimana diketahui bahwa insting manusia mencari kenikmatan bakal menjerumuskannya menimbun barang, mengeksploitasi, menjual lebih mahal dan masalah seperti ini. Pada saat yang sama, insting semacam ini sangat merugikan kepentingan masyarakat. Dalam sistem Kapitalisme digambarkan bahwa kebebasan ekonomi mutlak dengan sendirinya dapat menjamin kepentingan umum masyarakat. Tapi pemikiran ini semakin nyata ketidakbenarannya yang membuat mereka terpaksa meminta campur tangan pemerintah dalam urusan ekonomi demi menjamin kepentingan masyarakat.

Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pandangan al-Quran melihat manusia dari dua sisi; materi dan spiritual. Dari sini kecenderungan dan kebutuhan manusia juga dikelompokkan dalam dua bagian penting. Kecenderungan akan kenikmatan materi seperti makan dan minum dan kebutuhan akan nilai-nilai spiritual seperti mencari Allah, keadilan dan cinta sesama. Berdasarkan pembagian ini, kesempurnaan manusia juga harus dilihat dalam koridor pertumbuhan dua dimensi manusia. Mengabaikan kebutuhan dan kecenderungan materi manusia pada dasarnya menyepelekan sebagian dari wujud manusia dan hal ini akan mencegah manusia meraih tujuan puncaknya. Sementara mengabaikan sisi spiritual manusia dengan sendirinya menurunkan derajat manusia.

Dengan mencermati hakikat ini, harus dikatakan bahwa sistem ekonomi yang tepat adalah sistem yang dari satu sisi dapat menjamin kesejahteraan materi manusia dan dari sisi lain, menjadi sarana bagi kesempurnaan jiwa dan berkembangnya nilai-nilai spiritualnya. Prinsip dua dimensi wujud manusia ini merupakan prinsip paling penting dalam mengenal manusia yang berhubungan dengan masalah ekonomi dalam Islam. Prinsip inilah yang membuat pandangan ekonomi Islam berbeda dan istimewa dibanding mazhab ekonomi lainnya.

Menurut al-Quran, dimensi spiritual manusia memiliki derajat yang sanga tinggi. Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi yang memiliki fitrah yang suci dan kemuliaan khusus. Namun hakikat ini hanya akan bermakna bila manusia mensucikan jiwanya. Bila hal ini tidak dilakukan, dari sisi spiritual manusia akan terjatuh dari derajatnya yang tinggi dan terjebak dalam kenikmatan materi belaka. Di sini wujudnya mulai dikuasai oleh sifat-sifat buruk dan oleh Islam manusia seperti ini disebut sebagai manusia ekonomis.

Manusia yang hanya memikirkan keuntungan materi belaka dan tidak mementingkan kepentingan orang lain. Manusia yang demikian biasanya sangat kikir, egois, pendek pemikirannya dan tergesa-gesa dalam melakukan sesuatu. Pribadi yang demikian tidak dapat mengidentifikasi kepentingan yang hakiki. Ia telah terpikat harta dan kekayaan. Manusia seperti ini senantiasa berusaha menimbun kekayaan dan tidak peduli dengan infak dan berpartisipasi menyumbang kegiatan-kegiatan amal. Kekayaan dan fasilitas yang dimilikinya digambarkan sebagai hasil jerih payahnya yang akhirnya membuatnya lalai akan nikmat hakiki. Konsistensinya terhadap norma-norma sosial hanya akan dilakukan bila ia merasa membutuhkan orang lain.

Namun di hadapan manusia yang seperti ini, ada manusia yang telah dididik dan perilakunya senantiasa berdasarkan nilai-nilai moral. Islam melihat manusia yang semacam ini sebagai manusia ekonomis yang hakiki. Karena ia telah dihiasi dengan nilai-nilai moral. Ia senantiasa berusaha searah dengan kepentingan orang lain dan dalam kasus-kasus tertentu justru lebih mendahulukan kepentingan umum ketimbang pribadi. Manusia seperti ini adalah pribadi yang disebutkan oleh al-Quran dalam ayat 9 surat al-Hasyr. Allah Swt berfirman, "... mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan ..."

Manusia ekonomis dalam Islam adalah orang yang punya pandangan jauh ke depan. Kekayaannya digunakan dalam transaksi yang suci, memiliki keuntungan dan kenikamatan yang berkelangsungan. Ia tidak terperangkap dalam kekayaan yang dimilikinya. Dengan penuh keseriusan dan usaha kera ia berusaha mencari kekayaan, tapi pada saat yang sama dipergunakan di jalan yang direlai Allah. Ketika terjadi gejolak ekonomi, ia tetap sabar dan ketika kaya tidak sombong dan lupa diri. Apa yang dimilikinya diyakini berasal dari Allah Swt. Ia melihat kekayaan yang dimilikinya merupakan alat ujian dari Allah. Oleh karenanya, ia berusaha untuk memanfaatkannya di jalan yang benar dan senantiasa bersyukur kepada Allah. (IRIB)

Teruskan Baca......

Sabtu, 07 Januari 2012

Ibnu Khaldun : Bapak Ekonomi

Oleh : Agustianto


Pendahuluan

Marak dan berkembangnya ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong dan mengarahkan perhatian para ilmwuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam klasik Dalam penjelajahan intelektual yang saya lakukan, khususnya ketika mengambil program doktor ekonomi Islam di UIN Jakarta, ternyata lebih 2000-an judul buku dan tulisan tentang ekonomi Islam sejak masa klasik hingga saat ini.

Melihat berlimpahnya literatur tentang ekonomi Islam, maka ada dua hal yang sangat disayangkan. Pertama, Dalam daftar bibliografi ekonomi Islam itu, tak satupun di antaranya ada hasil karya tokoh Indonesia. Hal itu terlihat dengan jelas dalam buku Islamic Economics and Finance : A Bibliografy, tulisan Javed Ahmad Khan (1995). Buku ini berisi 1621 karya tulis tentang ekonomi Islam. Demikian pula daftar buku dalam Muslim Economic Thinking tulisan Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shidiqy, yang meneliti 700 buku ekonomi Islam, tak satupun mencantumkan karya ulama Indonesia.

Kedua, Yang paling disayangkan lagi adalah sikap para intelektual muslim atau ulama dalam dua abad belakangan ini yang tidak melanjutkan dan mengembangkan kajian ekonomi Islam yang telah dirintis dan dibangun oleh para ulama terdahulu. Intelektual dan ulama kita di era kontemporer ini, lebih banyak fokus pada kajian pengembangan materi fikih ibadah, munakahat, teologi (ilmu kalam), pemkiran Islam dan tasawuf, di samping ilmu-ilmu tafsir dan hadits. Maka tak heran jika mereka dangkal sekali pengetahuannya tentang ilmu ekonomi Islam, termasuk soal bunga bank dan dampaknya terhadap inflasi, investasi, produksi dan pengangguran juga spekulasi dan stabilitas moneter. Mereka mengabaikan kajian-kajian ekonomi Islam yang ilmiah dan empiris yang telah dilakukan ilmuwan Islam klasik. Fenomena itulah yang disesalkan Prof.Dr. Muhammad Nejatyullah Ash-Shiddiqy, guru besar ekonomi Univ.King Abdul Aziz Saudi . Ia mengatakan,

“The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for a thousand years could not have been unaccompanied by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century to Tusi and Waliullah we get a contiunity of serious discussion on taxation, government expenditure, home economics, money and exchange, division of labour, monopoly, price control, etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264)

(Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan ide-ide ekonomi dan sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah (abad 18), kita memiliki kesibambungan dari serentetan pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja, monopoli, pengawasan harga dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh yang diberikan atas khazanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu ekonomi).

Di masa klasik Islam, yang sejak abad 2 Hijrah s/d 9 Hijriyah, banyak lahir ilmuwan Islam yang mengembangkan kajian ekonomi (bukan fikih muamalah), tetapi kajian ekonomi empiris yang menjelaskan fenomena aktual aktivitas ekonomi secara ril di masyarakat dan negara, seperti mekanisme pasar (supply and demand), public finance, kebijakan fiskal dan moneter, Pemikiran ulama tentang ekonomi Islam di masa klasik sangat maju dan cemerlang, jauh mendahului pemikir Barat modern seperti Adam Smith, Keynes, Ricardo, dan Malthus.



Bapak Ekonomi

Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol. Ibnu Khaldun sering disebut sebagai raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut. Muhammad Hilmi Murad secara khusus telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.(1962) Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Karya tersebut disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.

Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif hukum, moral dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.

Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.

Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc. He discussses the various stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour (Shiddiqy, 1976, hlm. 261).



(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur,).

Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :

Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation….(Boulokia, 1971)

(Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”

Lafter, penasehat economi president Ronald Reagan, yang menemukan teori Laffter Curve, berterus terang bahwa ia mengambil konsep Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran (ekspor) pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar dan ibu dari semua pasar dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah wajar jika pasar yang lainpun akan ikut turun, bahkan dalam agregate yang cukup besar.

S.Colosia berkata dalam bukunya, Constribution A L’Etude D’Ibnu Khaldaun Revue Do Monde Musulman, sebagaimana dikutip Ibrahim Ath-Thahawi, mengatakan, ”Apabila pendapat-pendapat Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya sebagai pionir ilmu filsafat sejarah, maka pemahamannya terhadap peranan kerja, kepemilikan dan upah, menjadikannya sebagai pionir ilmuwan ekonomi modern .(1974, hlm.477)

Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.”[1] Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has rightly been hailed as the greatest economist of Islam)(Shiddiqy, hlm. 260)

Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi. Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s Writing dan Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun).. Selain itu kita masih memiliki kontribusi kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi. Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History, Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun, Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection, Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam, Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun), Rifa’at menulis Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics) Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature, Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics-a School of Thought and a System, a Comparative Study), T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”, Abdul Sattar menulis buku Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.

Penutup

Paparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi yang sesungguhnya. Dia bukan hanya Bapak ekonomi Islam, tapi Bapak ekonomi dunia. Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang lebih layak disebut Bapak ekonomi dibanding Adam Smith yang diklaim Barat sebagai Bapak ekonomi melalui buku The Wealth of Nation.. Karena itu sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar ummat Islam tidak sesat dalam memahami sejarah intelektual ummat Islam. Tulisan ini tidak bisa menguraikan pemikiran Ibnu Khaldun secarfa detail, karena ruang yang terbatas dan lagi pula pemikirannya terlalu ilmiah dan teknis jika dipaparkan di sini. Teori ekonomi Ibnu Khaldun secara detail lebih cocok jika dimuat dalam journal atau buku

Teruskan Baca......

Manajemen Risiko Bank Syariah

Senin, 02 Januari 2012 pukul 08:19:00

Oleh Adiwarman Karim(Republika Online)

Pertengahan Desember ini ada dua pertemuan penting di Bahrain. Pertama, Rountable Meeting yang dilaksanakan oleh Islamic Financial Services Board bersama bank sentral Bahrain, yang membahas manajemen risiko perbankan syariah. Kedua, pertemuan Dewan Syariah International Islamic Financial Market, yang membahas mitigasi risiko perbankan syariah melalui instrument hedging yang sesuai syariah.

Perkembangan industri keuangan syariah yang demikian masif di berbagai negara, telah mengantarkan industri ini pada kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya mengelola risiko yang muncul atau diantisipasi akan muncul. Kecenderungan pengembangan produk-produk keuangan syariah global yang mengambil produk-produk keuangan konvensional sebagai basis, tentunya setelah dimodifikasi agar sesuai dengan syariah, menambah tinggi kesadaran itu.

Para pegiat keuangan syariah tentu tidak ingin industri keuangan syariah mengalami krisis yang sama seperti yang telah terjadi di keuangan konvensional. Kedua pertemuan itu memberikan pesan yang sama, "Melakukan sesuatu yang sesuai syariah harus selalu diikuti dengan memilih yang terbaik di antara pilihan sesuai syariah yang ada."

Sejumlah peserta mengangkat beberapa kasus produk keuangan syariah yang akhirnya bermasalah. Produk keuangan syariah yang bermasalah itu dikembangkan dengan mengambil basis produk keuangan konvensional. Ketika masalah sejenis itu terjadi di sistem keuangan konvensional, mereka telah memiliki solusinya.

Celakanya, ketika masalah sejenis itu timbul di sistem keuangan syariah, solusi yang sama tidak dapat dilakukan di sistem keuangan syariah. Lebih jelasnya, ketika terjadi gagal bayar di keuangan konvensional, penerbitan produk derivatif dapat menjadi solusi sementara. Sedangkan di keuangan syariah produk derivatif sulit untuk dimodifikasi menjadi produk yang sesuai syariah.

Kesadaran akan pengelolaan risiko pada perbankan syariah di Indonesia juga semakin baik. Kita ambil contoh produk gadai emas syariah. Selama lebih dari 15 tahun perbankan syariah beroperasi di Indonesia, produk gadai emas syariah tidak pernah mendapat perhatian sebesar hari ini. Berbagai inovasi telah dilakukan oleh perbankan syariah sehingga produk gadai emas syariah mengalami pertumbuhan yang fenomenal.

Produknya sendiri sangat sederhana dan mirip dengan produk yang ditawarkan Perum Pegadaian yang telah dikenal di Indonesia sejak 100 tahun yang lalu. Seorang calon nasabah memiliki emas dan membutuhkan uang tunai untuk suatu keperluan mendesak. Emas digadaikan, nasabah menerima uang, emas dititipkan ke bank syariah, bank syariah mengenakan biaya penitipan emas.

Ketika jatuh tempo, nasabah menebus emasnya. Sesederhana itu. Tidak terdengar riuh rendah ketika produk ini mulai ditawarkan ke pasar. Kita katakan saja inilah tahap pertama dari perkembangan produk Gadai Emas Syariah.

Tahap kedua evolusi produk gadai emas syariah dimulai secara tidak sengaja. Ketika nasabah yang seharusnya menebus emasnya pada saat jatuh tempo, ternyata tidak mampu untuk menebusnya. Berbeda dengan kelaziman, bank syariah akan melakukan gadai ulang. Emas tersebut secara prinsip ditebus nasabah, segera selanjutnya emas tersebut digadaikan kembali ke bank.

Nasabah membayar selisih antara uang tebusan yang harus dibayarnya dengan nilai gadai ulang yang seharusnya diterimanya. Tentu dengan memperhitungkan juga biaya penitipan emas yang harus dibayar nasabah.

Perubahan ke tahap kedua telah mengubah profil risiko produk gadai emas. Bila proses gadai ulang berlanjut kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya, risikonya bertambah besar mirip dengan risiko fasilitas kredit evergreen di sistem bank konvensional. Risiko gadai emas syariah di mana bank memegang emas sebagai jaminan setara dengan risiko kredit evergreen back to back bank konvensional dengan jaminan deposito.

Tahap ketiga evolusi produk gadai emas syariah diawali dengan keinginan nasabah memiliki lebih banyak emas. Ketika nasabah menerima uang hasil menggadaikan emasnya, ia membeli emas berikutnya yang selanjutnya digadaikan juga ke bank. Biasanya dengan menambah sejumlah uang untuk kuantitas emas yang sama, atau bila tidak ingin menambah sejumlah uang, nasabah membeli emas dengan kuantitas yang lebih kecil. Sama dengan tahap kedua, pada saat jatuh tempo nasabah menggadai ulang emas-emasnya tersebut.

Risiko pada tahap ketiga ini sama sifatnya dengan risiko pada tahap kedua, hanya saja besarannya lebih besar karena bertambah besarnya kuantitas emas yang digadaikan. Dari segi keamanan bank, untuk meminimalkan kerugian ketika terjadi gagal bayar, memang bank relatif aman karena memegang jaminan emas yang likuid. Hal ini sebenarnya sama dengan kredit yang dijamin dengan deposito yang juga likuid. Namun, jaminan ini tidak mencegah terjadinya risiko gagal bayar, tidak juga mengubah sifat risiko.

Rasio pembiayaan bermasalah di Perum Pegadaian memang kecil, begitu pula rasio yang sama untuk produk gadai emas syariah di perbankan syariah. Namun, semakin sering dilakukan proses gadai ulang, semakin besar risiko gagal bayar. Sehingga rasio yang kecil pada tahap pertama evolusi kemungkinan besar akan meningkat pada tahap kedua bahkan semakin besar lagi pada tahap ketiga evolusi produk ini. Risiko akan semakin besar bila memasuki tahap keempat evolusi, yaitu ketika nasabah membeli emasnya secara cicilan pula.

Mari kita beralih ke produk lain, Ijarah Mumtahiya Bit Tamlik (IMBT). Produk ini sama sederhananya. Nasabah ingin memiliki rumah, misalnya. Nasabah membayar cicilan bulanan, besarnya dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai kesepakatan. Pembayaran cicilan dari nasabah ini, sebagian diakui sebagai pendapatan dan sebagian lagi diakumulasi untuk pada akhirnya digunakan sebagai pelunasan kewajiban nasabah.

Risiko produk ini sebenarnya mirip dengan risiko financial leasing di sistem keuangan konvensional, mirip dengan risiko kredit jangka panjang dengan cicilan pokok pada bank konvensional. Namun, sebagai produk syariah dengan paradigma syariah, tentu cara pencatatan produk ini berbeda dengan yang konvensional.

Cicilan pokok nasabah untuk pelunasan dicatat sebagai biaya penyusutan yang akumulasinya di akhir periode untuk pelunasan. Sifat risiko berubah ketika "biaya penyusutan pembiayaan IMBT" ini dianggap sama dengan "biaya penyusutan aktiva tetap". Implikasi pajaknya sangat berbeda karena "biaya penyusutan pembiayaan IMBT" tidak dapat dianggap biaya dalam kaca mata pajak sebagaimana "biaya penyusutan aktiva tetap". Substansinya, ia adalah kumulasi cicilan nasabah untuk melunasi kewajibannya.

Keinginan untuk meniru atau berbeda dengan produk keuangan konvensional, sama-sama menimbulkan risiko yang unik. Dua pertemuan di Bahrain itu merekomendasikan pentingnya mengembangkan manajemen risiko khas keuangan syariah.

Teruskan Baca......

Selasa, 03 Januari 2012

Download software Hadits Digital Bahasa Indonesia Gratis

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Alhamdulillah, dengan memohon karunia dan ridho Ilahi, saya hendak menyampaikan informasi bahwa telah disusun HaditsWeb 5.0 (versi terbaru), dimana pada versi ini text Qur’an sudah menggunakan teks Qur’an yang lebih baik tampilannya, baik dari segi rendering maupun dari tanda bacanya, dan penggunaan tanda baca untuk panjang pendeknya ayat sudah disertakan pula. Jenis font sudah menggunakan openquran, dan tidak lagi menggunakan jenis font Traditional Arabic. Insya Allah lebih mudah untuk dibaca. Bagi yang sudah menggunakan HaditsWeb versi sebelumnya, dimohon untuk menghapusnya, dan install ulang menggunakan HaditsWeb versi terbaru ini.


Peringatan Penting! Amanah dari saya, HARAP DIBACA DAHULU PERJANJIAN DI BAWAH INI:
Sebelum Anda menginstall atau menggunakan program ini, maka silahkan di lakukan setelah Anda menafkahkan sebagian rezeki yang dititipkan Allah kepada Anda, yakni dengan cara memberikan sebagian harta Anda kepada para fakir miskin, anak yatim, orang yang dalam perjalanan yang kekurangan bekal, orang yang berhutang yang kesulitan dalam membayar, dan orang yang sakit yang kekurangan biaya untuk pengobatan, sesuai dengan kemampuan Anda, dengan ikhlas dan tidak berlebih-lebihan dalam menafkahkan hartanya. Apa saja yang Anda nafkahkan, maka sesungguhnya kebaikannya akan kembali kepada diri Anda sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam, dan rahmat-Nya meliputi langit dan bumi.

Jika Anda telah melaksanakan amanah diatas, maka itulah yang saya harapkan, dan merupakan kegembiraan di hati saya telah menghadirkan program ini kepada Anda.

Terima Kasih.


Untuk download HaditsWeb 5.0 versi CHM, silahkan download pada salah satu link sbb:

1. DataFileHost
2. Enterupload
3. Sendspace
4. 4shared
5. Mediafire

Untuk download HaditsWeb 5.0 versi HTML, silahkan download pada salah satu link sbb:

1.Datafilehost
2.Enterupload
3.Sendspace
4.4shared
5.Mediafire


Khusus versi HTML ini dapat dijalankan di Microsoft Windows, Linux, Apple Mac, HP (Hand Phone), SmartPhone, BlackBerry, iPhone, iPad, PC Tablet, dan PC Pocket lainnya.
Petunjuk Penggunaan khusus untuk HaditsWeb versi HTML:
1. Buatlah folder baru dengan nama HaditsWeb di dalam memori card atau harddisk di Microsoft Windows, Linux, Apple Mac, HP (Hand Phone), SmartPhone, BlackBerry, iPhone, iPad, PC Tablet, atau PC Pocket Anda. Untuk HP, Anda akan memerlukan bantuan PC. Silahkan gunakan card reader, blue tooth, ataupun kabel konektor HP ke PC, untuk mengakes memori card di HP Anda. Ket: Nama folder tidak harus HaditsWeb, boleh menggunakan nama yang lain.
2. Extract (pindahkah atau keluarkan) seluruh file di dalam file zip yang sudah Anda download tsb ke folder baru tersebut.
3. Untuk HP, pastikan Anda menyimpannya disuatu folder yang bisa diakses oleh aplikasi Web Browser di HP Anda. Untuk pengetesan, silahkan buka File Manager / File Explorer di HP Anda, kemudian cobalah buka file index.htm yang terdapat di folder (root utama) HaditsWeb tersebut. File index.htm ini adalah halaman utama atau menu utama HaditsWeb.
4. Bilamana file index.htm dapat terbuka dengan sempurna, maka buatlah suatu shortcut atau bookmark untuk file index.htm tersebut, sehingga memudahkan Anda untuk mengakses HaditsWeb ini secara offline.
5. Untuk membuka menu Pembacaan Al-Qur’an Metode DIH, pastikan aplikasi Web Browser di Microsoft Windows, Linux, Apple Mac, HP (Hand Phone), SmartPhone, BlackBerry, iPhone, iPad, PC Tablet, ataupun PC Pocket yang Anda gunakan tersebut sudah mendukung penggunaan Adobe Flash Player, yang bisa didownload di:


Untuk download software-software lainnya, silahkan kunjungi:

Bilamana sahabat-sahabat mengalami kesulitan dalam hal download HaditsWeb, untuk kemudahan mengakses HaditsWeb secara offline, silahkan pesan HaditsWeb Full Version. Pada HaditsWeb Full Version ini, terdapat 7 DVD, dimana dalam masing-masing DVD terdapat file-file yang diperlukan untuk installasi HaditsWeb berikut dengan file-file MP3 nya untuk seluruh qori (18 qori), sehingga kita tidak perlu download lagi. Untuk pemesanan, bisa kunjungi link berikut:



Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengguna HaditsWeb selama ini, semoga berkenan, bermanfaat dan barokah untuk kita semua, terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Credit By :

Sofyan Efendi.

Email: SofyanEfendi@gmail.com

http://trendmuslim.com/
http://opi.110mb.com/

Teruskan Baca......