SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Sabtu, 21 November 2009

Prinsip-prinsip Akuntansi Syariah

Prinsip-Prinsip Akuntansi pada Modal Pokok
Diantara tujunan syariat Islam ialah menjaga dan mengembangkannya melalui jalur-jalur yang syar’i, untuk merealisasikan fungsinya dalam kehidupan perekonomian serta membantu memakmurkan bumi dan pengabdian kepada Allah SWT. Sumber-sumber hukum Islam telah mencukup kaidah-kaidah yang mengatur pemeliharaan terhadap modal pokok (kapital) di dala peranannya. Yang terpenting diantaranya sebagai berikut.
1. Tamwil dan Syumul (Mengandung Nilai dan Universal)
modal itu harus dapat memberikan nilai, yaitu mempunyai nilai tukar di pasar bebas. Bisa saja, modal beda dalam naungan sebuah peruashaan dalam bentuk uang, barang milik, atau barang dagangan selama harta itu masih bisa dinilai dengan uang oleh pakar-pakar yang ahli di bidang itu serta disepakati oleh mitra usaha.
Ra’sul-maal (modal awal) juga bisa berbentuk manfaat , yang dalam konsepakuntansi positif disebut ushul ma’nawiah (modal nonmateri), seperti halnya sesorang yang terkenal maupun nama baik dan hak-hak istimewa. Oleh karena itu dalam konsep akuntasi Islam, kapital mempunyai makna universal dan luas, yang meliputi uang, benda, atau yang nonmateri.
2. Mutaqawwim (Bernilai)
Modal itu harus bernilai, artinya dapat dimanfaatkan secara syar’i. Jadi, harta-harta yang tidak mengandung nilai tidak termasuk dalam wilayah akuntansi yang sedang dibicarakan, seperti khamar, daging babi, dan alat-alat perjudian.
Di suatu negara yang berhukum kepada hukum Islam, tidak boleh masuk kedalam keuangannya atau keuangan masyarakatnya yang muslim jenis-jenis harta yang tidak boleh dimafaatkan secara syar’i. Jika didapati, harus disita dan menghukum orang-orang Islam yang memilikinya.

3. ¬
4. Penguasaan dan Pemilikan yang Berharga
Mal atau harta itu harus dimilki secara sempurna dan dikuasainya sehingga ia dapat memanfaatkannya secara beabs dalam bermuamalah atau bertransaksi. Sebagai contoh, tidak boleh bagi seseorang untuk memulai dengan pihak lain kerja sama dalam uang dan pekerjaan dengan janji membayarkan uang tersebut dikemudian hari atau uang itu masih bersifat utang (dalam jaminan), seperti yang ditegaskan oleh ulama fiqih dalam fiqih syarikah.
5. Keselamatan dan Keutuhan Ra,sul-maal
Sistem akuntansi Isalm menekankan pemeliharan terhadap kapital yang hakiki, seperti yang tergambar dalam sabda Rasul;
..............................................................................

“Seorang mukminn itu bagaikan seorang pedagang; dia tidak akan menerima laba sebelum dia mendapatka ra’sul-maalnya (modal). Demikian juga, seorang mukmin tidak akan mendapatkan amalan-amalan sunnahnya sebelum ia menerima amalan-amalan wajibny.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, kalau modal belum dipisahkan dan keuntungan telah dibagi, itu dianggap telah membalikan sebagai modal kepada sipemilik saham. Hal inilah yang banyak menimbulkan masalah dalam perusahaan-perusahaan.
Adapun yang dimaksud dengan selamatnya modal hakiki ialah selamat dari julah, unit-unit materinya, dan daya tukar barang, bukan dari segi unit-unit uangnya dan juga bukan dari segi daya beli secara umum.
Prinsip ini adalah hasil bahasan seorang peneliti konsep akuntansi Islam dalam tesis magisternya yang berjudul “Perhitungan terhadap Modak antara konsep Akuntansi Islam Modern”. Dia menjelaskan kelebihan konnsep akuntansi Islam yang lebih dahulu menyelesaikan problem pemeliharaan terhadap modal hakiki. Hukum-hukum Isla juga mengandung kaidah-kaidah pengukuran yang dapat merealisasikannya. ¬
Hukum Islam juga meangadung apa yang kita bahas, yang diantaranya tentang penentuan harga berdasarkan nilai yang berlaku di pasar bebas yang jauh dari tipu muslihat, monopoli, dan semua jenis jual beli yang dilarang syar’i, yang menyebabkan memakan harta orang lain secara batil.
Berikut ini beberapa pendapat ahli tafsir dan ulama fiqih tentang pemeliharaan modal (ra’sul-maal) hakiki.
1. Imam ar-Razi berkata, “Yang diinginkan oleh seorang saudagar dari usahannya ialah dua hal: keselamatan modal dan laba.”
2. Imam an-Nasafi berkata, “Sesungguhnya tuntutandagang itu ialah selamatnya modal dan adnya laba.”
3. Ibnu Qudamah berkata, “laba itu ialah hasil pemeliharaan terhadap modal.”
4. At-habari berkata. “orang yang beruntung dalam perdagangannya ialah orang yang menukar barang yang dimilikinya dengan suatu tukaran yang lebih berharga dari barangnya semula.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar