Bila informasi ini berguna untuk anda sebagai ucapan terimakasih Tolong KLIK Tulisan Hijau disebelah KIRI anda beberapa kali.
JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini membuka posko pengaduan soal pemblokiran situs porno guna menyampaikan pengaduan, laporan, dan informasi terkait dengan pemblokiran konten porno.
Hal itu tertuang dalam ketentuan No. 91/PIH/Kominfo/8/2010 tentang Pembukaan Posko Pengaduan Pemblokiran Internet yang Memuat Konten Pornografi.
Menkominfo Tifatul Sembiring pada saat melakukan uji coba pemblokiran situs porno oleh enam penyedia jasa internet (PJI) besar pada 10 Agustus, mengatakan bahwa Kemenkominfo akan segera membuka posko pengaduan pemblokiran konten pornografi.
"Sehubungan dengan itu, mulai 16 Agustus, posko pengaduan tersebut telah mulai berfungsi dengan nomor khusus hotline di 38997800," bunyi siaran pers tersebut yang dikeluarkan hari ini.
Masyarakat umum dapat menghubungi nomor tersebut untuk menyampaikan pengaduannya atau dapat juga mendatangi secara langsung ke posko tersebut yang selama ini lebih dikenal sebagai Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00-14.00 WIB, yang berlokasi di Lt. 2 gedung depan kantor Kominfo.
Bagi mereka yang ingin menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi tersebut dapat mengirimkan ke alamat email aduankonten@depkominfo.go.id.
Pembukaan posko tersebut adalah untuk menggantikan kontak pengaduan darurat yang sebelum ini dibuka melalui Kepala Pusat Humas kementrian itu. Kominfo telah mengimbau agar 200 PJI (internet services provider/ISP) memblokir situs porno.
Dalam uji coba pemblokiran situs negatif itu diikuti oleh PT Telkom Tbk, PT Telkomsel, PT XL Axiata Tbk, PT Indosat Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Inosat Mega Media (IM2). (ea)
Bisnis.com
Bila informasi ini berguna untuk anda sebagai ucapan terimakasih Tolong KLIK Tulisan Hijau disebelah KIRI anda beberapa kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar