SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Sabtu, 31 Oktober 2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI


Dewan Syariah Nasional

Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.

Tugas dan Wewenang

Tugas :
  1. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
  2. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Wewenang :
  1. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
  2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
  3. Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
  4. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
  5. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
  6. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Mekanisme Kerja
  1. DSN mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN
  2. DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
  3. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.

Dewan Pengawas Syariah

Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN.

Fungsi DPS
  1. Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya
  2. Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
  3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  4. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
Struktur DPS
  1. Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
  2. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
  4. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut..
  5. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah

Keanggotaan DPS
  1. Setiap LKS harus memiliki setidaknya tiga orang anggota DPS.
  2. Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua
  3. Masa tugas keanggotaan DPS adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra DSN.
Mekanisme Kerja
  1. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  2. DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  3. DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
15/DSN-MUI/IX/2000 Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
14/DSN-MUI/IX/2000 Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah
12/DSN-MUI/VI/2000 Hawalah
11/DSN-MUI/VI/2000 Kafalah
10/DSN-MUI/IV/2000 Wakalah
09/DSN-MUI/VI/2000 Pembiayaan Ijarah
08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah
07/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
06/DSN-MUI/VI/2000 Jual Beli Istishna'
05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Salam
04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito
02/DSN-MUI/IV/2000 Tabungan
01/DSN-MUI/IV/2000 Giro 
36/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
35/DSN-MUI/IX/2002 Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
34/DSN-MUI/IX/2002 Letter of Credit (L/C) Impor Syari’ah
33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah Mudharabah
32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah
31/DSN-MUI/VI/2002 Pengalihan Utang
30/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
29/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
28/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)
27/DSN-MUI/III/2002 Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
26/DSN-MUI/III/2002 Rahn Emas
25/DSN-MUI/III/2002 Rahn
24/DSN-MUI/III/2002 Safe Deposit Box
23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan dalam Murabahah
22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna' Paralel
21/DSN-MUI/X/2001 Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
20/DSN-MUI/IV/2001 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah
19/DSN-MUI/IV/2001 Al-Qardh
18/DSN-MUI/IX/2000 Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
56/DSN-MUI/V/2007 Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah
55/DSN-MUI/V/2007 Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
54/DSN-MUI/X/2006 Syariah Card
53/DSN-MUI/III/2006 Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah
52/DSN-MUI/III/2006 Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah
51/DSN-MUI/III/2006 Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
50/DSN-MUI/III/2006 Akad Mudharabah Musytarakah
49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad Murabahah
48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
46/DSN-MUI/II/2000 Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)
45/DSN-MUI/II/2005 Line facility (at-Tas-hilat as-Saqfiyah)
44/DSN-MUI/VIII/2004 Pembiayaan Multijasa
43/DSN-MUI/VIII/2004 Ganti Rugi (Ta’widh)
42/DSN-MUI/V/2004 Syari'ah Charge Card
41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syari'ah Ijarah
40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
39/DSN-MUI/X/2002 Asuransi Haji
38/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
37/DSN-MUI/X/2002 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah

76/DSN-MUI/VI/2010 SBSN Ijarah Asset to be Leased
75/DSN-MUI/VII/2009 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
74/DSN-MUI/I/2009 Penjaminan Syariah
73/DSN-MUI/XI/2008 Musyarakah Mutanaqishah
72/DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara
Ijarah Sale and Lease Back
71/DSN-MUI/VI/2008 Sale and Lease Back
70/DSN-MUI/VI/2008 Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
69/DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara
68/DSN-MUI/III/2008 Rahn Tasjily
67/DSN-MUI/III/2008 Anjak Piutang Syariah
66/DSN-MUI/III/2008 Waran Syariah
65/DSN-MUI/III/2008 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
64/DSN-MUI/XII/2007 Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)
63/DSN-MUI/XII/2007 Sertifikat Bank Indonesia Syariah
62/DSN-MUI/XII/2007 Akad Ju’alah
61/DSN-MUI/V/2007 Penyelesaian Utang dalam Impor
60/DSN-MUI/I/2007 Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
59/DSN-MUI/V/2007 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
58/DSN-MUI/V/2007 Hawalah bil Ujrah
57/DSN-MUI/V/2007 Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah


96/DSN-MUI/IV/2015 Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
95/DSN-MUI/VII/2014 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
94/DSN-MUI/IV/2014 Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
93/DSN-MUI/IV/2014 Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
92/DSN-MUI/IV/2014 Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)
91/DSN-MUI/IV/2014 Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma‘)
90/DSN-MUI/XII/2013 Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
89/DSN-MUI/XII/2013 Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
88/DSN-MUI/XI/2013 Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
87/DSN-MUI/XII/2012 Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
86/DSN-MUI/XII/2012 Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
85/DSN-MUI/XII/2012 Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
84/DSN-MUI/XII/2012 Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah
83/DSN-MUI/VI/2012 Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah
82/DSN-MUI/VIII/2011 Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi
81/DSN-MUI/III/2011 Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
80/DSN-MUI/III/2011 Penerapan Prinsip Syariah
dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
di Pasar Reguler Bursa Efek
79/DSN-MUI/III/2011 Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah
78/DSN-MUI/IX/2010 Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
77/DSN-MUI/VI/2010 Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai

2 komentar:

  1. Apakah anda memiliki berkas peraturannya? Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.

    BalasHapus
  2. Strange "water hack" burns 2 lbs overnight

    Over 160000 women and men are utilizing a easy and SECRET "liquid hack" to drop 1-2 lbs each and every night in their sleep.

    It is scientific and it works on everybody.

    This is how you can do it yourself:

    1) Take a clear glass and fill it half full

    2) Now use this awesome HACK

    you'll become 1-2 lbs thinner as soon as tomorrow!

    BalasHapus