1. Pengertian
Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik
Menurut Amir Syarifuddin al-ijarah secara sederhana dapat diartikan
dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang
menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut
ijarah al’ain, seperti sewa-menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi
objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarah
ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya
berbeda keduanya dalam konteks fiqih disebut al-ijaroh[1]
Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik, sewa yang diakhiri dengan
pemindahan kepemilikan barang sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan
sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di
tangan di penyewa.[2]
2. Rukun dan Syarat Ijarah[3]:
1.
Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak
yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2.
Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan
penyewa/pengguna jasa.
3.
Obyek akad ijarah adalah :
a. manfaat barang dan sewa; atau
b. manfaat jasa dan upah.
3. Ketentuan Obyek Ijarah[4]:
1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau
jasa.
2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat
dilaksanakan dalam kontrak.
3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak
diharamkan).
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan
syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk
menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk
jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar
nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan
harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain)
dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat
diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
4.
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah[5]
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga
keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak
materiil).
c. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari
penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat
dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
5.
Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.
Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan
akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli
atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd
( الوعد ), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila
janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang
dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
6. Obyek Ijarah
Obyek
ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud.
a. Ijarah Aset berwujud
·
Ijarah
·
Ijarah
Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik
obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang
disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu
sesuai dengan akad sewa.
b. Ijarah Aset
tidak berwujud
·
Ijarah
Berlanjut
·
Multijasa
7. Biaya
Perolehan Obyek Ijarah
Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya
perolehan. (paragraf 9) Biaya perolehan obyek yang berupa asset tetap mengacu
ke PSAK 16 : Aset tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak
Berwujud. (paragraf 10)
Biaya
perolehan aktiva tetap ( psak 16 prg 6)
Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh
suatu aset pada saat perolehan atau kontruksi atau, jika dapat diterapkan,
jumlah yang diastribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan
persyaratan tertentu dalam PSAK lain
Biaya
perolehan aset tdk berwujud (psak 19 prg 8)
Biaya perolehan adalah jumlah uang kas atau setara kas yang
dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset
pada saat perolehan atau saat diproduksi Nilai yang dapat didepresiasi adalah
biaya perolehan suatu aset, atau nilai lain yang fungsinya menggantikan biaya
perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa
Masa manfaat adalah (a) periode waktu aset diperkirakan akan dimanfaatkan oleh
perusahaan; atau (b) jumlah unit produksi atau sejenisnya yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari
aset tersebut.
8. Penyusutan
Obyek Ijarah
Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang
dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau
amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
(paragraf 11)
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus
mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan
dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis.
Misalnya, mobil yang
dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah
bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
(paragraf 12)
Metode amortisasi harus mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomis
oleh perusahaan.Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, maka
harus digunakan metode garis lurus…… (psak 19, paragraf 67)
Terdapat berbagai metode amortisasi untuk mengalokasi jumlah yang
dapat diamortisasi dari suatu aset atas dasar yang sistematis sepanjang masa
manfaatnya. Metode-metode itu meliputi metode garis lurus, metode saldo menurun
dan metode jumlah unit produksi. Dst.... ( psak 19 paragraf 68)
Contoh:
1.
Tgl 1 Maret 2008, Bank syariah membeli mobil Inova, dng harga dan biaya-biaya
lain (harga perolehan) sebesar Rp.240.000.000.
2
Tgl 10 Maret 2008, Bank syariah melakukan transaksi Ijarah dengan data-data
sebagai berikut:
·
Jenis
barang yang disewa :Kijang Inova
·
Harga
barang perolehan :Rp. 240.000.000.
·
Nilai
sisa / residual value :Rp. 0
·
Uang
muka sewa :Rp. 40.000.000
3.
Kebijakan penyusutan aktiva tersebut selama 5 tahun
4.
Return yang diharapkan 20%
Alternatif
pilihan:
a. Ijarah
b. IMBT untuk masa sewa 2 tahun
Penyelesaian:
Jurnal
tgl 1 Maret 2008 (pembelian mobil)
Dr.
Persediaan Ijarah Rp. 240.000.000
Cr. Kas / Rekening pemilik Asset Rp. 240.000.000
Jurnal
tgl 10 Maret 2008 (saat penyewaan mobil)
Dr.
Aktiva Diperoleh untuk Ijarah Rp. 240.000.000
Cr. Persediaan Ijarah Rp. 240.000.000
Perhitungan
Penyusutan Aktiva Ijarah (metode garis lurus – straight line method)
Rumus=
Ijarah
(kebijakan bank disusut 5 th)
Beban penyusutan per thn : (240.000.000 – 00) : 5 = 48.000.000
Beban penyusutan per bln : 48.000.000 : 12 = 4.000.000
Ijarah
Muntahia Bittamlik (IMBT) => masa sewa 2 thn
Penyusutan per thn: (240.000.000 – 00) : 2 = 120.000.000
Beban penyusutan per bln: 120.000.000 : 12 = 10.000.000
Tgl
10 Maret 2008 bank syariah menerima uang muka sewa sebesar Rp. 40.000.000, dari
penyewa
Dr.
Kas/Rekening penyewa Rp. 40.000.000
Cr. Sewa Diterima Dimuka Rp. 40.000.000
Jurnal
beban penyusutan
Ijarah
Dr.
Beban penyusutan Rp. 4.000.000
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 4.000.000
Ijarah
Muntahia Bittamlik (IMBT)
Dr.
Beban penyusutan Rp. 10.000.000
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 10.000.000
Jurnal
penerimaan pendapatan Ijarah pengakuan pendapatan sewa
Dr.
Sewa Diterima Dimuka Rp. 4.800.000
Cr. Pendapatan sewa Rp. 4.800.000
Jurnal
penerimaan pendapatan IMBT pengakuan pendapatan sewa
Dr.
Sewa Diterima Dimuka Rp. 12.000.000
Cr. Pendapatan sewa Rp. 12.000.000
Jurnal
Pemindahan Hak (khusus hanya IMBT)
Melalui
hibah, seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek sewa tidak memiliki
nilai sisa
Jurnal:
Dr.
Akum penyusutan aktiva ijarah Rp. 240.000.000
Dr.
Beban Hibah Ijarah Rp. 0,-- (residu)
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000
Penjualan
obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan
sewa atau harga disepakati
1) jika harga jual lebih besar dari
nilai buku , harga disepakati Rp.100.000.000. nilai buku Rp.30.000.000 (sisa
cicilan)
Db.
Kas/Rekening penyewa Rp. 100.000.000.
Db.
Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah Rp.210.000.000
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000.
Cr.Keuntungan penjualan aktiva ijarah Rp. 70.000.000.
2)
jika harga jual sama dengan nilai buku, sisa cicilan Rp.30.000.000, nilai buku
aset Rp. 30.000.000
Db.
Kas/Rekening penyewa Rp. 30.000.000.
Db.
Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah Rp. 210.000.000
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000.
Jika harga jual lebih kecil dari nilai buku, harga disepakati Rp.20.000.000, Nilai buku
Rp. 30.000.000
Db.
Kas/Rekening penyewa Rp. 20.000.000
Db.
Akum Penyusutan akt ijarah Rp. 210.000.000
Db.
Kerugian penjualan akt ijarah Rp. 10.000.000.
Cr. Aktiva ijarah Rp. 240.000.000.
9. Ijarah-Lanjut
Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas
aset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan
perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini. (prgf – 28)
Contoh
Study Kasus Ijarah Lanjut
Bank
Syariah Baitul Amanah menyewa sebuah kios dari H. Taufik untuk jangka waktu 3
tahun dengan harga Rp. 24.000.000, per tahun dan pembayarannya dilakukan
sekaligus dimuka.
Atas
permintaan H. Hasan, Bank Syariah Baitul Amanah menyewakan kios tersebut untuk
jangka waktu 3 tahun dengan harga Rp. 3.000.000, per bulan dan pembayaran dilakukan setiap
bulan.
Pada
saat melakukan pembayaran uang sewa kepada H. Taufik sebesar Rp.72.000.000.untuk
jangka waktu 3 tahun.
Jurnal :
Dr. Beban Ijarah Tangguhan Rp. 72.000.000.
Cr.
Kas / Rek H Taufik Rp. 72.000.000.
Pada
saat menerima pembayaran uang sewa dari H.Hasan sebesar Rp. 3.000.000,-- Jurnal
setiap bulan:
Dr. Kas / Rek H. Hasan Rp. 3.500.000.
Cr.
Pendapatan Sewa Rp. 3.500.000
Amortisasi setiap bulan Uang Muka
sewa H Taufik sebesar :
Rp. 72.000.000, : 36 = Rp. 2.000.000.
Jurnal :
Dr. Beban sewa (ijarah) Rp. 2.000.000.
Cr. Beban Ijarah Tangguhan (H.
Taufik) Rp. 2.000.000.
10. Ijarah
Multijasa
Ijarah lanjut dapat diterapkan untuk multijasa yang menggunakan
akad Ijarah, Multijasa dengan akad Ijarah ini diterapkan untuk pendidikan,
traveling, dan penyelenggaraan pendidikan
Contoh:
Hasanudin ingin melakukan Resepsi Pernikahan, biaya yang diperlukan
hingga selesai sebesar Rp. 240 juta. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut
Hasanudin menghubungi Bank Syariah Milik Kita, dan setelah dilakukan negosasi maka
kedua pihak sepakat untuk melaksanakan transaksi tersebut dan membayar angsuran
sebesar Rp. 12.000.000 selama 2 tahun. Atas transaksi ini Bank Syariah Milik
Kita membayar seluruh biaya Resepsi Pernikahan sebesar Rp. 240 juta.
Bank
Syariah Milik Kita membayar biaya Resepsi Pernikahan kepada event organizer
sebesar Rp. 240.000.000.
Dr.
Sewa Multiguna Tangguhan Rp. 240.000.000
Cr. Kas / Rekening event organizer Rp. 240.000.000
2.
Penerimaan pembayaran angsuran oleh Hasanudin setiap bulan sebesar Rp.12.000.000.
Dr.
Kas/Rek Hasanudin Rp.12.000.000.
Cr. Pendapatan Ijarah Multijasa Rp. 12.000.000
Bank
Syariah Mitra Mandiri melakukan amortisasi atas pembayaran biaya Resepsi
Pernikahan yang talah dilakukan sebesar: Rp. 240.000.000 : 24 = Rp. 10.000.000.
Dr.Biaya
Sewa Multiguna Rp. 10.000.000
Cr.Sewa Multiguna Tangguhan Rp. 10.000.000
4.
Penyajian dalam laporan laba rugi yang dilakukan oleh Bank Syariah Milik Kita
adalah:
Pendapatan
Ijarah Multijasa Rp. 12.000.000
Biaya Sewa
Multijasa Rp. 10.000.000
------------------
Pendapatan neto Ijarah Multijasa Rp. 2.000.000
Jatuh
tempo pembayaran angsuran bulan ke 6 Hasanudin belum membayar
a)
Pengakuan pendapatan
Dr.
Piutang Pendpt Ijr Multijas Rp.12.000.000.
Cr. Pendapatan Ijarah Multijasa Rp. 12.000.000
Pendapatan Neto Ijarah Multijasa sebesar Rp. 2.000.000 tdk
diperhitungkan dalam Profit Distribusi
b)
Amortisasi Sewa Ijarah Multiguna
Dr.
Biaya Sewa Multiguna Rp. 10.000.000
Cr. Sewa Multiguna Tangguhan Rp. 10.000.000
Pembayaran
angsuran oleh Hasanudin
Dr.
Kas/Rekening Hasanudin Rp. 10.000.000
Cr. Piutang Pendpt Ijr Multiguna Rp. 10.000.000
Daftar Bacaan
Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta:
Kencana, 2003.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
27/DSN-MUI/III/2002
Ikatan Akuntan
Indonesia, PSAK 107
Ikatan Akuntan
Indonesia, PSAK 16
Ikatan Akuntan
Indonesia, PSAK 19
Rizal
Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta,
Salemba Empat, 2009.
Wiroso,
Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Ijarah (PSAK 107), (UNPAD:Materi Pelatihan
Akuntansi Syariah), 2011.
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah, Jakarta: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar