Kumpulan Hadis-Hadis Ekonomi
Perdagangan
dan Jual Beli
1.
Penghapusan Cara Jual Beli Mulamasah Dan Munabadzah
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli
telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang
dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih
Muslim No.2780)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri
ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua
macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah
dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
2.
Pengharaman Jual Beli Janin
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari
Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor
unta. (Shahih Muslim No.2784)
3.
Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas
penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran
saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk
menipu). (Shahih Muslim No.2792)
4.
Pengharaman mencegat barang dagangan
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar.
Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain:
Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari
Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan.
(Shahih Muslim No.2794)
5.
Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah
barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim
No.2798)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada
orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
6.
Hukum penjualan hewan yang ditashriah
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa
membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar
disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela
dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan)
dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma.
(Shahih Muslim No.2802)
7.
Batal menjual barang sebelum diterima
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang
siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan
sempurna. (Shahih Muslim No.2807)
8.
Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak
pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama
belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak
pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
9.
Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari
Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum
berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka
akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan
menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih
Muslim No.2825)
10.
Orang yang ditipu dalam jual beli
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Seorang
lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka
Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli:
Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia
bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak
boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
11.
Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk
dipetik
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau
melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
Hadis
riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih
Muslim No.2831)
Hadis
riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah
saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau
dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud
dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu
ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli
buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
12.
Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya
(ariah)
Hadis
riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa
Rasulullah
saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara
ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)
Hadis
riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau
bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau
memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah
pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma
kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim
No.2842)
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir
dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim
No.2845)
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan
kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur
kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)
13.
Menjual pohon kurma yang sedang berbuah
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk
penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
14.
Tentang penyewaan tanah
Hadis
riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Dahulu
kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan
syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun
awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim
No.2879)
15.
Memberikan tanah
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya
adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai
imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)
16.
Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen
tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)
17.
Keutamaan bercocok tanam dan bertani
Hadis
riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau
bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak
melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)
18.
Menghindari hama tanaman
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa
Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada
Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana
pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu
menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)
19.
Sunah membebaskan utang
Hadis
riwayat Kaab bin Malik ra.:
Bahwa
ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di
dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah
saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka
hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab
menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan
tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku
lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah
dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
20.
Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut,
maka ia boleh menarik kembali barangnya
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih
utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia
lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)
21.
Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
Hadis
riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum
kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia
menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu
menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku
untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan
(miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah
swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)
Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi
penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun
miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu
memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang
yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami
lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim
No.2921)
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa
mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang
yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan
mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya.
(Shahih Muslim No.2922)
22.
Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya
serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah
saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu
kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka
hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)
23.
Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram
menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah
pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)
24.
Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta
larangan menjual kucing
Hadis
riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta
upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)
25.
Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram
memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan
sejenisnya
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing
pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim
No.2940)
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari
Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing
pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya
berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
Hadis
riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk
menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu
qirath. (Shahih Muslim No.2951)
26.
Halal mengambil upah membekam
Hadis
riwayat Anas bin Malik ra.:
Anas
bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab:
Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau
memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada
keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau
bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam
adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)
27.
Pengharaman menjual khamar
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat
Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang,
kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)
28.
Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa
ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau
masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai
Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat
perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak
boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan
orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai
kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya.
(Shahih Muslim No.2960)
Hadis
riwayat Umar ra.:
Dari
Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual
khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak
mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi
karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya
lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari
Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah
telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu
memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
29.
Riba
Hadis
riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang
lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah
melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah
menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)
30.
Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
Hadis
riwayat Umar bin Khathab ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan
serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba
kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma
itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)
31.
Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
Hadis
riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari
Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara
kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu.
Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah
menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku
(Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata:
Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu,
lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak
apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin
Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu
menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih
Muslim No.2975)
Hadis
riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama
kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara
apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang
kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima
secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih
Muslim No.2977)
32.
Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di
Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah
saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab:
Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan
dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat
demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang
jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga
dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
Hadis
riwayat Abu Said ra., ia berkata:
Bilal
datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah
saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami
mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha`
(kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw.
bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin
membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah
kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
Hadis
riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Dari
Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang
tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas,
maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku
menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu
Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar
menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia
balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya.
Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia
berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi
memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda
pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak
kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita.
Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini
terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan
menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan,
berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila
kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang
lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
Hadis
riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Dinar
ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa
menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku
berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia
berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa
pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar
dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku
tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah,
tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba
itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
Hadis
riwayat Usamah bin Zaid ra.:
Bahwa
Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan
pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
33.
Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat
Hadis
riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke
telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang
haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang
syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh
karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan
agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti
telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang
menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya
akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa
itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik
Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam
tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula
seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh,
ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)
34.
Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan
sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang
lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan
cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah
Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah
seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan
kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan
berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara
kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam
melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)
35.
Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
Hadis
riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan
pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih
Muslim No.3007)
36.
Jual-beli salam (pemesanan)
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Nabi
saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan
dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang
siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran
yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui
pula. (Shahih Muslim No.3010)
37.
Larangan bersumpah dalam jual beli
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang
dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)
38.
Syuf`ah
Hadis
riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki
rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan
kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika
tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)
39.
Menancapkan kayu di dinding tetangga
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya
menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)
40.
Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin
Nufail ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim,
maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi.
(Shahih Muslim No.3020)
Hadis
riwayat Aisyah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah
seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi.
(Shahih Muslim No.3025)
41.
Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya
ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar