SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Selasa, 25 Mei 2010

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf


BAB I
Pendahuluan

Kebanyakan dari Mahasiswa saat ini lebih mengenal Adam Smith dan para tokoh ekonomi lainnya yang berasal dari barat, akan tetapi kita belum tentu mengetauhi bahwa Islampun memiliki para tokoh ekonomi awal (klasik), seperti al-ghazali, abu Ubaid dan lain-lain. Oleh karenanya menarik untuk dibicarakan satu tokoh ekonomi Islam yang brillian di masanya, yaitu Abu Yusuf, yang terkenal dengan kitab Kharaj-nya (Manual on Land Tax) yang hidup pada masa daulah Abbassiah yaitu pada masa Khalifah Harun al-Rasyid.
Selain itu ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Karena yang sudah kita ketauhi dari paragraph diatas tadi, bahwa terdapat tokoh-tokoh ekonomi Islam, yang mana konsep ekonomi mereka berakar pada hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadis Nabi saw. Sebagaiman tokoh yang akan dibahas dalam makaah ini yaitu Abu Yusuf, beliau telah memberikan kontribusi pemikiran ekonomi. Beliau merupakan seorang tokoh muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. makalah ini akan berusaha mengangkat tentang bagaimanakah pemikiran ekonomi beliau.
Adapun pembahasan dalam makalah ini akan diawali dengan Sekilas tentang Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj,  Latar Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf, Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf, Sistem Ekonomi Abu Yusuf, Tujuan Kebijakan ekonomi Abu Yusuf.





BAB II
PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF

Sekilas Tentang Abu Yusuf

Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah[1].
Time periods of Abu Yusuf
Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Di panggil al-anshari karena ibunya masih keturunan dari salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa`ad Al-Anshari. Beliau dilahirkan di kota Kufa. Pada masa kecilnya, Imam Abu Yusuf  memiliki ketertarikan yang kuat pada ilmu pengetahuan, terutama pada ilmu hadis. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifa.
 Adapun buku-buku yang pernah ditulis Abu Yusuf seperti:
1.      kitab al-Atsar
2.      kitab ikhtilaf Ibni Abi Hanifa wa Laila
3.      Kitab ar-Radd ala al-Siyar Auza`i
4.      Kitab al-Kharaj. Buku ini merupakan buku yang paling popular dari kepopuleran buku-bukunya yang lain. Dengan buku ini dia dianugerahi sebagai Ulan fikih dan ahli ekonomi klasik muslim[2].

Kitab al-Kharaj

Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public. Abu Yusuf menuliskan bahwa Amir al-Mu’minin telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap[3]. Misalnya Abu yusuf dalam kitabnya al-Kharaj mengomentari perbuatan khalifah Umar dengan mengatakan: pendapat Umar ra yang menolak pembagian tanah kepada penakluknya tersebut, adalah sesuai dengan keterangan al-Qur`an yang di ilhamkan Allah kepadanya dan merupakan taufiq dari Allah kepadanya dalam tindakan yang diambilnya dalam keputusan ini dinyatakan bahwa kekayaan tersebut adalah untuk seluruh umat Islam. Sedangkan pendapatnya yg menegaskan bahwa penghasilan tanah tersebut harus di kumpulkan kemudian dibagi kepada kaum muslimin, juga membawa manfaat yang luas bagi mereka semua[4].
Prinsip-prinsip yang ditekankan Abu Yusuf  dalam perekonomian, dapat disimpulkkan bahwa pemikiran ekonomi Abu Yusuf sebenarnya tersimpul dalam al-Kharaj yang dapat disebut sebagai bentuk pemikiran ekonomi kenegaraan, mengupas tentang kebijakan fiscal, pendapat negara dan pengeluaran[5].
Penamaan al-Kharaj terhadap kitab ini, dikarenakan memuat beberapa persoalan pajak, jiz'ah Kaum non muslim wajib membayar jizyah, namun jika mereka meninggalmaka jizyah tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Jizyah dalam terminology konvensional disebut dengan pajak perlindungan, yakni jasa keamanan yang diberikan Negara islam kepada kaum non muslim. Bagi kaum non muslim yang ikut berperang , maka bagi mereka tidak dibebankan untuk membayar jizyah. Berdasarkan klasifikasi strata masyarakat maka jizyah bagi golongan kaya sebesar 4 dinar, golongan menengah 2 dinar dan kelas miskin 1 dinar. Tentang mereka yang enggan membayar jizyah, beliau menyatakan bahwa dalam menarik jizyah dari orang-orang non muslim tidak perlu dengan cara kekerasan tetapi dengan cara yang kekeluargaan yakni memberlakukan mereka layaknya teman, karena hal ini dapat member pengaruh positif yaitu bertambah simpatinya kaum non muslim terhadap Islam., serta masalah-masalah pemerintahan.

Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :

  1. Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
  2. Tentang keuangan; uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
  3. Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
  4. Tentang perpajakan ; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
  5. Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.

Latar Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Latar belakang pemikirannya tentang ekonomi, setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dari, setting social dalam penetapan kebijakan yang dikeluarkannya, tidak keluar dari konteksnya. Ia berupaya melepaskan belenggu pemikiran yang telah digariskan para pendahulu, dengan cara mengedepankan rasionalitas dengan tidak bertaqlid. Faktor ekstern, adanya system pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan. Dengan setting social seperti itulah Abu Yusuf tampil dengan pemikiran ekonomi al-Kharaj[6]. Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifa Harun Al-Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak, ia telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya[7]. Misalnya abu Yusuf juga mengangkat kisah khalifah Umar ibn Khattab yang menghadapi kaum nasrani bani Tlaghlab. Mereka hádala orang arab yang anti pajak. Maka jangan sekali-kali kamu engkau jadikan mereka sebagai musuh (karena tidak mau membayar pajak), maka ambillah dari mereka pajak dengan atas nama sedekah. Karena mereka Sejak dulu mau membayar sedekah dengan berlipat ganda asa tidak bernama pajak. Mendengar hal itu pada mulanya khalifah Umar menolak usulan ini, tetapi kemudian hari justru menyetujuinya, sebab di dalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan mencegah mudharat[8]. Sebagai contoh dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
Dalam bukunya kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu:
  1. charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan)
  2. no oppression of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak)
  3. maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat)
  4. benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan para pembayar pajak)
  5. in choosing between alternative policies having the same effects on treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan antara beberapa alternatif peraturan yang memeliki dampak yang sama pada harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak[9]
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. Ia menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek penindasan. Dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi pajak proporsional atas hasil pertanian. Sistem proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam[10]. Bagi Abu Yusuf metode pajak secara proporsional dapat meningkatkan pemasukan negara dari pajak tanah dari sisi lain mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya. Abu Yusuf menyatakan:
Dalam pandangan saya, system perpajakan terbaik untuk menghasilkan pemasukan lebih banyak bagi keuangan negara dan yang paling tepat untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar pajak oleh para pengumpul pajak adalah pajak pertanian yang proporsional. System ini akan menghalau kezaliman terhadap para pembayar pajak dan menguntungkan keuangan negara.[11]
Sistem pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, system tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produksi keseluruhan, sehingga system ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan amati agar mnemperoleh bagian tambahan. Dalam menetapkan angka. Abu Yusuf menganggap system irigasi sebagai landasannya, perbedaan angka yang diajukannya adalah sebagai berikut:
  1. 40 % dari produksi yang diairi oleh hujan alamiah
  2. 30 % dari produksi yang diairi secara artificial 1/3 dari produksi tanaman (pohon palm, kebun buah-buahan dan sebagainya) ¼ dari produksi tanaman musim panas.
Dari tingkatan angka di atas dapat dilihat bahwa Abu Yusuf menggunakan sistem irigasi sebagai kriteria untuk menentukan kemampuan tanah membayar pajak, beliau menganjurkan menetapkan angka berdasarkan kerja dan modal yang digunakan dalam menanam tanaman[12].
Abu Yusuf  wrote too that all persons had the right to use water from the great rivers. But if the canal excavated passed through land belonging to others, then those who benefited from this canal might have to pay compensation like a monthly charge (Abu Yusuf juga menjeaskan bahwa semua manua memiiki hak untuk menggunakan air dari sungai besar tetapi jika kanal (parit kecil) digali yang melalui lahan milik orang lain, kemudian ini  dimanfaat dari kanal tersebut harus membayar kopensasi seperti membayar iuran setiap bulan)[13].
Hal kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf  ialah pada masalah pengendalian harga (tas`ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasul. Dalam hal ini beliau mengutip hadis-hadis rasulullah saw yang menyatakan bahwa “tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan allah, dan kita tidak bias mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut ” (Riwayat Abdu a-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘Utaibah) dan hadis yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi dan rendahnya harga suatu barang punya kaitan erat dengan kekuasaan allah swt. Aku berharap dapat bertemu dengan Tuhanku di mana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku karena kezhaliman” (Hadis Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin Abi Ja’ad) dan “…Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam hal darah dan harta” (Riwayat Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dari Hasan). Abu yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan bukan alasan Untuk menurunkan harga panen dan, sebaliknya., kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat abu Yusuf ini merupakan hasi observasi. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun disisi lain, abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga[14] . tapi kelihatannya Abu Yusuf ingin mengatakan bahwa kenyataannya Abu Yusuf ingin mengatakan bahwa pada kenyataannya harga tidak hanya bergantung pada kekuatan penawaran tetapi juga permintaan. Karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan dalam produksi. Secara tegas ia mengatakan ada beberapa variabel-variabel lain yang mempengaruhi, namun beliau tidak menjelaskan secara rinci, variabel-variabel apa saja itu.[15]
Tapi bias dari variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Menurut Siddiqi sebagaimana yang telah dikutip oleh Adiwarman bahwa ucapan Abu yusuf harus diterima sebagai pernyataan dari hasil pengamatan pada saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.
Dapat dilihat bahwa pemikiran Abu Yusuf menggambarkan adanya batasan-batasan tertentu bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan harga. Abu Yusuf lebih banyak mengedepankan ra’yu dengan menggunakan perangkat analisis qiyas dalam upaya mencapai kemaslahatan ‘ammah sebagai tujuan akhir hukum[16].
Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makana dan mereka menghindari kntrol harga. Kecendrungan yang ada daam pemikiran ekonomi adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan pratek korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini[17].

Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya, abu yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. beliau melihat bahwa sektor Negara sebagai satu mekanisme yang memungkinkan warga Negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi. Bagaimana mekanisme pengaturan tersebut dalam menentukan : Tingkat pajak yang sesuai dan seimbang dalam upaya menghindari perekonomian Negara dari ancaman resesi. Sebuah arahan yang jelas tentang pengeluaran pemerintah untuk tujuan yang diinginkan oleh kebijaksanaan umum. Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni:

  1. Menggantikan system wazifah dengan system muqosomah.
Wazifah dan muqosomah merupakan istilah dalam membahasakan system pemungutan pajak. Wazifah memberikan arti bahwa system pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan, sedangkan Muqosomah merupakan system pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat[18]. Berkaitan dengan ini Abu Yusuf mengatakan;
Saya mendapat pertanyaan mengenai pajak dan pengumpulannya di Sawad. Saya mengumpulkan pendapat orang-orang di lapangan dan mendiskusikan permasalahan tersebut bersama mereka, dan tak satupun yang gagal dalam pelaksanaanya, kemudian saya menanyakan tentang kharaj yang ditetapkan (tauzif) oleh umar bin Khatab, dan tentang kapasitas tanah yang dikenai pajak (wazifah) mereka (orang-orang yang dikumpulkan untuk bermusyawarah) tersebut mengungkapkan, bahwa belakangan ini tanah-tanah subur lebih banyak dibandingkan dengan tanah-tanah yang tidak subur, dan mereka juga mengungkapkan banyaknya tanah sisa yang tidak dikerjakan (nonproduktif) dan sedikitnya tanah garapan yang digunakan sebagai subyek kharaj. Menurut pandangan mereka , jika tanah yang tidak digarap yang kami miliki akan dikenakan kharaj seperti halnya tanah garapan yang subur, maka kami tidak akan bisa mengerjakan tanah atau lahan-lahan yang ada sekarang, lantaran ketidakmampuan kami untuk membayar kharaj terhadap tanah yang non-produktif tersebut, dan jika tanah tersebut tidak dikelola dalam waktu seratus tahun, maka ia tetap akan menjadi subyek kharaj atau tetap tidak akan pernah digarap selamanya, dan jika memang demikian halnya maka bagi orang-orang yang menggarap tanah ini untuk keperluan sehari-hari tidak bisa dikenai kharaj. Konsekuensinya, saya menyadari bahwa biaya yang tetap dalam[19].
Abu Yusuf dalam membenahi system perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.

  1. Membangun fleksibilitas social

Problematika muslim dan non-muslim juga tidak lepas dari pembahasan Abu Yusuf, yaitu tentang kewajiban warga negara non-Muslim untuk membayar pajak. Abu Yusuf memandang bahwa warga Negara sama dihadapan hukum, sekalipun beragama non-Islam. Dalam hal ini Abu Yusuf membagi tiga golongan orang yang tidak memiliki kapasitas hukum secara penuh, yaitu Harbi, Musta’min, dan Dzimmi. Kelompok Musta’min dan Dzimmi adalah kelompok asing yang berada di wilayah kekuasaan Islam dan membutuhkan perlindungan keamanan dari pemerintah Islam, serta tunduk dengan segala aturan hukum yang berlaku. Perhatian ini diberikan Abu Yusuf dalam rangka memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak dan juga mekanisme penetapam pajak jiz’ah.
Pembayaran jiz’ah oleh non-muslim, bukanlah sebagai hukuman atas ketidakpercayaan mereka terhadap Islam, sebab hal iti bertentangan dengan al-Qur’an (2): 256 ; tidak ada paksaan dalam agama. Jiz’ah tidak diberlakukan bagi perempuan, anak-anak, orang miskin dan kalangan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu membayar, mereka juga wajib dilindungi dan disantuni.
Berkaitan dengan jiz’ah ini, Abu Yusuf secara khusus membahasnya yang ditujukan kepada Harun al-Rasyid. Beliau mengatakan “siapa saja yang memaksa warga yang bukan muslim, atau meminta pajak kepada mereka di luar kemampuannya, maka aku termasuk golongannya. Jiz’ah, jika dihadapkan pada konteks realitas social ekonomi masyarakat, maka pertimbangan persentase berdasarkan pendapat Abu Yusuf di atas kiranya lebih mengarah pada tingkat keseimbangan dan nilai-nilai keadilan yang manusiawi,. Hal ini dilakukan sebagai ukuran material dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara. Pemahaman fleksibilitas yang dibangun Abu yusuf juga terlihat dari sikapnya yang toleran pada non-Muslim dalam memberi izin melakukan transaksi perdagangan di wilayah kekuasaan Islam. Hal lain, yang dilakukan Abu Yusuf adalah menolak pendapat yang melarang pedagang Islam untuk berdagang di wilayah Dar al_harbi. Hal ini dilakukan guna membuka peluang untuk kontribusi bagi pembangunan dan penyebaran tekhik perdagangan ke seluruh dunia, seperti Cina, Afrika, Asia Tengah, Asia Tenggara dan Turki. Dari sikap Abu Yusuf di atas, terlihat bahwa ia memperhatikan hubungan baik antar Negara, pengembangan ekonomi perdagangan, serta
upaya mensikapi perekonomian masyarakat sebagai antisipasi jika terjadi krisis
kebutuhan pokok[20].



  1. Membangun system politik dan ekonomi yang transparan.

Menurut Abu Yusuf pembangunan system ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan, karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi[21].

  1. Menciptakan system ekonomi yang otonom

Abu Yusuf menciptakan system ekonomi yang otonom (tidak terikat dari intervensi pemerintah). Perwujudannya nampak dalam pengaturan harga yang bertentangan dengan
hukum supply and demand.
Selain itu semua Abu Yusuf juga memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber pembelanjaan untuk jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil. Ketika berbicara tentang pengadaan fasilitas infrasstruktur, Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhinya agar dapat meningkatkan produktivitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek Publik. Selain di biadang keuangan Publik, abu Yusuf juga memberikan pandangannya tentang mekanisme pasar dan harga[22], seperti yang dijelaskan pada paragraph sebelumnya .



Sistem Ekonomi Abu Yusuf

Sistem ekonomi yang dikehendaki oleh Abu yusuf adalah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat. Kemaslahatan ini didasarkan pada al-Qur’an, al- Hadits, maupun landasan-landasan lainnya. Hal inilah yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj. Kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah, yang dalam termiologi fiqh disebut dengan Maslahah/ kesejahteraan, baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok. Secara mikro juga diharapkan bahwa manusia dapat menikmati hidup dalam kedamaian dan ketenangan dalam hubungan interaksi sosial antar sesama, dan diatur dengan tatanan masyarakat yang saling menghargai antar masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Ukuran maslahah, menurut Abu Yusuf dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu keseimbangan, (tawazun), kehendak bebas (al-Ikhtiar), tanggung jawab/keadilan (al-‘adalah/accountability), dan berbuat baik (al-Ikhsan). Jika konsepsi maslahah yang dipakai oleh Abu yusuf adalah konsepsi As-Syatibi, maka teori analalisis ekonominya dikategorikan sebagai bentuk dari al_maslahah al-Mu’tabarah[23].
Selain itu Konsep maslahah ummat seperti ini jika dikembangkan dalam wacana ekonomi masa sekarang dan mendatang adalah sangat memungkinkan. Hal ini nampak, selain dari struktur bangunan pemikirannya yang berangkat pada pengembangan moral etis agamis, juga terlihat dari filterisasi at-Tawazun, alikhtiyar, al-‘adalah, al-Ikhsan, yang memungkinkan etika ekonomi bergerak lebih leluasa dan ideal dalam dinamika sosio cultural masyarakat tanpa harus meninggalkan bagian normatifitas transendental ajaran agama[24].
Dalam hal yang berhubungan pemerintahan Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh yang sangat populer, yaitu Tasrruf al-Imam `ala Ra`iyyah Manutun bi al-Mashlaha (setiap tindakan pemerintah yang bertkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).ia menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara, uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggungjawab[25].
Dengan melihat dari bagaimana kebijakan Abu yusuf dalam hal ekonomi, menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran ekonomi dalam islam telah memberikan suatu pencerahan. Melihat dari bagaimana pendapat Abu yusuf tentang fluktuasi harga memberikan kesimpulan bahwa system ekonomi yang ada belum tentu bias diterima, tergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi pada suatu tenpat.
Dengan pemikiran ekonomi Abu Yusuf  ini hendaklah dapat mendorong kita untuk menjadi umat yang menghubungkan antara agama dan ekonomi, karena hal yang berhubungan dengan kegiatan manusia tersebut telah di jelaskan hukumnya didalam Al-Qur`an dan Hadis. Selain mendapat kesejahteraan di dunia, kita juga akan mendapat kesejahteraan di akhirat juga. Kesejahteraan (mashlahah itu terbagi dalm dua komponen yaitu; manfaat dan berkah. Yang mana berkah tersebut dapat diperoleh dengan menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiataan ekonominya.











BAB III
Kesimpulan

Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah. Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :
·         Tentang pemerintahan
·         Tentang keuangan
·         Tentang pertanahan
·         Tentang
·         Tentang peradilan
Latar belakang pemikirannya tentang ekonomi, setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Faktor ekstern, adanya system pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat.  
Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik.
Abu Yusuf dalam membenahi system perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.

Sistem ekonomi yang dikehendaki oleh Abu yusuf adalah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat. Kemaslahatan ini didasarkan pada al-Qur’an, al- Hadits, maupun landasan-landasan lainnya. Hal inilah yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj. Kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah, yang dalam termiologi fiqh disebut dengan Maslahah/ kesejahteraan, baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok
Tujuan kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah untuk mencapai maslahah ‘ammah. Maslahah adalah kesejahteraan yang sifatnya individu (mikro) maupun golongan (makro).
Model pemikiran Abu Yusuf adalah berbentuk pemikiran ekonomi kenegaraan, mengupas tentang kebijakan fiskal, yang berkenaan dengan pendapatan negara.













Daftar Pustaka

Al-Qardhawi, Yusuf. Karakteristik Islam. Jakarta : Rabbani Press, 1997.

Al-Qardhawi, Yusuf. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian. Jakarta : Rabbani Press, 1997.

Azhari Akmal Tarigan dkk.,Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Cipta Pustaka Media, 2007.

Azhari Akmal Tarigan dkk., Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Bandung: Cipta Pustaka Media, 2006.

http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. Html.



Karim, Adiwarman Azhar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. Ke-2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.


Mustafa Edwin dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Pendana Media Group, 2007.

Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram.

P3EI UII Yogyakarta. Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.





[1] Mustafa Edwin, pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: KPMG, 2007), h. 185

[2]  http://www.islamic economic abu yusuf, business, and finance.com (23 februari 2010), h.1

[3]  http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
[4]  Yusuf al-Qardhawi, Peran Nilai dan Moral Perekonomian (Jakarta: Rabbani press: 1997), h. 431
[5]  Akmal Azhar, dkk, Dasar-dasar Ekonomi Islam (Bandung: Cipta Pustaka Media: 2006), h. 223
[6]  Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram, h. 1-2


[7] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.14-15
[8]  Yusuf al-Qardhawi, Karakteristik Islam (Jakarta: Rabbani press: tthn), h. 296

[9] http://www.islamic-world.net/economics/al_kharaj.htm


[10]  P3EI UII Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta, Rajagrafindo Persada: 2008), h.107
[11]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.245
[12]  http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
[13]  http://www.islamic-world.net/economics/al_kharaj.htm
[14]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.15
[15] Mustafa Edwin, pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: KPMG, 2007), h. 186
[16] http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
[17]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.15

[18]  ibid
[19]  Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram, h. 15
[20]  ibid, h. 6-7
[21]  ibid
[22]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), ed 3, h.235-236

[23]  Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram, h. 2-3
[24]  Ibid
[25] P3EI UII Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta, Rajagrafindo Persada: 2008), h.107

Teruskan Baca......

Sabtu, 17 April 2010

Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam




 
Kebijakan fiscal merupakan  kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang diperlukan untuk memenuhi fungsi-fungsi public dan pemerintahan.
Kebijakan fiscal ditempuh melalui pengendalian anggaran pendapatan dan belanja Negara. Instrumen-instrumen yang dimainkan adalah pos-pos pendapatan dan pos-pos pengeluaran di dalam anggaran keuangan Negara, terutama pajak dan subsidi.

Sumber pendapatan fiscal
Zakat : mengeluarkan kadar tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Kharaj: pajak atas tanah pertanian atau pajak hasil bumi, yaitu pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat.

Jizyah: pajak yang dikenakan atas orang-orang non yang hidup diawah pemerintahan Islam tetapi tidak mau masuk Islam. Pajak yang dikenakan atas mereka merupakan kompensasi atas fasilitas-fasilitas ekonomi, social, dan layanan kesejahteraan yang diterima dari pemerintahan Islam juga sebagai jaminan dan keamanan hidup dan harta mereka.
Jizyah juga sebagai alat penyeimbang kewajiban mengeluarkan zakat yang dikenakan kepada orang-orang Islam.
Jizyah disebut juga dengan pajak kepala (poll-tax).

‘Usyr atau bea cukai adalah pajak atas barang-barang komoditas yang masuk ke Negara Islam.
Pajak ini belum dikenal pada masa Nabi saw dan Abu Bakar Siddiq. Umar bin Khattab lah yang pertama sekali memperkenalkan pajak ini dalam system keuangan Islam.

Ghanimah
Harta rampasan perangterdiri dari  empat jenis yaitu: tentara yang ditawan, perempuan dan anak-anak yang ditawan, tanah, dan saib atau harta yang diperoleh seorang tentara Islam dalam pertempuran, baik berupa pakaian, senjata, maupun kuda yang ditungganginya.

Perempuan dan anak-anak boleh dibagikan dan tidak harus dibunuh, tanah yang ditinggalkan menjadi milik Negara, sedangkan tanah yang tuannya terbunuh 4/5 menjadi milik pejuang Islam atau milik pembunuh, atau menjadi milik Negara sedangkan 1/5 menjadi  milik baitul mal. Sedangkan barang-barang lain seperti senjata  menjadi milik pejuang Islam.

Adapun metode pembagian harta rampasan perang adalah 4/5 untuk pasukan atau tentara Islam yang dirinci menjadi 2 bagian untuk pasukan berkuda, 1 bagian untuk pasukan yang berjalan kaki, dan 1 bagian untuk penunjuk jalan, perawat, dan kaum wanita yang ikut membantudi medan perang. 1/5 bagian Rasul sesuai dengan ketentuan QS 8:4 dikeluarkan untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan musafir.

Sumber-sumber Sekunder

Wakaf: asset yang dialokasikan umtuk kemanfaatan umat dimana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya dinikmati oleh masyarakat.
Nazar: Perbuatan untuk menafkahkan  atau mengorbankan kekayaan dalam jumlah tertentu demi mendapatkan ridho Allah jika tujuan  yang diinginkan bisa tercapai.
Nawaib:Pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada konglomerat muslim dalam rangka menutupi pengeluaran Negara.
Amwal fadla: Harta benda kaum muslimin yang tidak memiliki pewaris atau mempunyai waris tetapi tidak dapat menghabisi semua harta warisan, dan harta yang tidak mempunyai pemilik seperti barang-barang kaum muslimin yang meninggalkan negaranya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah harta luqatah (tercecer), barang-barang amanah, pinjaman, dan tanah yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Kekayaan seperti ini jika memang tidak diketahui pemiliknya, maka menjadi milik baitul mal.
Kafarat: Denda atau tebusan atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim terhadap ketentuan syara’. Ada beberrapa pelanggaran ketentuan syara’ yang harus dibayar adalah cara ini, misalnya membatalkan puasa tanpa ada uzur, membunuh secara sengaja, melanggar nazar, berburu pada musim haji, bersumpuah palsu, dan lain-lain.
Wasiat: Al Quran mengakui adanya wasiat sebagai institusi sukarela untuk pemindahan dan distribusi kekayaan (QS 4:11). Setiap orang memiliki hak dan wewenang untuk memberikan wasiat terhadap harta yang dimiliki erhadap siapa yang dikehendaki untuk tujuan serta maksud-maksud yang halal. Namun, wasiat yang diberikan tidak melebihi batas maksimum yang ditentukan syara’ yaitu sepertiga dari kekayaan. Aturan sepertiga yang ketat ini adalah demi kepentingan ahli waris yang sah. Karena pembagian pada ahli waris juga sangat membantu pendistribusian kekayaan.
Dll

Kaidah-kaidah Syariah tentang Pendapatan
  • Kaidah syari’ah yangberkaitan dengan kebijakan pungutan zakat fleksibeilitas, baik berupa maupun nilainya.
  • Kaidah syar’iyah yang berkaitan denga hasil pendapatan yang berasal dari asset pemerintah.
  • Kaiah syar’iyah yang berkaitan dengan kebijakan pajak kaidah dalalah dan kaidah darurah yaitu pungutan pajak hanya bagi orang yang mampu, untuk pembiayaan yang sangat diperlukan dan pemerintah tidak memiliki sector pemasukan lainnya.

Kebijakan belanja ekonomi Islam
  • Kebijakan belanja pemerintah harus mengikutikaidah mashlahah.
  • Menghindari masyaqqah harus didahulukan dari pada melakukan pembenahan.
  • Mudarat individu dapat dijadikan alasan untuk menghindari mudarat umum.
  • Pengorbanan kepentingan individu dapat dilakukan untuk menghindari kerugian dan pengirbanan dalam skala umum.
  • Belanja pemerintah harus didasarkan pada kaidah al-gunmu bil gurmi yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menganggung beban.
  • Kaidah ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahu al-wajib yaitu kaidah yang menyatakan bahwa sesuatu hal yang wajib ditegakkan dan tanpa ditunjang oleh factor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakan factor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.

Tujuan Pembelanjaan
  • Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat manusia.
  • Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
  • Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
  • Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produkasi.
  • Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.

Jenis Belanja
  • Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin.
  • Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
  • Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut system pendanaannya.
Beberapa Ketentuan Belanja Rutin
  • Kebjakan belanja rutin harus sesuai dengan azas mashlahat umum.Tidak boleh dikaitkan dengan kemashlahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemashlahatan pejabat.
  • Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya. Kaidah ini membawa suatu pemerintahan yang jauh dari sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sector-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
  • Tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.
  • Prinsip komitmen dengan aturan syar’iyah, maka alokasi belanja Negara hjanya boleh pada hal-hal yang mubah dan menjauhi yang haram.
  • Prinsip komitmen dengan skala prioritas syar’iyah, dimulai dari daruriah, hajiyah, dan tahsiniyah.

Kebijakan dan instrument Fiskal Pemerintahan Islam

            Dalam pemerintaha Islam, kebijakan fiscal telah dikenal sejak zaman Rasulullah Saw. Hingga zaman pertengahan. Pada zaman Rasulullah Saw. Dan para sahabat, Baitul Mal adalah lembaga pengelolaan keuangan Negara sehingga terdapat kebujakan fiscal seperti yang kita kenal saat ini. Kebijakan fiscal di Baitul Mal memberikan dampak positif terhadapa tingkat investasi, penawaran agregat, dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasidan pertumbuhan ekonomi. Ciri kebijakan fiscal Baitul Mal di zaman Rasulullah Saw. Dan para sahabat adalah sebagai berikut:

  1. Sangat Jarang terjadi Anggaran Defisit
Dalam teori ekonomi, anggaran deficit ini akan menimbulkan berbagai persoalan akibat adanya pertambahan yang beredar, antara lain terjadinya inflasi dan melemahnya nilai tukar uang. Selama perjuangan Rasulullah Saw. Tercatat hanya sekali saja terjadi anggaran deficit. Hal ini terjadi ketika jatuhnya kota Makkah. Utang akibat anggaran deficit ini hanya dibayarkan kurang dari satu tahun, yaitu setelah usainya perang Hunayn.
  1. Sistem pajak proporsional (proposional Tax)
Sistem pajak proposional (proposional tax) adalah merupakan salah satu kontribusi Islam dalam instrument fiscal. Sistem ini menggantikan lump-sum tax yang telah dikenal lebih dahulu. Keunggulan system pajak proposional (proposional tax) adalah terbentuknya automatic stabilizer yang digambarkan dengan amplitude yang diperkecil. Artinya, apabila kondisi ekonomi sedang memuncak (booming), maka tidak terjadibubble, sebaliknya bila ekonomi sedang menurun, maka tidak terjadi crash.
  1. Besarnya Rate Kharaj Ditentukan Berdasarkan Produktifitas Lahan Bukan Berdasarkan  Zona.
Produktifitas lahan diukur dari tingkat kesuburan tanah, jumlah produk, marjetability produk pertanian yang ditanam di lahan tersebut, dan juga metode irigasinya. Dengan demikian, sangatlah mugkin lahan yang bersebelahan dikenakan rate kharaj yang berbeda. Dari kebijakan penentuan rate kharaj seperti ini menyebabkan pengusaha kecil yang kurang produktif dapat tetap berusaha di lokasi yang baik dan tidak terpinggirkan menjadi pedagang kaki lima.
  1. Berlakunya Regressive Rate untuk Zakat Peternakan
Yang dimaksud dengan regressive rate adalah penurunan rate karena jumlah hewan ternak yang dipelihara semakin banyak. Kebijakan regressive rate ini akan mendorong peternak untuk mem[perbesar skala usahanya dengan biaya produksi yan rendah. Hal ini mengakibatkan semakin besarnya supply hewan ternak dengan harga yang relative murah.
  1. Perhitungan zakat Perdagangan Berdasarkan besarnya keuntungan Bukan atas Harga Jual
Sistem perhitunan zakat perdagangnan berdasarkan keuntunga (profit atau quasi-rent) tidak mempengaruhi kyurva penawaran sehingga jumlah barang yang ditawarkan tidak berkurang dan tidak terjadi kenaikan harga jual. Hal ini bahkan menjadi insentif bagi pedagang untuk mencari keuntungan sejalan dengan kewajiban membayar zakat. Jumlah zakat yang diterima akan meningkat seiring dengan meningkatnya keuntungan pedagang.
  1. Porsi Besar untuk Pembanguanan Infrastruktur
Infrastruktur merupakan hal yang sangat penting dan mendapat perhatian dan porsi yang sangat besar. Pada zaman Rasulullah Saw. Pembanganan infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembanguanan infrastruktur ini diikuti di zamam Khalifah Umar bin Khattab r.a dengan mendirikan kota dagang besar, yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia). Khalifah Umar bin Khattab r.a. juga membangun kanal dari Fustat ke laut Merah sehingga orang yang membawa gandum ke Kairo tidak perlu lagi naik unta karena mereka bisa menyebrang dari Sinai langsung menuju Laut Merah. Khalifah Umar bin Khattab r.a. juga menginstrusikan kepada gubernurnya di Mesir untuk membelanjakan minimal 1/3 dari pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur.
  1. Management yang baik untuk hasil yang baik
Management yang baik akan memberikan hasil yang baik. Hal ini dapat kita lihat di zaman Khalifah Umar bin Khattab r.r. diman apenerimaan Baitul Mal mencapai 180 juta dirham. Pada zaman ini, Umar bin Khattab r.a. mampu mengatur pemerintahan dengan baik sehingga tiap kota memberikan pajaknya ke pemerintah, memberi contoh untuk hidup sederhana sehingga korupsi tidak merajalela, sehingga penerimaan Baitul Mal besar. Sedangkan di zaman al –Hajjaj penerimaan pemerintah menurun drastic hanya 18 juta dirham. Beberapa hal yang menyebabkan penurunan penerimaan ini adalah karena ketidakmampuan pemerintah untuk mengatur kota-kota yang ada agar menyetorkan pajaknya dan juga tidak memberikan contoh hodup sederhana bahkan bahkan cenderung berfoya-foya. Pada zaman Umar ibn Abdul Aziz pemerintahan mulai membaik seperti di zaman Khalifah Umar bin Khatab r.a. pada than pertama pemerintahannya, penerimaan pemerintah mencapai 30 juta dirham dan ditahun kedua mencapai 40 juta dirham. Umar ibn Aziz pernah berkata, “seandainya saya memerintah satu tahun lagi, InsyaAllah penerimaan Baitul Mal akan sama dengan zamannya Khalifah Imar ibn Khattab.” Namun beliau meninggal pada tahun itu juga.
           
Di zaman Pertengahan Islam pernah terjadi inflasi. Hal ini disebabkan karena pemimpin lupa akan tanggung jawabnya dan membiarkan diri dimanja oleh para pengusaha. Para pengusaha ingin mengambil keuntungan dengan melakukan pendekatan kedapa penguasa. Para penguasa dan keluarganya hidup dalam kemewahan yang berasal dari pemberian pengusa. Pada zaman Abbasiyah, penguasa bergelimang kemewahan. Hal ini terkuak setelah jatuh dari tampuk kekuasaan, misalnya Ibn Furat mempunyai 160.000 dinar. Pada zaman ini, para mentri (wazir) biasa menerima pinjaman dari para pengusaha. MIsalnya Ibn Furat pada masa pemerintahannya (908-911 M) meminjam uang dari joseph ibn Phineas untuk membayar gaji pegawai di provinsi Ahwaz selama 2 bulan, Ali ibn Isa (912-916 M) meminjam 150.000 dirham kepada bankirnya setiap tanggal satu untuk membayar gaji tentara. Pembayaran kembali utang ini biasanya diambil dari pendapatan pemerintah di provinsi tersebut, misalnya pendapatan dari provinsi Ahwaz dijadikan pembayaran kembali utang.
  1. Jaringan Kerja antara Baitul Mal Pusat dengan Baitul Mal Daerah
Dengan semakin luasnya wilayah penerintahan Islam, Baitul Mal mulai didirikan di daerah-daerah. Dizaman Khalifah Ali r.a. disusun dasar-dasar dan tujuan administrasi Baitu Mal pusat dan Baitul Mal daerah, sehingga hubungan kerja antara pusat-daerah menjadi lebih luas.
Struktur APBN dan kebijakan yang diambil pada zaman pemerintahan Islam ditopang olah sejumlah instrument kebijakan fiscal yaitu:

  1. Peningkatan Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
Untuk meningkatkan pendapatan nasional dan pertisipasi kerja, Rasulullah Saw. Menerapkan kebijakan sebagai berikut:
  1. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar.
Rasulullah Saw. Menggariskan bahwa setiap orang Anshar bertanggung jawab terhadap saudaranya dari kalangan Muhajirin. Kebijakan ini mendorong terciptanya distribusi pendapatan yang pada gilirannya meningkatkan permintaan agregatif (AD) di Madinah.
  1. Mendorong terjalinnya kerja sama kaum Muhajirin dengan Anshar.
Kaum Anshar yang memiliki tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan maka terjalin kerja sama dengan kaum Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Kerja sama ini berhasil menciptakan lapangan pekerjaan, memperluas produkasi, melengkapi fasilitas perdagangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan modal.
  1. Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum Muhajirin.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar akan rumah, terjadi peningkatan partisipasi kerja.
  1. Membagikan 80% harta rampasan
Melalui kebijakan ini, terjadi peningkatan pendapatan yang ada pada akhirnya meningkatkan permintaan agregatif (AD).
  1. Pemungutan Pajak
Kebijakan pemungutan pajak terhadap setiap Jenis usaha berhasil menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan menurunnya permintaan agregatif (AD) dan penawaran agregatif (AS), pajak (khususnya Khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi.
  1. Pengaturan Anggaran
Dengan mengatur APBN secara cermat dan proposional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi budget deficit, bahkan akan terjadi budget surplus seperti terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin.
  1. Penerapan kebijakan fiscal khusus
Pada masa Rasulullah Saw. Diterapkan beberapa kebijakan fiscal khusus yaitu:
    1. Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah.
    2. Meminjam peralatan dari kalangan non-Muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi apabila alat tersebut rusak.
    3. Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang baru masuk Islam.
    4. Menerapkan kebijakan pemberian insentif.

E. Efektivitas Kebijakan Fiskal
            Dalam menentukan kebijakan yang akan diterapkan, harus diketahui terlebih dahulu efektivektas kebijakan dengan menggunakan kurva IS-LM. Dalam teori Keynesian, kurva IS-LM adalah alat analisis yang digunakan untuk menunjukkan kombinasi aggregate output dan tingkat suku bunga.

Seperti juga dalam kebijakan moneter, pengaruh kebijakan fiscal sangat tergantung pada kemiringan kurva IS dan LM.

Keterbatasan Kebijakan Fiskal

Dikarenakan efek bweruntun (multiplier) dari kebijakan public jangka pendek tidak nol (0), kebijakan fiscal ekspansif dapat digunakan untuk meningkatkan PDB riil dan mengurangi tingkat pengangguran pada saat resesi, kebijakan fiscal yang kontraksi dapat digunakan juga jika perekonomian sedang panas untuk mengurangi PDB riil dan menjaga atau memantau inflasi, tetapi penggunaan kebijakan fiscal dibatasi oleh dua hal.

Pertama, lambannya proses legislative yang berarti adalah sulit untuk mengambil tindakan kebijakan fiscal secara cepat, perekonomian mungkin dapat diuntungkan dengan rangsangan fiscal saat ini tetapi akan memakan waktu lama bagi anggota DPR untuk beraksi. Pada saat tindakan tersebut diambil, perekonomian mungkin membutuhkan kebijakan fiscal yang berbeda dari keadaan yang sebelumnya.

Kedua, Tidak selalu mudah untuk mengatakan bahwa PDB riil dibawah atau di atas PDB potensial. Perubahan di dalam permintaan agregat dapat menggerakkan PDB riil jauh dari PDB potensial atau perubahan pada penawaran agregat dapat mengubah PDB riil dan PDB potensial. Kesulitan ini merupakan suatu hal yang serius, seperti telah kita bahas stimulasi fiscal pada kondisi kesempatan kerja penuh mengakibatkan peningkatan pada tingkat harga dan tidak mempunyai dempak jangka  panjang Pada PDB riil.


Teruskan Baca......