SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Senin, 10 Oktober 2011

MEMAHAMI KEBIJAKAN EKONOMI POLITIK TIGA KHALIFAH (Eksplorasi Pemikiran Ekonomi Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz, dan Ghazan Khan : Sebagai Dasar Perkembangan Ekonomi Islam)

I. Pendahuluan
Peradaban suatu bangsa pasti tak akan pernah terlepas dari kebijakan yang ada pada bangsa itu sendiri. Kerapkali kemunduran bahkan kehancuran suatu bangsa bermula dari salah kaprahnya kebijakan yang diterapkan. Namun tak jarang juga, arus kemajuan dan kejayaan suatu bangsa bermuara dari kebijakan. Kebijakan sangat menentukan haluan suatu bangsa, kemana nohkoda bangsa hendak berlayar. Oleh karena itu, kebijakan merupakan hal yang sangat esensial dalam menentukan pengembangan sebuah bangsa dalam rangka membangun satu peradaban dan menorehkan kemajuan. Pendek kata, maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung pada kebijakan yang diterapkan.
Sebagai terminal akhir suatu kebijakan, maka kemampuan seorang pemimpin sangat menentukan. Tercatat dalam lembaran sejarah, Islam pernah memiliki pemimpin-pemimpin (khalifah) yang namanya masih acapkali dibicarakan, baik di kalangan akademisi maupun non-akademisi, bahkan menjadi rujukan dalam memformulasikan suatu tindakan berupa kebijakan yang menyentuh wilayah politik, sosial, dan ekonomi.
Di tangan merekalah kejayaan Islam pernah diraih. Kala itu, kemajuan Islam sungguh berada pada puncaknya, baik dari aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya. Kemajuan di bidang politik dibuktikan dengan meluasnya ekspansi Islam ke berbagai negara sekitarnya. Kekuatan politik menyumbang dampak positif tehadap kesejahteraan sosial masyarakat, dengan diterapkannya berbagai kebijakan berdasarkan dengan tuntutan realitas dan kesejahteraan dan berlandaskan perintah yang termaktub dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Berkaitan dengan itu, Umar bin Khattab adalah salah satu khalifah yang pernah menorehkan tinta emas pada lembaran sejarah peradaban umat Islam. Pada masanya, pemerintahan Islam semakin kuat, yang didukung dengan  formulasi kebijakan yang sangat fenomenal. Banyak perubahan yang dilakukan, bukan saja di ranah ritual keagamaan, tetapi juga meliputi aspek sosial budaya, terutama pada ranah kebijakan ekonomi.
Selain itu, pada masa Dinasti Umayyah, tampuk kejayaan seringkali dinisbatkan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada masanya, urusan dalam negeri sangatlah diprioritaskan, terutama  menjamin keamanan rakyat dan mengkomodir semua aspirasi golongan.[1] Pada masanya juga, pertumbuhan perekonomian negara sangat meningkat, bahkan mampu menapal defisit anggaran APBN yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya. Hal demikian, tentu saja selain faktor keamanan, juga banyak faktor yang melatarbelakangi pertumbuhan ekonomi tersebut, termasuk ranah kebijakan yang diterapkan.
Enam ratus-an tahun berlalu setelah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, muncullah pemimpin muslim berdarah Mongol yang bernama Ghazan Khan (1295-1304). Semenjak dibawah kepemimpinannya, walaupun relatif singkat hanya sembilan tahun berkuasa, Dinasti Ilkhan mencapai kemajuan yang luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kepala negara yang berdatangan ke istananya di Tabriz.[2] Pada masanya, pertumbuhan ekonomi sangat signifikan, terutama perekonomian rakyat kecil dan menengah, sehingga membuahkan hasil kesejahteraan yang patut untuk diteladani.
Tiga pemimpim (khalifah) di atas telah memberikan pelajaran yang sangat berharga, melalui kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan pada masing-masing masanya, khususnya kebijakan di bidang ekonomi politik, sehingga pada gilirannya mampu melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
Dari sini, penulis bermaksud untuk menggali lebih dalam dasar pemikiran-pemikiran tersebut dan berupaya mempertemukan titik benang merahnya, dengan harapan bisa menjadi acuan ataupun kaca perbandingan terhadap perkembangan ekonomi Islam saat ini.

II.   Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab
Agenda pertama setelah Umar memegang amanah jabatan sebagai Khalifah adalah ekspansi wilayah Islam sebagai kelanjutan dari kebijakan Khalifah Abu Bakar.[3] Dengan demikian, pada masa kepemimpinannya, daerah taklukan Islam meluas hingga Jazirah Arabia, Palestina, Syria, Mesir, dan sebagian besar wilayah Persia.[4] Meluasnya ekspansi yang tengah dilakukan, mau tidak mau menuntut Umar untuk mengatur administrasi negara yang terencana.[5]
Di samping itu, ekspansi wilayah menyebabkan pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat berarti. Dalam rangka mengelola pendapatan tersebut, setelah bermusyawarah dengan sahabat lain, maka Umar mengeluarkan kebijakan agar pendapatan yang menjadi kas negara tersebut dikelola dengan terencana dan terarah.[6] Lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan pada masa Rasulullah, menjadi institusi yang memiliki peran penting pada masanya dalam rangka mengelola tata kelola keuangan negara.[7]
Sebagai khalifah, Umar bin Khattab sangat memperhatikan kemaslahatan bersama secara profesional. Hal ini dibuktikan dengan berbagai rumusan kebijakan yang penuh dengan pertimbangan dan pemikiran yang mendalam. Sehingga zamannya dikenal dengan zaman yang sarat dengan perubahan, dan tak jarang bertolak belakang dengan apa yang pernah Rasulullah kerjakan.
Kebijakan yang paling fenomenal adalah kebijakan fiskal di sektor perpajakan tentang pertanahan dan pertahanan, atau sering kali juga dikenal dengan kebijakan Umar di sawad (tanah subur). Umar memutuskan untuk tidak mengambil alih tanah taklukan, namun justru diberikan pengelolaan sepenuhnya kepada pemiliknya, namun diwajibkan membayar pajak (kharaj) sebesar 50 persen dari hasil panen.[8]
Ada beberapa alasan kebijakan ini lebih disukai oleh Umar, antara lain : andaikata tanah taklukan itu diambil alih oleh negara, maka secara otomatis para pasukan (tentara) Islam yang akan mengelolanya, padahal menurut Umar, para tentara bukanlah ahli bercocok tanam, selain kualitas pertanian akan menurun, juga akan berdampak pada rendahnya produktivitas. Selain itu, pendapatan  negara melalui pajak akan jauh menurun, mengingat pajak (kharaj) bagi non-musim sebesar 50% dan pajak (ushr) bagi bagi muslim hanya 10 % saja. Di samping itu, hal yang sangat dipertimbangkan oleh Umar adalah kekhawatiran akan adanya gelombang pemberontakan,[9] sebagai dampak pengangguran dan kemiskinan. Sehingga pada gilirannya  akan memberikan angin negatif tersendiri bagi keamanan dan keutuhan negara.
Dan untuk menanggung nasib para tentara, maka pada zaman Umarlah awal mula ditetapkan gaji tetap bagi para tentara, selain sebagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga agar terjaga motivasi para tentara dalam membela negara.[10]
Selain itu, ketika Umar melihat kebijakan bea cukai yang merugikan pihak satu pihak,[11] terutama negara Islam, maka Umar pun menerapkan wajib pajak bagi siapa saja dari warga asing non-muslim yang hendak memasuki wilayah teritorial Islam untuk berdagang sebesar 10% dari barang yang dijual, sementara bagi dzimmi yang berada dalam kekuasaan Islam dikenakan sebesar 5%, dan muslim 2,5% dari harga barang dagangan.[12]
Hal lain dari kebijakan ekonomi Umar yang menarik untuk dikaji adalah tentang perpajakan Kuda. Pada masa pemerintahan Umar, bisnis perdagangan kuda semakin merebak, bahkan pernah diriwayatkan pernah ada seekor kuda Arab Taghlabi yang diperkirakan bernilai 20.000 dirham.[13] Sehingga melihat keadaan demikian, maka Umar menarik zakat dari bisnis perdagangan kuda tersebut dan membagikannya  kepada orang-orang miskin dan para budak.[14]
Berkaitan dengan segelintir kebijakan ekonomi Umar sebagaimana dijelaskan di atas, ada satu hal yang mesti digarisbawahi, yaitu mengenai pendistribusian kas Baitul Mal sebagai tunjangan sosial kepada kerabat Rasulullah dan orang-orang yang berjasa dalam membela Islam.[15] Karena dibalik niat yang mulia itu ternyata menuai kritikan dari salah seorang sahabat, Hakim bin Hizam. Menurutnya, hal demikian akan mendongkrak mereka dengan sifat malas, dan akan menjadi fatal ketika pemerintah sudah tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut. [16] Khalifah menyadari bahwa kebijakan tersebut mengandung kekeliruan dan berimbas negatif terhadap strata sosial masyarakat dan berniat untuk memperbaikinya. Namun Umar wafat  sebelum terealisasikan rencananya.[17]
Dari berbagai kebijakan ekonomi Umar bin Khattab tersebut, nampak tidak terlalu memprioritaskan kaum miskin ataupun kaum kaya, tetapi Umar lebih mengedepankan kemaslahatan bersama. Setiap kebijakan selalu berupaya untuk menjawab keadaan realitas dengan tidak memberatkan dalam implemenatasinya. Sehingga dengan demikian, dapat dikatakan fleksibelitas menjadi karakteristik perekonomian di Masa Umar bin Khattab. Kebijakan ekonomi yang kaku sangat dihindari oleh Umar, karena akan berdampak negatif terhadap bangunan kemaslahatan yang ingin dicapai.[18] Kemaslahatan menjadi dasar ataupun landasan bagi Umar dalam menjalankan roda perekonomian, sebagai sebuah pengejewantahan dari perintah yang termaktub dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Demikianlah Umar bin Khattab yang terkadang melakukan ta’lil (mencari alasan rasional dari suatu hukum). Karena dalam urusan muamalah yang menjadi pertimbangan utama adalah asas manfaat bagi masyarakat. Inilah konsep rahmatan lil ‘alamin membawa rahmat bagi semesta alam.

III.  Kebijakan Ekonomi Umar bin Abdul Aziz
Di persimpangan catatan sejarah Dinasti Ummayah yang menampilkan ketidakberesan dalam segala aspek politik, sosial, dan ekonomi,  sebagai dampak dari pola hidup kaum feodal istana yang serakah, terpilihlah Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah. Keadaan ini dapat dilukiskan dengan ucapannya, “innalillahi wa inna ilaihi roji’un”,[19] yang seolah menggambarkan betapa beratnya keadaan yang harus diubah sebagai tanggung jawab seorang khalifah. [20] Namun, sebagai bukti awal dan tekad yang bulat untuk mengembalikan kesejahteraan rakyat yang dirampas oleh kaum feodal, maka seluruh hartanya, ia kembalikan ke kas negara.[21]
Untuk mengawali pembangunan kembali pondasi negara, maka penjabat-penjabat pemerintah yang menjadi biang keladi pengembosan lumbung kekuatan negara diamankan setimpal dengan tindak pidana yang telah dilakukan. Pada masanya keadilan benar-benar ditegakkan, para penjabat yang korup dan mengabaikan hak-hak rakyat, dipecat tanpa kompromi. Gerakan “Sapu bersih” di lingkungan pemerintahan ini menjadi basis awal pembangunan fundamental ekonomi negara yang sustainable. Faktor inilah, menurut Umar penyebab instabilitas perekonomian negara yang harus dihilangkan. Andaikata kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan segera, mungkin Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah yang terakhir Dinasti Ummayah, mengingat kesejahteraan sudah tidak lagi dirasakan oleh rakyat dan suburnya gerakan bawah tanah yang hendak menggulingkan pemerintah. Oleh kerana itu, pada masanya, urusan dalam negeri sangatlah diprioritaskan, terutama  menjamin keamanan rakyat dan mengkomodir semua aspirasi golongan.
Menyadari akan ketidakadilan kaum feodal istana terhadap kehidupan rakyat kecil, terutama dengan kepincangan masalah perpajakan, yang mana pada waktu itu banyak para pejabat yang tidak membayar pajak, akan tetapi rakyat kecil lah yang dikenai pajak yang melampui batas. Maka Umar mereformasi sistem perpajakan agar menjadi adil dalam pemasukan anggaran negara.[22]
Dalam rangka pemulihan dari terpaan badai krisis ekonomi yang melanda negeri kala itu, sebagai imbas dari sistem yang tidak berkeadilan dari para penjabat pendahulunya, maka langkah  yang diambil Umar adalah berupa bentuk penghematan anggaran dalam pemberian fasilitas pejabat negara dan juga penghematan dalam perayaan peringatan hari besar keagamaan dan kenegaraan.[23] Umar menyadari bahwa kebijakan pengelolaan anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang terpenting selain pajak.
Penyusunan anggaran yang efesien sangat penting karena keterkaitannya dengan berbagai sektor perekonomian. Kontribusinya yang besar tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam pengurangan penduduk miskin dan menciptakan stabilitas ekonomi serta meningkatkan pendapatan per kapita.[24] Dengan kata lain, tujuan dari adanya penghematan di dalam pengelolaan anggaran adalah menopang tujuan pokok dari setiap pemerintahan Islam berupa kesejehateraan bagi seluruh warga negera.
Kesejahteraan umat menjadi kata kunci dalam penentuan kebijakan ekonomi Umar, sehingga dalam mengatasi berbagai persoalan dalam bidang ekonomi, kesejahteraan menjadi tujuan.[25] Dengan demikian, kebijakan ekonomi Umar terlihat tidak terlalu kaku dan tekstual, tapi justru berupaya untuk mengejewantahkan nilai-nilai islami dalam menghadapi  realitas dan kenyataan.
Fleksibelitas kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz sangat terlihat  ketika mencabut kewajiban kharaj dan jizyah bagi orang-orang non-muslim, menurutnya bahwa nabi diutus ke dunia bukan untuk mencari harta dan mencari pajak, namun justru mengislamkannya.[26] Tetapi kemudian setelah melihat realita, bahwa terjadi tekanan ekonomi yang sangat serius, maka Umar mengeluarkan dekrit untuk kembali ke kebijakan lama, yaitu kebijakan yang dikeluarkan oleh Umar ibn Khattab, “Kebijakan ekonomi di Sawad’, dengan memberlakukan kembali penerapan jizyah dan kharaj bagi dzimmi petani dan tuan tanah untuk keselamatan jiwa dan tanah mereka.[27]
Akan tetapi setelah kemudian hari banyak dzimmi yang masuk Islam hanya karena menghindari kharaj. Akibatnya, negara mengalami instabilitas ekonomi yang kuat. Dalam rangka menanggulangi masalah tersebut, setelah bermusyawarah dengan para ekonom dan ulama, maka Umar mengeluarkan dekrit, bahwa orang muslim selama ini  yang menikamati tanah kharaj membayar pajak sebagai tanah ushur, mulai pada 100 H, dilarang jual beli tanah. Dengan demikian, keputusan ini membawa arti bahwa apabila seorang muslim betul-betul masuk Islam, ia harus tinggalkan sawahnya dan digarap petani tetangga yang non-Islam, dia diberi gaji pensiun tiap bulan oleh negara atau ia boleh menggarap sawah sendiri, tapi ia harus bayar kharaj. [28]
Dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, dan penghematan anggaran belanja negara. Maka, dengan cara begitu Umar dapat memaksimalkan sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.
Pengalokasian subsidi ke masyarakat yang berdaya beli rendah sebagai tujuan distribusi zakat, terus ditingkatkan pada masanya. Umar menyadari bahwa zakat merupakan sebuah instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan (growth dan equity).[29] Dari sinilah terlihat konsep demokrasi ekonomi Umar  yang tidak harus diartikan sebagai berlakunya prinsip equal treatment (perlakuan sama), tetapi ada orang yang tidak berpunya perlu memperoleh pemihakan dan bantuan yang berbeda (partial treatment). [30] Sehingga bantuan kepada masyarakat miskin dan jaminan hidup layak yang berkecukupan kepada mereka, sangat diprioritaskan.[31]
Begitulah Umar bin Abdul Aziz menerapkan semua kebijakan ekonomi dalam waktu yang relatif singkat, hanya membutuhkan waktu dua tahun setengah, namun Sejarah telah mencatatnya sebagai orang brilian yang mampu mengubah keadaan terpuruk menjadi haluan berperadaban.

IV. Kebijakan Ekonomi Ghazan Khan
Banyak dari kalangan sejarawan mengatakan bahwa masa awal Ghazan Khan naik tahta adalah masa yang sangat memprihatinkan, baik di bidang politik, sosial, dan ekonomi. Hal ini digambarkan secara gamblang oleh Spuler yang dikutip oleh Karim sebagai berikut :[32]
When Ghazan Khan ascended the thorne, the treasures of his predecessor had been spent. The treasures that Hulagu Khan had collected from Baghdad, the provinces of the heretics (the assasins) from Syria and from other places, anf had stored in the castle..had gradually been stolen by the guards…The rest of spent by Ahmad (Tagudar)…Arghun Khan piled up many treasures. Gaikhatu did not collect any treasure, and he gave to his people what was left of the treasures of Arghun, so that Ghazan nothing.
Warisan pemerintahan sebelumnya, benar-benar menghantarkan negara ( Dinasti Ilkhan) pada gerbang kehancuran. Ketika itu tidak ada laporan secara detail tentang pemasukan dan pengeluaran negara, sehingga menjadi ladang para penjabat berlomba-lomba untuk memperkaya diri sendiri. Buruknya manajemen finansial ini menyebabkan kas negara hampir kosong dan pembayaran gaji tetap para pegawai dan tentara tidak tepat waktu, bahkan sampai berbulan-bulan lamanya.[33]
Selain itu, masalah pemerasan pajak yang berlebihan oleh dinas pajak masih mengancam kesejahteraan rakyat kecil, terutama para petani. Oleh karena itu, banyak dari kalangan petani mengurungkan niatnya untuk kembali bertani lantaran takut ditimpa pajak yang berlebihan. Sehingga pada gilirannya menciptakan roda perekonomian negara lumpuh total.
Setelah memahami akar persoalan di atas, maka sebagai seorang pemimpin, langkah awal dalam mengatasinya adalah dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi siapa saja dari setiap penjabat yang menyalahgunakan tugas dan wewenang. Hasil dari penerapan langkah ini, kesejahteraan rakyat sedikit demi sedikit dapat teratasi dengan baik, begitu juga dengan masalah kas negara, malah menjadi surplus, karena semakin derasnya pemasukan dari berbagai propinsi. Umar menyadari bahwa kesinambungan antara keadilan sosial dan distribusi sosial tidak akan terwujud tanpa ditopang dengan gerakan individu-individu yang bermoral tinggi.
Pada masa pemerintahannya, Ghazan mewajibkan semua gubernur dan pemungut pajak tani untuk membantu petani kecil yang tidak mampu membeli benih-benih, keperluan pertanian, dan makanan bagi ternaknya. Untuk menunjang keberhasilan pertanian, maka dibangunlah semacam lembaga informasi terpadu di berbagai provinsi mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah pertanian, sehingga mudah diakses dari berbagai kalangan, terutama oleh petani itu sendiri.[34] Semenjak itu, produktivitas pertanian meningkat tajam, dan menjadikan hidup para petani makmur dan sejahtera.
Konsep kebijakan ekonomi yang dibangun Ghazan sangat fleksibel, tidak memudharatkan dan sangat berpihak pada rakyat. Sehingga, pada masanya, Dinasti Ilkhan menorehkan kemajuan yang luar biasa, terutama pada sektor pertanian yang mampu mewujudkan  swasembada beras, sehingga dalam sejarah bangsa Mongol, khususnya Dinsati Ilkhan merupakan satu-satunya yang mampu menjadi negara pengeskpor beras ke manca negara.[35]
Sebagai tambahan bukti kebijakan ekonomi Ghazan yang berkarakteristik sosial, dia melarang praktek pinjam-meminjam yang mengandung bunga, karena menurutnya, inilah salah satu penyebab kesengsaraan rakyat kecil, karena praktek ini diizinkan sebelumnya sehingga menjadikan yang kaya tambah kaya, dan yang miskin pun menjadi kian melarat. Sehingga terciptalah great gap starat sosial di lingkungan masyarakat.
Pada rezimnya juga, para tentara semakin diperhatikan. Sistem yang diterapkan bukan berupa kebijakan yang mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Rasulullah, dan bukan pula dengan sistem yang dijalankan oleh Umar ibn Khattab, tetapi justru menggabungkan keduanya, yaitu dengan memberikan hak tanah untuk dihidupkan (iqta’)  bagi tentara, tetapi masih  tetap mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Alasan yang mendorong Ghazan untuk mengeluarkan dekrit ini karena adanya keinginan sendiri dari kalangan tentara, sehingga dengan cara ini pikir Ghazan, mereka dapat menyediakan keperluan mereka sendiri kaitannya dengan kemiliteran , seperti penanggung kuda  dan hewan-hewan lainnya. Selain itu, pada masanya, ekspansi wilayah tidak terlalu diprioritaskan.
Sebuah reformasi ekonomi politik telah terjadi di Dinasti Ilkhan dibawah komando makhluk yang bernama Ghazan Khan, yang membawa Dinasti Ilkhan bergerak menuju kesejahteraan rakyat dan mewujudkan kembali kejayaan. Keamanan negara sangat terjamin, bahkan digambarkan layaknya rusa merasa aman ketika satu tepi bersama harimau. Sepeniggalnnya, pemimpin yang sangat dicintai oleh rakyat ini mewarisi kondisi keuangan negara sangat surplus, dan perkonomian yang sangat stabil.
Demikianlah beberapa kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Ghazan Khan. Dia berhasil membalik keadaan negara, yang awalnya negara sangat defisit anggaran, namun semenjak dia naik tahta, negara pun mengalami surplus anggaran, sehingga memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya.

V.  Korelasi Pemikiran dan Relevansinya dengan Kekinian
Sebagaimana penjelasan di atas, nampak jelas, kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Umar ibn Khattab, Umar ibn Abdul Aziz, dan Ghazan Khan mempunyai karakter yang fleksibel dan tidak kaku. Artinya  apapun caranya, asal bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan selama tidak bertentang dengan al-Qur’an dan sunnah, maka kebijakan itulah yang diterapkan. Hal ini terlihat jelas ketika beberapa kebijakan mereka tak selalu sama dengan kebijakan pada masa Rasulullah, bahkan saling berbeda satu sama lain, namun justru di dalam perbedaan itulah dunia telah mencatat mereka sebagai decision maker yang brilian.
Selain itu, kebijakan ekonomi mereka sangat berdimenasi sosial yang berkeadilan, yang sama-sama menyisihkan ruang khusus (Partial treatment) untuk pertolongan bagi komunitas yang kerapkali dinomorduakan, terutama kaum-kaum yang tergolong miskin dan tak punya kemampuan. Ruang khusus ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan di kalangan pelaku aktivitas ekonomi, sehingga pembangunan di segala aspek untuk menunjang tarap hidup masyarakat terealisasikan dengan pemerataan yang efektif. Partial treatment ini berangkat nilai-nilai qur’ani yang memerintahkan manusia untuk saling membantu satu sama lain untuk menggalang sebuah kesejahteraan dan menata suatu kemakmuran, dan membuang sifat keserakahan.[36]
Bukankah pembangunan tidak dapat dilakukan tanpa keadilan, yakni keadilan dalam semua sektor kehidupan. Keadilan yang komprehensif ini tidak akan terwujud tanpa penciptaan masyarakat yang peduli, lewat persaudaraan dan persamaan sosial, dan terjaminnya keamanan kehidupan.
Variabel yang sangat berperan dalam hal ini adalah pemerintah. Ketiga khalifah sebagai kepala pemerintahan di atas sangat memahami dan mengamalkan dalam segala kebijakan yang dikeluarkan, sehingga mengokohkan sendi-sendi keadilan, dan berbuah pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jalan berbeda, bukan berarti tujuan juga berbeda, karena dalam urusan muamalah yang menjadi pertimbangan utama adalah asas manfaat bagi masyarakat dan kesejahteraan. Inilah konsep rahmatan lil ‘alamin yang membawa rahmat bagi semesta alam.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, ada fenomena menarik untuk dikaji secara mendalam tentang pemikiran ekonomi Islam, terutama pada ranah kebijakan yang dikeluarkan oleh ekonom muslim. Dewasa ini, memang tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan lembaga ekonomi Islam telah mengukir prestasi di catatan sejarah. Hal ini merupakan tuntutan realitas keadaan masyarakat yang memerlukan struktur perkonomian yang baru, karena struktur perekonomian yang ada sudah menjadi sembilu yang selalu  menusuk bangunan perekonomian, baik dalam skala lokal, regional maupun internasional.
Namun seiring dengan perkembangannya, nilai-nilai dasar Islam berupa kesejahteran dan kemakmuran yang seharusnya mendampingi perjalanan ekonomi Islam, kini hubungan keduanya menunjukkan tanda-tanda ketidakharmonisan. Kadang–kadang ketidakhrmonisan itu berupa batasan-batasan ekstrim yang sangat “islami”, walaupun menurut berbagai ahli itu sangat berpotensi  untuk mendulang kesejahteraan untuk semua. Sehingga pada gilirannya menghambat laju pertumbuhan ekonomi Islam itu sendiri.[37] Dan kadang-kadang ketidakharmonisan itu berupa kebijakan tanpa dasar syar’i, yang seenaknya menabrak batasan-batasan syar’i demi meraup keuntungan, yang  pada akhirnya ekonomi Islam hanya dibatasi dengan sebuah dinding tipis dan “transparan” dengan sistem kapitalisme maupun sosialis.
Ketidaktahuan tentang tujuan diterapkannnya ekonomi Islam akan berakibat fatal, bahkan bisa merubah nilai-nilai yang ada pada bangunan sistem ekonomi Islam itu sendiri. Islam itu mudah, tapi jangan terlalu dipermudah. Ada garis-garis syar’i yang harus dipatuhi, namun jangan juga mensakralkan “fikih klasik” yang seolah-olah haram untuk dirubah, sementara zaman sudah berubah. Kebenaran doktrin fikih pada dasarnya adalah bersifat nisbi dan sangat dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu saat fikih dibuat.[38]
Faktanya, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah tidak pernah benar-benar dijadikan landasan dalam menerapkan secara menyeluruh di dalam penerapan praktek ekonomi Islam itu sendiri. Justru fikih yang sekedar hasil rasionalisasi kreatif ulama dijadikan sebagai acuan utama.. Hal ini tampak jelas dalam berbagai produk transaksi yang ditawarkan perbankan Islam sebagai lokomotif gerakan ekonomi Islam, di mana hampir semua merujuk pada jenis-jenis transaksi kontrak dalam fiqih klasik.[39]
Hal ini perlu dipertimbangkan, karena baik kaidah fiqh maupun ushul fiqh dalam batas tertentu tidak akan mampu memecahkan problem kontemporer.[40] Oleh karenanya agar metode itu compatible dengan dunia modern, maka perlu ada pengembangan metodologi, tentunya sesuai dengan perkembagan dan kemajuan dunia modern.
Keyakinan akan ketidaksempurnaan metode ilmiah Barat dalam membangun aspek kehidupan,[41] seharusnya  dijewantahkan melalui dinamisasi pemikiran atau aturan-aturan “Islami”, yang selama ini masih dirasa mandul dalam merespon isu-isu kontemporer.  Banyak sudah contoh ketimpagnan metode ilmiah Barat  terhadap aspek kemanusiaan. Dalam bidang ekonomi misalnya, sistem kapitalisme yang selama ini merajai panggung jagat raya perekonomian international telah menciptakan kehancuran pondasi struktur perekonomian global. Pada tahun 2008, depresi kembali  melanda sistem perekonomian dunia. Banyak dari berbagai kalangan menilai bahwa krisis keuangan global merupakan bukti gagalnya sistem ekonomi kapitalis.
Dalam konteks kemajuan dan perkembangan ekonomi Islam, ekonom muslim  seharusnya menciptakan sistem ekonom yang tidak kaku dan menjadikan kesejahteraan dan kemakmuran sebagai landasan awal operasionalisasi dan perumusan sistem ekonomi Islam. Sehingga pada gilirannya, sentuhan ekonomi Islam terhadap masyarakat akan terasa bukan saja dikalangan kaya ataupun miskin saja, tetapi semua pelaku aktivitas ekonomi di muka dunia ini.

VI. Penutup
Satu hal yang kiranya perlu dipahami, adalah bahwa setiap hasil pemikiran manusia, selalu bersifat historis; terikat dengan ruang dan waktu yang mengitarinya. Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Umar ibn Khattab, Umar ibn Abdul Aziz, dan Ghazan Khan, tentulah memiliki kebenaran-kebenaran tertentu sesuai dengan dimensi ruang dan perputaran waktunya. Bagaimanapun bentuknya, kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya solusi terhadap berbagai problema Negara, terutama sektor perkonomian yang terjadi ditengah masa bakti kepemimpinan meraka.
Kebijakan ketiga Khalifah di atas mengajarkan kita, terutama para penentu akhir kebijakan ekonomi sebuah makna kesejahteraan (maslahat) yang menjadi dasar pijakan perumusan satu kebijakan. Sistem ekonomi yang kaku hanya akan menjadi sebuah bomerang tersendiri bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Karena sejatinya yang menjadi tujuan suci ekonomi adalah bukan pertumbuhan ekonomi, melainkan kesejahteraan umat manusia sebagai pelaku aktivitas ekonomi di belahan bumi ini.

DAFTAR PUSTAKA
Afzalurrahman, 1995.  Doktrin Ekonomi Islam.Jilid 1, Yogyakarta : PT Dhana Bakti  Wakaf
Ali, 1976.  Isamer Itihash. Dhaka : Ali Publication
Fathurrahman, Ayief, 2010. “Strategi Rasulullah Membangun Perekonomian Madinah”, makalah dipresentasikan di pasca sarjana MSI UII.
__________________, 2010 “ Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah  di Indonesia : Telaah atas Teori Kontruksi Fikih Klasik”, Makalah Pasca Sarjana MSI UII.
Hakim, Latif, 2007. “Strategi Umar Bin Abdul Aziz dalam Mengentaskan Kemiskinan”, dikutip dari  http://zulfikri.wordpress.com/strategi-umar-bin-abdul-aziz-dalam-mengentaskan-kemiskinan/
Husaini, S. A.Q. 1949.  Arab Adminitration. Madras : Soldent & Co.
Karim, Adiwarman Azwar, 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ketiga, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Karim, M. Abdul. 2007. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta : Pustaka Book Publisher.
______________, 2006. Islam di Asia Tengah : Sejarah Dinasti Mongol-Islam. Yogyakarta : Bagaskara
Mufti, Aries, 2003. UU syariah dalam Sistem Ekonomi Islam. FHUI, 26 Juni, makalah diterbitkan.
Muhammad, Qutbh Ibrohim, 2002. Kebijakan EkonomiUmar bin Khattab. Jakarta : Pustaka Azam.
Nasution, Harun, 1985.  Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid 1, cetakan kelima. Jakarta : UI Press.
Safi, Louay, 2001. Ancangan Metodologi Alternatif: Sebuah Refleksi Perbandingan Metode Penelitian Islam dan Barat, terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: Tiara Wacana
Suma, Muhammad Amin, 1989. Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum slam dan Masyarakat), Chasindo, Jakarta.
Suhartono, “Penggunaan Fikih Muamalah Sebagai Dasar Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama (Suatu Kajian Dalam Perspektif Asas Hukum) “ dalam www.badilag. net
World Bank, 2001. Finance  for Growth Policy Choise in a Volatile World. A world Bank Policy Research Report, London : Oxford University Press.
Yatim, Badri, 2003. Sejarah Perdaban Islam : Dirasah Islamiyah II, , (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Yusdani, 2007. “Islamisasi Model al-Faruqidan Penerapannya dalamIlmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik)” dalam jurnal La Riba, Vol. I, No. 1, Juli


[1] M. Abdul Karim. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, (Yogyakarta : Pustaka Book Publisher, 2007), hlm. 124.
[2] M. Abdul Karim, Islam di Asia Tengah : Sejarah Dinasti Mongol-Islam. (Yogyakarta : Bagaskara, 2006), hal. 92
[3] Ada beberapa sebab ekspansi Umar ibn Khattab di antaranya : Letak geografisnya adalah wilayah perbatasan dengan wilayah Islam, dan sejak awal memiliki hubungan kurang harmonis dengan bangsa Arab; utusan Nabi dibunuh orang Kristen di Syiria atas restu Raja Heraklitus. Lebih lanjut baca Karim, Sejarah, hal. 85
[4] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid 1, cetakan kelima. (Jakarta : UI Press, 1985), hal. 58
[5] Administrasi negara dibagi ke beberapa wilayah propinsi : Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Baca lebih lanjut Badri Yatim, Sejarah Perdaban Islam : Dirasah Islamiyah II, , (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 37
[6] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ketiga, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 59
[7] Dalam lembaran sejarah, pendirian Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak kharaj sebesar 500.000 dirham, pada tahun 16 Hijriah.
[8] Sistem ini pada zaman Dinasti Abbasiah, khususnya periode Harun Ar-Rashid, dikenal dengan sebutan Muqasamah, pengertiannya adalah negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarapnya.
[9] Karim, Sejarah. hal 87.
[10] Ali, Isamer Itihash. (Dhaka : Ali Publication, 1976) hal. 206-210
[11] Pada masa Rasulullah, kebijakan bea cukai telah ditiadakan. Namun pada masa Umar diterapkan kembali, hal ini berawal dari orang-orang Harbi yang mewajibkan para pedagang  muslim bayar pajak ketika berdagang di tanah Harbi (Hierapolis), sehingga melihat ketidakadilan tersebut, maka Umar pun menerapkan kebijkan yang sama.
[12] Husaini, S. A.Q. Arab Adminitration. (Madras : Soldent & Co., 1949), hal. 47-48
[13] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ketiga, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 69
[14] Pada masa Rasulullah, zakat atas kuda belum diwajibkan, karena memang jumlahnya sangat terbatas, dan bukan untuk dikomersialisasikan, tapi digunakan sebagai fasilitas perang.
[15] Para Sejarawan meyakini bahwa tindakan Umar demikian adalah tidak lain dan tidak bukan sebagai pemberian tanda jasa kepada relawan yang telah gigih berjuang membela dan meneggakan agama Islam di awal kehadirannya.
[16] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah. Hal. 64
[17] Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam.Jilid 1 (Yogyakarta : PT Dhana Bakti  Wakaf, 1995), hal. 165
[18] Qutbh Ibrohim Muhammad, Kebijakan EkonomiUmar bin Khattab. (Jakarta : Pustaka Azam, 2002), hal. 225
[19] Karim, Sejarah. Hal. 123
[20] Umar juga menyadari bahwa dia juga bagian dari permasalahan itu di masa lalu yang hidup di lautan gemerlapnya kemewahan istana, bahkan dijelaskan dalam satu riwayat, sebelum menjabat khalifah, Umar sering telat sholat ke mesjid karena pembantunya lambat menyisir rambutnya, namun ketika menjabat khalifah, terlambat datang ke mesjid di hari Jum’at, karena pakaian satu-satunya, yang bertempelan jahitan lebih dari 100 tambalan belum kering.
[21] Ibid.
[22] Latif Hakim, “Strategi Umar Bin Abdul Aziz dalam Mengentaskan Kemiskinan”, dikutip dari  http://zulfikri.wordpress.com/2007/08/26/strategi-umar-bin-abdul-aziz-dalam-mengentaskan-kemiskinan/
[23] Ibid.
[24] Wordl Bank, Finance  for Growth Policy Choise in a Volatile World. A world Bank Policy Research Report, (London : Oxford University Press, 2001).
[25] Mufti membagai kebijakan ekonomi  itu menjadi dua, antara lain : 1). Kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok; 2). Kebijakan pemenuhan pokok berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Baca lebih lanjut Aries Mufti, UU syariah dalam Sistem Ekonomi Islam. FHUI, 26 Juni, makalah diterbitkan, 2003
[26] Karim, Sejarah. hal. 129
[27] Ibid.
[28] Ibid., hal 130
[29] Yaitu kebijakan yang dirumuskan agar pertumbuhan ekonomi membaik diimbangi dengan penurunan pengangguran dan kemiskinan yang signifikan. (pemerataan)
[30] Konsep demokrasi ini juga pernah diterapkan oleh Rasulullah dalam rangka membangun perekonomian Kota Madinah. Lebih lanjut baca Ayief Fathurrahman, “Strategi Rasulullah Membangun Perekonomian Madinah”, makalah dipresentasikan di pasca sarjana MSI UII, 2010.
[31] Diriwayatkan bahwa jumlah penerima zakat terus berkurang pada masa Umar. Bahkan Para amil zakat berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan zakat, tapi tak seorang pun yang mau menerima zakat.
[32] Karim, Islam. Hal 107-108
[33] Ibid., Situasi sosio-politik ini hampir serupa dengan situasi sosio-politik pada masa Dinasti Ummayah di Dimaskus pada saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz naik tahta.
[34] Ibid., hal. 109
[35] Ibid., hal. 110
[36] Pandangan ini dapat dilihat pada Qs. Al-Hujarat : 10),  dan ta’awun/ tolong menolong/ kebersamaan pada  Qs. Al-Maidah : 3.
[37] Gerakan Islamisasi Ilmu Ekonomi, pada akhirnya diarahkan oleh kepentingan politik-ekonomitertentu. Ia bergeser ke arah perjuangan politik-ekonomi sektarian; EkonomiIslam dibangun dan dikembangkan demi kepentingan “umat Islam”. Bukan lagimurni sebagai gerakan intelektual yang memihak kepada kebenaran itu sendiriataupun untuk mengabdi pada kemanusiaan secara lebih luas. Baca Yusdani, “Islamisasi Model al-Faruqidan Penerapannya dalamIlmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik)” dalam jurnal La Riba, Vol. I, No. 1, Juli 2007
[38] Muhammad Amin Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum slam dan Masyarakat), Chasindo, Jakarta, 1989. hal. 63
[39] Ayief Fathurrahman, “ Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah  di Indonesia : Telaah atas Teori Kontruksi Fikih Klasik”, Makalah Pasca Sarjana MSI UII, 2010.
[40] Menurut suhartono, belum adanya standarisasi atau keseragaman landasan hukum fikih klasik memunculkan adegium different judge different sentence yan berujung terjadinya putusan yang berdisparitas tinggi, dalam perspektif teori hukum positif, hal ini berbenturan dengan prinsip kepastian hukum. Baca lebih lanjut Suhartono, “Penggunaan Fikih Muamalah Sebagai Dasar Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama (Suatu Kajian Dalam Perspektif Asas Hukum) “ dalam www.badilag. net
[41] Sebagaimana dijelaskan oleh Louay Safi, metode Barat memiliki sejumlah kekurangan, pertama, metode yang direngkuh sarjana-sarjana Barat menghasilkan hukum dan teori yang bias. Kedua, sarjana Barat secara sempurna menyingkirkan wahyu sebagai suatu sumber pengetahuan, dan dengan demikian telah mereduksi wahyu pada tingkat semata-mata sebagai khayalan dan dongeng. Baca lebih lanjut Safi, Louay, Ancangan Metodologi Alternatif: Sebuah Refleksi Perbandingan Metode Penelitian Islam dan Barat, terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001. hal. 10

Sumber (Ayief Fathurrahman) 

Teruskan Baca......

Minggu, 09 Oktober 2011

Mencoba Keberuntungan mendapatkan dollar (Virtapay sedang mengadakan promosi besar-besaran)

Virtapay itu merupakan new online payment processor, seperti paypal dan kawan-kawannya. Pasti udah tau paypal kan ???
Berhubung masih baru, jadi Virtapay sedang mengadakan promosi besar-besaran seperti berikut.

Pertama kali join, anda akan diberikan saldo $25 gratis.
Setiap login, perhari anda akan diberikan $20.
Anda akan mendapatkan $10 setiap orang yang bergabung melalui link referall anda.
Dan masih banyak lagi,, :D

Bagaimana?? Menggiurkan bukan??
Tapi tunggu dulu, disini saya hanya ingin menjelaskan biar lebih jelas lagi!! biar nggak ada kesalahpahaman.

VirtaPay ini masih uji coba, belum sepenuhnya berjalan, jadi bisa aja anda sudah memiliki saldo yang banyak tapi virtapay ternyata tidak jadi launching, atau bisa jadi sebaliknya, maka anda akan mendapatkan saldo yang sudah anda kumpulkan. Jadi, sesuai dengan judul di atas kan?? Mencoba Keberuntungan Mendapatkan Dollar Di VirtaPay, hehehe.

Bila Berminat Bisa Langsung Menuju TKP.

Teruskan Baca......

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pajak dalam Islam


Pendahuluan

1. Pengertian pajak
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.( Wikipedia.org )
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Ulama – ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah :
1. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
2. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
3. al-Usyr ( bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam )
Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda :


لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

"Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. " ( HR Ibnu Majah, no 1779, di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )
Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :
Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." ( HR Muslim, no: 3208 )
Kedua : Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“ Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak ( secara zhalim ) “ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .
Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’ hlm : 141 :
“واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق “
”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.”
Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya
Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.
Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda :
إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
"Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." ( HR Tirmidzi, no: 595 dan Darimi, no : 1581, di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )
2. Syarat-syarat Pemungutan Pajak
Islam adalah agama yang anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Pajak yang diakui dalam sejarah fiqh Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
1. Benar – benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar – benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy.
Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar – benar kosong. Para ulama benar – benar sangat hati – hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.
Sultan Zahir Baibas adalah Raja muslim yang berkuasa pada masa Imam Nawawi. Tatkala negara hendak berperang melawan tentara Tartar di negara Syam, dalam Baitul Mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perang. Maka dikumpul para Ulama dalam Musyawarah, mereka menetapkan keharusan memungut pajak kepada rakyat untuk membantu biaya perang. Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”. Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi “ kenapa tuan menolak ?”
Imam Nawawi berkata : “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa – apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya Raja, saya dengar anda memiliki seribu orang hamba. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.
Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zahir pula sangat marah kepadanya dan berkata : “keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “saya taati perintah Sultan “, lalu pergilah ia ke kampung Nawa. (maka itulah dia digelari Nawawi). Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “ Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami “. Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata : “ Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zahir ada di sana”, kemudian Sultan pun mati. Diantara tulisan berupa nasehat untuk Sultan Zabir ia berkata : “tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul mal ada uang atau perhiasan, tanda atau ladang yang dapat dijual”. Semoga ini menjadi renungan dan i’tibar bagi ummat Islam saat ini, terutama bagi pejabat – pejabat pajak, DPR atau penguasa.
2. Pemungutan Pajak yang Adil.
Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syara. Tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan.
Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi h. 1081-1082).
Distribusi hasil pajak juga harus adil, jangan tercemar unsur KKN. Jangan prioritaskan pembangunan kampung halaman pejabat itu saja, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan, kenyataan menunjukkan, seorang pejabat hanya terpokus membangun kampung kelahirannya (nenek moyangnya), kurang peduli pada daerah yang lain. Sehingga terjadi kesenjangan pembangunan. Ini merupakan sebuah kezaliman.
Sistem perpajakan yang adil akan terwujud apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria sebagai berikut: Pertama, pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan tujuan kesejahteraan masyarakat umum; Kedua, beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan kepada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar; Ketiga, dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajak diwajibkan.
3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.
Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok (partai), bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya.
Karena itu, Al-Qur’an memperhatikan sasaran zakat secara rinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu, keserakahan atau untuk kepentingan money politic. Justru itulah para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat besar menekankan penggunaan kekayaan rakyat pada sasaran-sasaran yang ditetapkan syariat. Jangan sampai pajak tersebut menjadi lahan korupsi.
Tapi sangat di sayangkan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan pajak untuk kepentingan pribadi, golongan dan kroni-kroninya. Itulah bedanya antara Kulafaur Rasyidin dengan raja dan pejabat yang rakus.
Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam At-Thabaqat dari Salman bahwa Umar berkata kepadanya, “Apakah aku ini raja atau Khalifah”.? Salman menjawab, “Kalau engkau memungut dari negeri muslim satu dirham, kemudian engkau gunakan bukan pada haknya, maka engkau raja, bukan Khalifah”.
Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, Demi Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memungut sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedangkan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”. Maka Umar diam (Qardhawi, hlm. 1083.)

4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat.
Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman, sebagai perintah langsung dari Allah SWT
Para pejabat pemerintah yang menangani pajak harus mempertimbangkan secara adil, obyektif dan seksama dan matang dalam menetapkan tarif pajak. DPR harus menyampaikan dan membawa aspirasi rakyat banyak, bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam membuat sebuah peraturan tentang Pajak, perlu diperhatikan bahwa pajak yang dipungut mengunakan suatu sistem perpajakan yang adil dan mudah serta ditujukan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga warga negara dapat secara sukarela melaksanakan kewajibannya karena mereka dapat merasakan manfaat pembangunan serta penyediaan prasana dari pengeluaran mereka untuk pajak. Ketidakadilan dalam memungut pajak serta ketidakmerataan pendistribusian hasil penerimaan pajak bagi kesejahteraan masyarakat, akan mengurangi kenginan masyarakat untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran, serta akan berdampak kepada memburuknya kondisi suatu pasar, sehingga akhirnya kondisi masyarakat secara keseluruhan akan semakin memburuk.
3. Analisis Perbedaan dan Persamaan zakat dan Pajak.
Zakat adalah rukun Islam yang langsung bersentuhan dengan aspek-aspek sosial kemasyarakatan, itu terlihat pada Rukun Islam yang ketiga, yaitu menunaikan zakat.
Banyak kesamaan antara pajak dengan zakat, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua tetap ada perbedaan yang hakiki. Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja. Persamaan zakat dengan pajak adalah sebagai berikut:
1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
3. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
4. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
5. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat. Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal. Pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam banyak hal bisa lebih leluasa dalam penggunaannya. Sedangkan zakat, dalam penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagai pada tercantum dalam Al Quran. Zakat dengan dalih apapun tidak dapat disamakan dengan pajak. Zakat tidak identik dengan pajak. Banyak hal yang membedakan antara keduanya, diantaranya :
1. Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)
2. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur’an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
3. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
4. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
5. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.

Perbedaan Zakat Dan Pajak Diperbandingkan Dalam Format Tabel.
Perbedaan Zakat Pajak
Arti Nama bersih, bertambah dan berkembang Utang, pajak, upeti
Dasar Hukum Al-Qur`an dan As Sunnah Undang-undang suatu negara
Nishab dan Tarif Ditentukan Allah dan bersifat mutlak Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara
Sifat Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
Subyek Muslim Semua warga negara
Obyek Alokasi Penerima Tetap 8 Golongan Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
Harta yang Dikenakan Harta produktif Semua Harta
Syarat Ijab Kabul Disyaratkan Tidak Disyaratkan
Imbalan Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta Tersedianya barang dan jasa publik
Sanksi Dari Allah dan pemerintah Islam Dari Negara
Motivasi Pembayaran Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
Perhitungan Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantu ‘amil zakat Selalu menggunakan jasa akuntan pajak

Sumber utama pendapatan Negara menurut Islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
No Nama Pendapatan Jenis Pendapatan Subjek Objek Tarif Tujuan Penggunaan
1 Ghanimah Tdk Resmi Non Muslim Harta Tertentu 5 Kelompok
2 Zakat Tdk Resmi Muslim Harta Tertentu 8 Kelompok
3 Ushr– Shadaqah Tdk Resmi Muslim Hasil Pertanian/dagang Tetap 8 Kelompok
4 Jizyah Resmi Non Muslim Jiwa Tidak tetap Umum
5 Kharaj Resmi Non Muslim Sewa Tanah Tidak tetap Umum
6 Ushr – Bea Cukai Resmi Non Muslim Barang dagang Tidak tetap Umum
7 Waqaf Tdk Resmi Muslim Harta Tidak tetap Umum
8 Dharibah (Pajak ) Resmi Muslim Harta Tidak tetap Umum


4. Pajak Menurut Abu Yusuf
Abu Yusuf dalam kitab “Kitabul Kharaj” mendukung hak penguasa untuk meningkatkan atau menurunkan Pajak menurut kemampuan rakyat yang terbebani. rakyat, maka kewajiban mereka (masyarakat) membayar ongkosnya.
Abu Yusuf mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi pajak proporsional atas hasil pertanian. Sistem proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam . Bagi Abu Yusuf metode pajak secara proporsional dapat meningkatkan pemasukan negara dari pajak tanah dari sisi lain mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya. Abu Yusuf menyatakan:
Dalam pandangan saya, system perpajakan terbaik untuk menghasilkan pemasukan lebih banyak bagi keuangan negara dan yang paling tepat untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar pajak oleh para pengumpul pajak adalah pajak pertanian yang proporsional. System ini akan menghalau kezaliman terhadap para pembayar pajak dan menguntungkan keuangan negara.
Sistem pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, system tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produksi keseluruhan, sehingga system ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan amati agar mnemperoleh bagian tambahan. Dalam menetapkan angka. Abu Yusuf menganggap system irigasi sebagai landasannya, perbedaan angka yang diajukannya adalah sebagai berikut:
1. 40 % dari produksi yang diairi oleh hujan alamiah
2. 30 % dari produksi yang diairi secara artificial 1/3 dari produksi tanaman (pohon palm, kebun buah-buahan dan sebagainya) ¼ dari produksi tanaman musim panas.
Dari tingkatan angka di atas dapat dilihat bahwa Abu Yusuf menggunakan sistem irigasi sebagai kriteria untuk menentukan kemampuan tanah membayar pajak, beliau menganjurkan menetapkan angka berdasarkan kerja dan modal yang digunakan dalam menanam tanaman .
Abu Yusuf wrote too that all persons had the right to use water from the great rivers. But if the canal excavated passed through land belonging to others, then those who benefited from this canal might have to pay compensation like a monthly charge
(Abu Yusuf juga menjeaskan bahwa semua manua memiiki hak untuk menggunakan air dari sungai besar tetapi jika kanal (parit kecil) digali yang melalui lahan milik orang lain, kemudian ini dimanfaat dari kanal tersebut harus membayar kopensasi seperti membayar iuran setiap bulan) .
Dalam bukunya kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu:
1. charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan)
2. no oppression of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak)
3. maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat)
4. benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan para pembayar pajak)
5. in choosing between alternative policies having the same effects on treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan antara beberapa alternatif peraturan yang memeliki dampak yang sama pada harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak
5. Pajak Menurut Abu Ubaid
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Pasukan Muslim atau karavan Muslim yang lewat di atas tanah subjek non-Muslim dilarang untuk ditarik uang atau biaya yang melebihi apa yang diperbolehkan oleh perjanjian perdamaian.
Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Lebih jauh Abû ‘Ubaid mengatakan jika permohonan pembebasan hutang disaksikan oleh saksi Muslim, maka komoditas komersial subyek Muslim setara dengan jumlah hutangnya itu akan dibebaskan dari cukai (duty free). Ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah, ‘ushur atau zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
Dengan perkataan lain, Abû ‘Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak (tax evasion). Pada beberapa kasus ia tidak merujuk pada kharaj yang dipelopori oleh Khalifah Umar ataupun ia melihat adanya permasalahan dalam meningkatkan ataupun menurunkannya berdasarkan situasi dan kondisi membuat kita berpikir bahwa Abû ‘Ubaid mengadopsi qawâ’id fiqh, “lâ yunkaru taghayyiru al-fatwâ bi taghayyur al-‘azminah” (keberagaman aturan atau hukum karena perbedaan waktu atau periode tidak dapat dielakkan). Namun, betapapun keberagaman tersebut terjadi hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad yang didasarkan pada nash.
Abu ubaid di dalam Al Amwal menjelaskan dengan mengutib Az Zuhri, Rasulullah menerima jizyat dari majusi Bahrain, Az zuhri menambahkan siapa saja di antara mereka memeluk islam, maka keislaman mereka diterima, dan keselamatan diri dan hartanya akan dilindungi, selain tanah, sebab tanah tersebut adalah fa’i (rampasan) bagi kaum muslim, karena orang-orang tersebut sejak awal tidak pernah menyerah sehingga ia terlindungi. Dan dijelaskan lebih lanjut jika jizyat gugur setelah seseorang kafir masuk islam, maka kewajiban kharaj tidak gugur dengan sebab masuk islamnya tersebut, inilah awal munculnya kewajiban berganda bagi setiap orang islam, kewajiban membayar zakat dan kewajiban membayar jizyat.
6. Peran Pemungutan Pajak Dalam Ekonomi Islam
Kelompok fuqaha yang membenarkan pungutan pajak, berpendapat bahwa dana zakat pada prinsipnya dipergunakan untuk kesejahteraan kaum fakir & miskin, serta enam ashnab lainnya, padahal negara memerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara effektif. Dasar pembenaran pemungutan “Pajak” oleh parafuqaha adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “”Pada hartamu ada kewajiban selain zakat”. Argumen pendukung pembebanan pemungutan Pajak, menurut Umer Chapra adalah bahwa ”suatu pengorbanan yang lebih kecil dapat direlakan untuk menghindari pengorbanan yang lebih besar”, dan “sesuatu yang apabila suatu kewajiban tidak dapat dilakukan tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Ibnu Taimiyyah dalam kitab “Majmuatul Fatawa” melarang penghindaran pajak, berdasarkan argumen bahwa tidak membayar pajak oleh mereka yang berkewajiban akan mengakibatkan beban yang lebih besar bagi kelompok lain. Al Marghinani dalam buku “al-Hidayah” menyatakan bahwa jika manfaat dari pajak memang dinikmati rakyat, maka kewajiban mereka (masyarakat) membayar ongkosnya.
Menurut para fuqaha, kewajiban membayar Pajak, mempunyai arti bahwa pembayaran yang mereka lakukan berguna bagi negara agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif karena dana dari Pajak tersebut secara langsung atau tidak langsung dipergunakan untuk pelayanan-pelayanan yang diperoleh dari negara, seperti perlindungan keamanan dalam negeri maupun luar negeri pembangunan jalan, pelabuhan laut, bandar udara, pasokan air bersih, kebersihan jalan raya dan lingkungan, serta perawatan sistem drainase dan lainnya. Dengan demikian, sebagian besar fuqaha berpendapat, bahwa Islam menempatkan kewajiban tertentu kepada para pembayar Pajak, namun negara juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kondisi sebagai berikut: Pertama, penerimaan hasil Pajak harus dipandang sebagai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk merealisasikan tujuan-tujuan Pajak; Kedua, pemerintah harus mendistribusikan beban Pajak secara merata di antara mereka yang wajib membayarnya.
Perekonomian yang makmur dalam sebuah pemerintahan, akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dengan tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif pajak yang lebih tinggi. Menurut beberapa ahli, penurunan dalam penghasilan pajak disebabkan juga oleh penurunan belanja pemerintah. Hal ini disebabkan karena negara dapatmenghadirkan pasar terbesar bagi dunia usaha. Jika pemerintah menimbun penerimaan pajak atau jika pemerintah tidak bisa membelanjakan penerimaan pajak sebagaimana mestinya, maka pasar akan sepi dan keuntungan pengusaha akan menurun, sehingga berakibat pada penurunan penghasilan pajak. Dengan demikian, kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah. Oleh karenanya, jika pemerintah menjauhkan pajak dari belanja negara, rakyat akan menjadi jauh dari pajak, sehingga akhirnya penghasilan pajak pun tidak bisa diperoleh oleh negara.


Kesimpulan
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Ulama – ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah; al-Jizyah, al-Kharaj, al-Usyr
Pendapat Ulama Tentang Pajak , Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat.
Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya
Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.
Syarat-syarat Pemungutan Pajak
1. Benar – benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar – benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh.
2. Pemungutan Pajak yang Adil.
3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.
4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat.
Perbedaan dan Persamaan zakat dan Pajak.
1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
3. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
4. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
5. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan
1. Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)
2. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur’an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
3. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
4. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
5. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.

Daftar Pustaka
Abdul Qadim, al-Amwal fi daulah al-Khilafah, (Dar al-ilmi lilmalayin, 1988), Edisi terjemah oleh Ahmad dkk, Sistem Keuangan di Negara Khilafah. (Bogor: Pustaka Thariq al-Izzah, 2002)
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah. (Jakarta: Rajawali Press, 2007)
Karim, Adiwarman Azhar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. Ke-2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
P3EI UII Yogyakarta. Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
http://www.islamic-world.net/economics/al_kharaj.htm
http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
http://www.merza gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami).16 apr 2006.htm

Teruskan Baca......