SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI EARLY RIDHO KISMAWADI & SEMOGA BERMANFAAT, Jangan Lupa Tinggalkan Commentnya

Jumat, 20 November 2009

Tarekat dan perkembangannnya

1. Kenyataan Sejarah

Cikal bakal tasawuf dan tarekat, benih-benih dan dasar ajarannya tak dapat dipungkirisudah ada sejak dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat dilihat dalam perilaku dan peristiwa yang terjadi dalam hidup, dalam ibadah dan dalam pribadi Nabi Muhammad SAW. Cikal bakal itu semuanya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Cikal bakal inilah yang diteruskan pengamalannya oleh Ahlul Bait, Khulafaur-Rasyidin, para sahabat yang lain, para Ahlus Shufah , para Salafus Shaleh, zaman tabi’in, tabi’it tabi’in sampai dengan zaman muta-akhirin sekarang ini.

Para Sufi dan Syekh-syekh Mursyid dalam tarekat, merumuskan bagaimana sistematika, jalan, cara, dan tingkat –tingkat jalan yang harus dilalui oleh para calon sufi atau muri tarekat secara rohani untuk cepat bertaqarrub, mendekatkan diri kehadirat Allah SWT.

Kenyataan dalam sejarah juga menunjukkan, bahwa peran serta aktif dari para sufi dan para tuan syekh, mursyid, adalah amat besar dalam dakwah islam dan dalam pembinaan umat, tidak hanya dalam bidang ibadah ubudiyah, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan perorangan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pendapat yang menyatakan bahwa tasawuf dan tarekat itu menghambat kemajuan atau menyebabkan umat menjadi terbelakang adalah sangat keliru. Kenyataan juga membuktikan, sejak dahulu sampai sekarang, kemajuan pembangunan yang serba canggih buah dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tanpa dikendalikan oleh iman dan taqwa(IMTAQ), tidak hanya mengancam timbulnya kehancuran umat manusia. Dengan kata lain, kemajuan dalam bidang benda material tanpa diimbangi degan kemajuan pembinaan mental spiritual , akan menjurus kepada kehancuran menyeluruh.

2. Tarekat di Indonesia

Seperti diketahui dari sejarah, masuknya tasawuf dan tarekat ke Indonesia bersamaan dengan masuknya islam. Aliran lembaga tarekat yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan memuncaknya gerakan tasawuf internasional, seperti Tarekat Khalwatiyah,Syattariyah, Syadziliyah, demikia juga tarekat-tarekat yang lain, yaitu Tarekat Qadiriyah, Rifa’iyah,Idrisiyah, dan yang paling besar dan menyeluruh tersebar di seluruh kepulauan Nusantara adalah tarekat Naqsabandiyah.



TAREKAT DAN PERKEMBANGANNYA

1. Pengertian Tarekat

Asal kata “tarekat” dalam bahasa arab yaitu “thariqah” yang berarti jalan, keadaan, aliran, atau garis pada sesuatu.[1]

Menurut istilah tasawuf, tarekat berarti perjalanan seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan dengan cara mensucikan diri atau perjalanan yang harus ditempuh secara rohani, maknawi oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Allah SWT.

Menurut Syekh Amin al-Kurdi tarekat ialah cara mengamalkan syariat dan menghayati inti syariat itu dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa melalaikan pelaksanaan dan inti serta tujuan syariat.

2. Hubungan Tarekat dengan Tasawuf

Didalam ilmu tasawuf, istilah tarekat tidak saja ditujukan kepada aturan dan cara-cara tertentu yang digunakan oleh seorang syekh tarekat dan bukan pula terhadap kelompok yang menjadi pengikut salah seorang syekh tarekat, tetapi meliputi segala aspek ajaran yang ada didalam agama Islam, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya, yang semua itu merupakan jalan atau cara mendekatkan diri kepada Allah.[2]

Sebagaimana telah diketahui bahwa tasawuf itu secara umum adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekat mungkin, melalui penyesuaian rohani dan memperbanyak ibadah. Usaha mendekatkan diri ini biasanya dilakukan dibawah bimbimngan seoang guru atau syekh. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tasawuf adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan tarekat adalah cara dan jalan yang ditempuh seseorang dalam usahanya mendekatkan diri kepada Allah. Gambaran ini menunjukkan bahwa tarekat adalah tasawuf yang terlah berkembang dengan beberapa variasi tertentu, sesuai dengan spesifikasi yang diberikan seorang guru kepada muridnya.

3. Sejarah Timbulnya Tarekat

Peralihan tasawuf yang bersifat personal pada tarekat yang bersifat lembaga tidak terlepas dari perkembangan dan perluasan tasawuf itu sendiri. Semakin luas pengaruh tasawuf, semakin banyak pula orang berhasrat mempelajarinya.

Seorang guru tasawuf biasanya memformulasikan suatu sistem pengajaran tasawuf berdasarkan pengalamannya sendiri. Sistem pengajaran itulah yang kemidian menjadi ciri khas bagi suatu tarekat yang membedakannya dari tarekat yang lain.[3] Tarekat adalah organisai dari pengikut sufi-sufi besar. Mereka mendirikan organisasi-organisasi untuk melestarikan ajaran-ajaran tasawuf gurunya. Maka timbullah tarekat. Tarekat ini memakai suatu tempat pusat kegiatan yang disebbut ribat (disebut juga zawiyah, hangkah atau pekir).

Teori lain sejarah kemunculan tarekat dikemukakan oleh Jhon O. Voll. Ia mejelaskan bahwa penjelasan mistis terhadap Islam muncul sejak awal sejarah islam, dan para sufi yang mengembangkan jalan-jalan spiritual personal mereka dengan melibatkan praktik-praktik ibadah, pembacaan kitab suci, dan kepustkaan tentang keshalehan. Para sufi ini kadang-kadang terlibat konflik dengan otoritas-otoritas dalam komunitas islam dan memberikan alternatif terhadap orientasi yang lebih bersifat legalistik, yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Namun, para sufi secara bertahap menjadi figur-figur penting dalam kehidupan keagamaan dikalangan penduduk awam dan mulai mengumpulkan kelompok-kelompok pengikut diidentifikasi dan diikat bersama oleh jalan taswuf khusus (tarekat) sang guru. Mejelang abad ke-12 M (ke-5 H), jalan-jalan ini mulai menyediakan basis bagi kepengikutan yang lebih permanen, dan tarekat-tarekat sufi pun muncul sebagai organisasi sosial utama dalam komunitas islam.[4]

Pada awal kemunculannya, tarekat berkembang dari dua daerah, yaitu Khurasan (Iran) dan Mesopotamia (Irak). Pada priode ini mulai timbul beberapa, diantaranya tarekat Yasafiah yang didirikan oleh Ahmad al-Yasafi (w. 562 H/1169 M), tarekat Khawajagawiyah yang disponsori oleh Abd al-Khaliq al-Ghzudawani (w. 617 H/1220 M), tarekat Naksabandiyah, yang didirikan oleh Muhammad Bahauddin an-Naksabandi al-Awisi al-Bukhari (w. 1389 M) di Turkistan, tarekat Khalwatiyah yang didirikan oleh Umar al-Khalwati (w. 1397 M). Karena banyaknya cabang-cabang tarekat yang timbul dari tiap-tiap tarekat induk, sangat sulit untuk menelusuri sejarah perkembangan tarekat itu se cara sistematis dan konsepsional. Akan tetapi yang jelas sesuai dengan penjelasan Harun Nasution, cabang-cabang itu muncul sebagai akibat tersebarnya alumni suatu tarekat yang mendapat ijazah tarekat dari gurunya untuk membuka perguruan baru sebagai perluasan dari ilmu yang diperolehnya. Alumni tadi meninggalkan ribat gurunya dan membuka ribat baru didaerah lain. Dengan cara ini, dari satu ribat induk kemudian timbul ribat cabang tumbuh ribat ranting dan seterusnya, samapi tarekat itu berkembang keberbagai dunia islam.[5] Namun, ribat-ribat tersebut tetap mempunyai ikatan kerohanian, ketaatan, dan amalan-amalan yang sama dengan syekhnya yang pertama.

Dalam seluruh tarekat terdapat kegiatan ritual sentral yang melibatkan pertemuan-pertemuan kelompok secara teratur untuk melakukan pembacaan do’a, syair dan ayat-ayat pilihan dari Al-Qur’an.

4. Aliran-aliran Tarekat Dalam Islam

1. Tarekat Qadiriyah

Qadiriyah didirikan oleh Abd Al-Qadir Jailani [470/1077-561/1166] atau quthb al-awiya. Ciri khas dari Tarekat Qadiriyah ini adalah sifatnya yang luwes,tidak sempit sehingga tuan syekh atau Syekh Mursyid yang baru dapat menentukan langkahnya menuju kehadirat Allah SWT guna mendapat keridlaan-Nya. Keluwesan dan kemandirian inilah, yang menyebabkan tarekat ini cepat berkembang di sebagian besar dunia Islam. Terutama di Turki, Yaman, Mesir, India, Suria, Afrika dan termasuk ke Indonesia.

2. Syadziliyah

Tarekat Syadziliyah didirikan oleh Abu Al-Hasan Asy-Syadzili [593/1196-656/1258]. Syadziliyah menyebar luas di sebagian besar Dunia Muslim. Ia diwakili di Afrika Utara teerutama oleh cabang-cabang Fasiyah dan Darqawiyah serta berkembang pesat di Mesir, tempat 14 cabangnya dikenal secara resmi pada tahun 1985.[6]

3. Tarekat Naqsabandiyah

Tarekat Naqsabandiyah didirikan oleh Muhammad Bahauddin An-Naqsabandi Al-Awisi Al-Bukhari [w. 1389M] di Turkistan. Tarekat ini mempunyai dampak dan pengaruh sangat besar kepada masyarakat muslim di berbagai wilayah yang berbeda-beda. Tarekat ini pertama kali berdiri di Asia Tengah, kemudian meluas ke Turki, Suriah, Afganistan, dan India. Cirri menonjol Tarekat Naksabandiyah adalah : Pertama, mengikuti syariat secara ketat, keseriusan dalam beribadah yang menyebabkan penolakan terhadap musik dan tari, dan lebih menyukai berdzikir dalam hati. Kedua, upaya yang serius dalam memengaruhi kehidupan dan pemikiran golongan penguasa serta mendekati Negara pada agama.

4. Tarekat Yasafiyah dan Khawajagawiyah

Tarekat Yasafiyah didirikan oleh Ahmad Al-Yasafi [w. 562H/1169M] dan disusul tarekat Khawajagawiyah yang disponsori oleh Abd Al-Khaliq Al-Ghuzdawani [w. 617 H/1220 M]. kedua tarekat ini menganut paham tasawuf Abu Yazid Al-Bustami [w. 425 H/1034 M] dan dilanjutkan oleh Abu Al-Farmadhi [w. 477 H/1084 M].[7] Tarekat Yasafiyah berkembang ke berbagai daerah, antara lain ke Turki.

5. Tarekat Khalwatiyah

Tarekat ini didirikan oleh Umar Al-Khalatawi [w. 1397 M] dan merupakan salah satu tarekat yang berkembang di berbagai negeri, seperti Turki, Syiria, Mesir, Hijaz, dan Yaman. Di Mesir, tarekat Khalwatiyah didirikan oleh Ibrahim Gulsheini [w. 940 H/1534 M] yang kemudian terbagi kepada beberapa cabang, antara lain tarekat Sammaniyah yang didirikan oleh Muhammad bin Abd Al-Karim As-Samani [1718-1775].

6. Tarekat Syatariyah

Tarekat ini didirikan oleh Abdullah bin Syattar [w. 1485] dari India. Tarekat ini tidak mementingkan shalat lima waktu, tetapi mementingkan shalat permanen [shalat dhaim]. Adapun dasar tarekat ini adalah martabat tujuh yang sebenarnya tidak begitu erat hubungannya dengan praktik ritualnya.[8]

7. Tarekat Rifa’iyah

Tarekat ini didirikan oleh Ahmad bin Ali ar-Rifa’I [1106-1182]. Tarekat sufi Sunni ini memainkan peranan penting dalam pelembagaan sufisme. Dari segala praktik kaum Rifa’iyah, dzikir mereka yang khas patut dicatat.

8. Tarekat Qadiriyah wa Naqsabandiyah

Tarekat ini merupakan gabungan dari dua ajaran tarekat, yaitu Qadiriyah dan Naqsabandiyah. Tarekat ini didirikan oleh Ahmad Khatib Sambas yang bermukim dan mengajar di Mekkah pada pertengahan abad ke-19. Tarekat ini merupakan yang paling berpengaruh dan tersebar secara melua di Jawa saat ini.[9]

9. Tarekat Sammaniyah

Tarekat ini didirikan oleh Muhammad bin ‘Abd Al-Karim Al-Madani Asy-Syafi’I As- Samman [1130-1189/1718-1775]. Hal menarik dari tarekat ini yang menjadi ciri khasnya adalah corak wahdat al-wujud yang dianut dan syathahat yang terucap olehnya tidak bertentangan dengan syariat.

10. Tarekat Tijaniyah

Tarekat Tijaniyah didirikan oleh Syekh Ahmad bin Muhammad At-Tijani [1150-1230 H/1737-1815 M]. Bentuk amalan tarekat Tijaniyah terdiri dari dua jenis,yaitu wirid wajibah dan wirid ikhtiyariyah.

11. Tarekat Chistiyah

Chistiyah adalah salah satu tarekat sufi utama di Asia Selatan. Tarekat ini meyebar ke seluruh kawasan yang kini merupakan wilayah India, Pakista dan Banglades. Namun, tarekat ini hanya terkenal di India. Pendiri tarekat ini di India adalah Khwajah Mu’in Ad-Din Hasan, yang lebih populer dengan panggilan Mu’in Ad-Din Chisti.

12. Tarekat Mawlawiyah

Nama Mawlawiyah berasal dari kata “mawlana” [guru kami], yaitu gelar yang diberikan murid-muridnya kepada Muhammad Jalal Ad-Din Ar-Rumi [w. 1273]. Oleh karena itu, Rumi adalah pendiri tarekat ini, yang didirikan sekitar 15 tahun terakhir hidup Rumi. Salah satu mursyid sekaligus wakil yang terkenal secara internasional dari tarekat ini adalah Syekh Al-Kabir Helminski yang bermarkas di California, Amerika Serikat.[10]

13. Tarekat Ni’matullahi

Tarekat Ni’matullahi adalah suatu mazhab sufi Persia yang segera setelah berdirinya dan mulai berjaya pada abad ke-8-14 mengalihkan loyalitasnya kepada Syi’I Islam. Tarekat ini didirikan oleh Syekh Ni’matullahi Wal. Tarekat ini secara khusus menekankan pengabdian dalam pondok sufi itu sendiri.

14. Tarekat Sanusiyah

Tarekat ini didirikan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Ali As-Sanusi. Dalam tarekat ini, dzikir bisa dilakukan bersama-sama atau sendirian. Tujuan dzikir itu lebih dimaksudkan untuk “melihat Nabi” ketimbang “melihat Tuhan”, sehingga tidak dikenal “keadaan ekstatis”’ sebagaimana yang ada pada tarekat lain.

Di samping tarekat-tarekat diatas, ada pula tarekat lokal yang didirikan di Indonesia diantaranya : [11]

1. Tarekat Akmaliyah [Hakmiyah]

Didirikan oleh Kyai Nurhakim. Ia dikenal sebagai dukun dan tukang jimat.

2. Tarekat Shiddiqiyah

Didirikan oleh Kyai Mukhtar Mukti di Losari Plodo [Jombang] pada tahun 1958. Ia dikenal sebagai dukun yang sakti sehingga banyak pengikutnya dari kalangan penderita penyakit kronis dan bekas pecandu minuman.

3. Tarekat Wahidiyah

Didirikan oleh Kyai Majid Ma’ruf dari Kedunglo[Kediri] pada tahun 1963.

Tarekat-tarekat yang ajaran-ajarannya sesuai dengan doktrin Islam [Al-Qur’an dan AsSunnah] dikelompokkan ke dalam tarekat yang muktabarah. Sebaliknya, tarekat-tarekat yang ajaran-ajarannya bertentangan dengan doktrin Islam dikelompokkan ke dalam tarekat ghair muktabarah. Menurut Syekh Jalaluddin sebagaimana dikutip ole Aboe Bakar Atjeh, ada 41 jenis tarekat yang masuk ke dalam tarekat muktabarah, diantaranya Qadiriyah, Naqsabandiyah, Syadziliyah, Rifa’iyah, Qubrawiyah, Suhrawardiyah, Khalwatiyah, Alawiyah, Syatariyah, Aidrusiyah, Sammaniyah, dan Sanusiyah. Di luar yang 41 macam tersebut dipandang sebagai tarekat ghair muktabarah yang tidak diakui kebenarannya seperti tarekat Akmaliyah, Siddiqiyah, dan Wahidiyah.

Walaupun bermacam-macam, ternyatatarekat-tarekat yang beragam itu memiliki kesamaan tertentu. Dalam kaitan ini, Nicholson mengungkapkan hasil penelitiannya, bahwa sistem hidup bersih dan bersahaja [zuhd] adalah dasar semua tarekat yang berbeda-beda itu. Semua pengikut dididik dalam disipin itu, dan pada umumnya tarekat-tarekat tersebut walupun beragam namanya dan metodenya ada cirri yang menyamakannya.

Dari sisem dan metode tersebut, Nicholson menyimpulkan bahwa tarekat-tarekat sufi merupakan bentuk kelembagaan yang terorganisasi untuk membina suatu pendidikan moral dan solidaritas social. Sasaran akhir dari pembinaan pribadi dalam pola hidup bertasawuf adalah hidup bersih, bersahaja, tekun beribadah kepada Allah, membimbing masyarakat ke arah yang diridai Allah, dengan jalan pengamalan syariat dan penghayatan haqiqah dalam sistem/metode thariqah untuk mencapai makrifat. Apa yang dimaksud dengan makrifat dalam tema mereka adalah penghayatan puncak pengenalan keesaan Allah dalam wujud semesta dan wujud dirinya sendiri. Pada titik pengenalan ini akan terpadu makna tawakkal dalam tauhid, yang melahirkan sikap pasrah total kepada Allah, dan melepaskan dirinya dari ketergantungan mutlak kepada sesuatu selain Allah.


KESIMPULAN

Tarekat adalah perjalanan seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan dengan cara mensucikan diri atau perjalanan yang harus ditempuh secara rohani, maknawi oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Allah SWT.

Tarekat-tarekat dalam Islam :

1. Tarekat Qadiriyah
2. Tarekat Syadziliyah
3. Tarekat Naqsabandiyah
4. Tarekat Yasafiyah dan Khawajagawiyah
5. Tarekat Khalwatiyah
6. Tarekat Syatariyah
7. Tarekat Rifa’iyah
8. Tarekat Qadiriyah wa Naqsabandiyah
9. Tarekat Sammaniyah
10. Tarekat Tijaniyah
11. Tarekat Chistiyah
12. Tarekat Mawlawiyah
13. Tarekat Ni’matullahi
14. Tarekat Sanusiyah


[1] Luis Makluf, al-Mujid fi al-Lughat wa al-A’lam, Dar al-Masyriq, Beirut, 1986, hlm. 465

[2] Proyek Pembinaan Pergiruan Tinggi Agama Sumatera Utara, Pengantar Ilmu Tasawuf, 1981/1982, hlm. 273

[3] Ibid

[4] Jhon O. Voll, “Tarekat-Tarekat Sufi ”., hlm. 215

[5] Harun Nasution, “Perkembangan Ilmu Tasawuf di Dunia Islam ” Dalam Orientasi Pengembangan Ilmu Tasawuf, Proyek Pembinaan Prasarana Dan Saran Perguruan Tinggi Agama Islam/IAIN di Jakarta Ditb. baga Depag RI, 1986, hlm. 24

[6] Moh. Ardani, “ Tarekat Syadziliyah : Terkenal dengan Variasi Hizb-nya “, dalam Sri Mulyati (et.al ), Tarekat-Tarekat…., hlm.57.

[7] Trimingham, The Sufi Orders…, hlm. 58-64; Wiwi Siti Sajaroh, “Tarekat Naqsabandiyah: Menjalani Hubungan Harmonis dengan Kalangan Penguasa’, dalam John L. Esposito, Ensiklopedi Oxford…, hlm.91.

[8] Sopa, “Tarekat di Indonesia:, makalah di Pascasarjana IAIN SAyarif Hidayatullah, Jakarta, 1996, hlm.10.

[9] Sopa, “Tarekat di Indonesia”, hlm.11.

[10] Mulyadi Kartanegara, “Tarekat Mawlawiyah : TYarekat Kelahiran Turki”, dalam ibid., hlm.321.

[11] Sopa, “Tarekat di Indonesia”, hlm. 12-13

Teruskan Baca......

Mengapa Perlu BerTasawuf dan Memiliki Mursid/Guru Ruhani sejati.

Mengapa Perlu BerTasawuf dan Memiliki Mursid/Guru Ruhani sejati.
www.mevlanasufi.blogspot.com

Assalamu 'alaikum wr wb


Tasawuf pada masa Rasulullah saw, adalah realita tanpa nama, tasawuf saat ini, adalah nama tanpa realita, kecuali hanya sedikit yang menjalankan realitanya dalam bimbingan Mursyid Hakiki. Tasawuf bukan membaca buku2 Tasawuf dan mengkaji dari berbagai teori tasawuf seperti Ibnu Arabi, Syadzili, Qodiri, Mevlevi Rumi seperti banyak kajian tasawuf diberbagai Masjid saat ini. Itu hanya baru mempelajari mengenal tasawuf bukan bertasawuf. Sangat berbeda jauh antara bertasawuf dan mempelajari buku atau hadir dalam ceramah tasawuf jauh, dampak dan pemahamannya bagai setetes air dibanding samudera. Bertasawuf adalah melaksanakan dzikir dan mengambil Mursyid dengan berbayat. Bila ia mendengarkan ceramah dari Mursyid tasawuf yang Wali Allah, maka ia akan mendapatkan ilmu sekaligus Hikmah.

Ilmu seperti pesawat terbang yang indah bentuknya. Hikmah seperti Bahan Bakarnya. Begitu banyak orang yang bangga dengan keindahan ilmunya, tetapi tanpa bahan bakar hikmah ia tetap didarat tak dapat terbang. Hikmah didapatkan dari mendengarkan langsung dan bersama Wali Allah, sementara ilmu dari ulama biasa kadnag membebani. Himah tak dapat terlupa dan mengatkan, sementara ilmu ketika kita sudah tua, maka yang menghancurkan ilmu adalah LUPA ( Hadist Nabi saw). Hikmah adalah langsung mendengar dan bertemu, karena ada dua macam ilmu. Ilmu Awroq ( tulisan) dan Ilmu Azwaq (Rasa). Ketika kita mendengar seorang Kekasih Allah/Wali Allah bicara, maka ilmu rasa yang ditransfer langsung kedalam kalbu kita. Ketika kita menulis dari ceramah Wali Allah, maka yang semula kita terima dalam bentuk Hikmah, berubah menjadi Ilmu. HImah adalah RASA, peretmuan langsung dengan Para Wali Allah. Berjamaah dengan wali Allah, bagaikan iabadah 70 tahun, maka carilah para Wali Allah.

Itulah sebabnya Umar ra ketika berencana membunuh Nabi saw dan ketika berhadapan langsung dengan Nabi saw, maka ia masuk islam. Inilah ilmu Rasa yang ditransfer melalui tatapan mata, melalui pertemuan langsung, ilmu para Nabi dan Kekasih Allah, yang merubah benci menjadi cinta. Ada dua macam ilmu, Ilmu yang darei ucapan ulama biasa dan Ilmu yang sejati ditransfer dengan langsung bicara dan kemudian ditransfer dari hati ke hati. Ilmu Ulama yang bukan Wali Allah, ketika kalian mendengarnya kadang ego menolak, karena berasal dari luar. Tetapi Ilmu Wali Allah bekerja dengan dua cara , dari luar dan dari dalam, dari luar berupa ucapan, dari dalam berupa ilham ilahiah yg dimasukkan kehati setiap muridnya. Dan ketika muridnya melakukannya ia mersakan hal itu dari inspirasinya sendiri sehingga ia ihklas melakukannya tanpa beban sedikitpun. Itulah cara kerja Wali Allah dalam
membersihkan dan membenahi para muridnya.

Seorang siswa kedokteran ahli bedah, tidak bisa menjadi ahli bedah hanya dengan membaca buku2 tentang ilmu bedah. Seperti orang yang menulis tentang mabuk tetapi ia sendiri belum pernah merasakan mabuk. Seorang ahli bedah haruslah telah menjalani praktek bedah, latihan dengan langsung membedah dibawah bimbingan dokter ahli bedah yang ahli yg telah berkali2 membedah manusia.

Demikian pula tasawuf, ada banyak profesor, DR mendalami tasawuf dan mengajar tasawuf, tetapi ketika ditanya siapa Mursyidnya, mereka mengatakan tidak memiliki mursid. Artinya bagaimana seorang penulis tentang jantung bicara tentang membedah jantung padahal dia bukan dokter ahli jantung, padahal dia belum pernah melakukan pembedahan? Bagaimana seorang yang belum pernah memiliki mursyid bicara tentang tasawuf padahal dia belum bertasawuf? Tasawuf adalah pengalaman rasa, bukan ilmu tulisan. Tasawuf adalah Ilmu Azwaq ( Ilmu Rasa) bukan ilmu Awroq, Ilmu tulisan. Tasawuf adalah mengambil bay'at dari Mursyid hakiki dan melaksanakan dzikir yang telah ditetapkan sesuai tariqahnya, dan menjalankan amalan hanya dengan perintah Syaikh/Mursyid yang Hakiki.

Ada begitu banyak sufi palsu, ada begitu banyak Guru sufi palsu yang hanya menjelekkan citra sufi. Secara syariah mereka tidak mengerjakan, secara sunah mereka menjauhi sunah. Tak ada tariqah tanpa syariah, karena seumpama syariah adalah lilin penerang untuk menjalani jalan tariqah agar tak tersesat dan menuju hakikat. Imam Malik, Imam Mazhab Maliki mengatakan Syariat tanpa tasawuf adalah zindik, dan tasawuf tanpa syariat adalah sesat. Jadi muslim sejati harus memiliki keduanya, untuk mencapai maqam mukmin (memiliki iman yg sejati) dan mencapai maqam muhsin ( ihsan, dimana ketika solat seolah berhadapan dgn Allah, Allah selalu melihat kita)

Setiap orang perlu pembimbing ruhani sejati, hanya 124.000 wali disetiap masa yang merupakan pembimbing sejati. Berdoalah,"Ya Allah kirimkanlah para KekasihMU untuk membimbing hamba yang lemah ini". Siapa berdoa, maka ia akan medapat jawabannya. Siapa yg mencari Mursyid sejati, maka ia akan menemukannya. Tetapi saat ini setiap orang bangga dengan dirinya, mereka mengatakan gurunya cukup dengan buku. Padahal ketika mereka secara fisik sakit dan harus menjalani operasi, mereka bagaikan orang lemah yg setuju harus menandatangani berita acara operasi. Bahkan tanpa mereka perlu membacanya, karena mereka telah pasrah dengan penyakitnya.

Tetapi ketika qalbu mereka sakit, ketika hati mereka berkarat, ketika mereka tak mampu mengalahkan egonya, mereka tetap tak mau mencari obat dari Sang Pembimbing Ruhani Sejati para Wali Allah. Mereka para Awliya (Wali-Wali Allah) tak butuh uang anda, tak butuh pujian, mereka orang yg ikhlas bekerja sepanjang hari tak kenal lelah tanpa bayaran, cukup Allah dan Rasulullah saw bagi mereka. Ketika kalian akan menyebrang padang pasir yang tak dikenal, kalian perlukan penunjuk jalan, agar tak tersesat, agar tahu bahaya yg menanti disetiap langkah, mungkin badai pasir, binatang buas, ular, pasir yang menelan dsb. Tentu saja penunjuk jalan itu telah melalui padang pasir itu berkali2 sehingga mengetahui karakter padang pasir itu.

Demikian juga apakah kalian pikir meniti jalan ruhani jauh lebih mudah daripada menyebrang padang pasir tak dikenal?. Mereka yang dikuasai ego , memerlukan bimbingan guru ruhani sejati yg telah mengalahkan egonya, dan mengetahui cara memotong tangan2 gurita ego dari korbannya. Setiap orang perlu mencari Wali Allah sebagai pembimbing, bukan hanya ulama biasa yang terkadang masih memiliki ego yang tinggi.

Ilmu Ulama biasa dibanding Wali Allah, ilmunya bagai setetes air dari samudera ilmu wali Allah. Ilmu Wali Allah dibanding ilmu sahabat Nabi saw, bagai setetes dari samudera ilmu sahabat. Dan ilmu sahabat Nabi dibanding Nabi saw, bagai setetes dari samudera ilmu Nabi saw. Carilah Wali Sejati yang akan membimbing kalian, begitu banyak jalan tariqah sufi ini telah ditunjukkan tetapi ego selalu menolak. Ketika kita akan melangkah kepada yang Haqq, maka seratus setan dalam bentuk manusia, jin mencegah kalian untuk mendekati yang Haqq. Berjuanglah untuk mencari yang Haqq. Ada dua kubu dalam islam, Islam yang Penuh Cinta dan Islam yang penuh kebencian. Hanya jalan CINTA yang nanti akan Allah ridhoi. Hanya jalan cinta yang merupakan jalan Nabi saw. Mengapa kalian tak megikuti Nabi saw ketika dihujani batu di Thaif tetapi tetap mendoakan umatnya agar selamat, tanpa dendam, itulah jalan cinta.

Mengapa kita perlu Mursyid? Imam Ghazali dalam buku Ihya Ulumudin mengatakan tanpa Mursyid maka mursyid kalian adalah setan. Ya setan bermain dengan ego kalian, karena kalian selalu akan terhambat mencapai kemajuan spiritual bila tak memiliki bimbingan. Bahkan untuk belajar matematika saja kalian perlu guru. Tentu berbeda matematika SD dan Perguruan tinggi. Tentu berbeda islamnya kalian ketiaka kecil dan untuk mencapaiiman dan ihsan. Untuk mencapainya kalian perlu mensucikan jiwa kalian, membersihkan dari ego, membersihkan karat hati dari maksiat. Jalan pintas tercepat adalah memiliki guru para Wali Allah yang penuh cinta, dialah pembimbing sejati.

Mengapa kalian perlu guru dan bay'at? Karena di Mahsyar nanti meskipun mereka ahli tahajud, ahli quran, ahli puasa, mereka akan ditanya, Siapa Imam mu? Apa yang kalian jawab, tak punya Imam, maka kalian akan dibiarkan di mahsyar selama 50.000 tahun dimana sehari sama dengan seribu tahun. Sampai kalian mendapat syafaat Nabi saw atau ampunan Allah baru kalian diperkenankan masuk surgaNYA. Itulah sebabnya di Al-Quran dikatakan masukilah rumah melalui pintu2nya. Artinya mengenal agama ini melalui pintu2nya. Nabi saw mengenal islam melalui Malaikat Jibril as, Abu Bakar ra mengenal agama melalui Nabi saw, terus hingga tabiin, tabiit, Imam Mazhab dan sampai kepada Wali Akhir Zaman ini. Merekalah yang perlu kalian ikuti. Insya Allah siapapun yang mencari dan berdoa, untuk memdapatkan Pembimbing Sejati Para Kekasih Allah, maka mereka akan mendapatkannya. Amin Ya Rabbal alamin. Karena Allah selalu menjaga Walinya 124.000 Wali disetiap jaman., Mereka adalah manusia yang selalu dijaga Allah.

Teruskan Baca......

Senin, 05 Oktober 2009

Latar belakang Ekonomi Islam

LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

Sebagai muslim kita yakin bahwa melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, telah diatur garis besar aturan untuk menjalankan kehidupan ekonomi, dan untuk mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya Nya dan mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam:

QS. Al Bagaroh (2) ayat 29:

“ Dia lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan Nya tujuh langit, dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Namun, pada kenyataannya, kita dihadapkan pada system ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya daripada system ekonomi islam. Kita lebih paham dan terbiasa dengan tata cara ekonomi konvensional dengan segala kebaikan dan keburukannya..

Sebagai muslim, kita dituntut untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dari aspek ekonomi. Maka mempelajari sistem ekonomi Islam secara mendalam adalah suatu keharusan, dan untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan.

Makalah ini disusun dari berbagai sumber dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran tentang ekonomi Islam. Untuk memudahkan pemahaman, pendekatan yang digunakan adalah melalui analisis perbandingan dengan system ekonomi konvensional.






I. ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional

1. Sumber (Epistemology) dan Tujuan Kehidupan

Ekonomi Islam berasaskan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Perkara-perkara asas muamalah dijelaskan di dalamnya dalam bentuk suruhan dan larangan. Suruhan dan larangan tersebut bertujuan untuk pembangunan keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan tauhid.

Ekonomi konvensional lahir berdasarkan pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu sehingga tidak bersifat kekal dan selalu membutuhkan perubahan-perubahan.

Tujuan yang tidak sama tersebut akan melahirkan implikasi yang berbeda. Pakar ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai al-falah di dunia dan akhirat, sedangkan pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan dan kepuasan manusia di dunia saja. Ekonomi Islam meletakan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini dimana segala bahan-bahan yang ada di bumi dan di langit adalah diperuntukan untuk manusia, firman Allah SWT dalam QS an-Nahl ayat 12-13:

“ Dan dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (Nya), (QS an-Nahl:12)
Dan dia (menundukan pula) apa yang dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhna pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran (QS an-Nahl:13)”


Harta dalam ekonomi islam bukan tujuan kehidupan tetapi sebagai jalan untuk mencapai nikmat dunia akhirat. Sedangkan ekonomi konvensional meletakan keduniawian sebagai tujuan utama yang mengutamakan kepentingan individu atau golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah.

2. Masalah Kelangkaan dan Pilihan

Dalam ekonomi konvensional masalah ekonomi timbul karena adanya kelangkaan sumber daya yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam Islam, kelangkaan sifatnya relatif bukan kelangkaan yang absolut dan hanya terjadi pada satu dimensi ruang dan waktu tertentu dan kelangkaan tersebut timbul karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumberdaya yang telah diciptakan Allah.

Kelangkaan membutuhkan pengetahuan untuk melakukan pilihan. Dalam ekonomi konvensional, masalah pilihan sangat tergantung pada macam-macam sifat individu. Mereka mungkin tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Dalam ekonomi Islam, kita tidak berada pada kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang tegas berdasarkan kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah atas tenaga individu. Dalam Islam kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorangpun menjadi lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al Qur’an atau Sunnah.

3. Konsep Harta dan Kepemilikan

Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah (QS al-Baqaroh ayat 284) dan manusia adalah khalifah atas harta miliknya (QS al-Hadid ayat 7). Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakekatnya kepunyaan Allah, karena Dia yang menciptakan. Akan tetapi, Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.



Jelaslah bahwa dalam Islam kepemilikan pribadi, baik atas barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal, sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan dengan ajaran Islam. Sementara dalam ekonomi kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas, sedangkan dalam ekonomi sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan negara.

Salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain adalah Zakat. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam. Jika dalam ekonomi konvensional pemerintah memperoleh pendapatan dari sumber pajak, bea cukai dan pungutan, maka Islam lebih memperkayanya dengan zakat, jizyah, kharas (pajak bumi) dan pampasan perang.

4. Konsep Bunga

Suatu system ekonomi Islam harus bebas dari bunga (riba) karena riba merupakan pemerasan kepada orang yang terdesak atas kebutuhan. Islam sangat mencela penggunaan modal yang mengandung riba. Dengan alasan inilah, modal telah menduduki peranan penting dalam ekonomi Islam. (tambahin dong)


B. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam


1. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu syariah yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman manusia), dimana dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumberdaya untuk mencapai falah.


Falah yang dimaksud adalah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, yang meliputi aspek spiritualitas, moralitas, ekonomi, sosial, budaya, serta politik baik yang dicapai didunia maupun di akhirat.
(Mustafa Edwin Nasution & tim)

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang memiliki empat nilai utama, yaitu: Rabbaniyyah, Ahlak, Kemanusian dan Pertengahan, dimana nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan atau keunikan yang utama bagi ekonomi Islam.

Nilai-nilai ekonomi Islam itu adalah:

a. Ekonomi Ilahiah, karena titik berangkatnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syari’atNya. Kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi, penukaran, dan distribusi, diikatkan pada prinsip Ilahiah dan pada tujuan Ilahiah, sebagaimana firman-Nya:

“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah dari sebagian rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali setelah dibangkitkan” (QS al-Mulk:15)

Ekonomi dalam pandangan Islam bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi merupakan kebutuhan manusia dan sarana yang lazim baginya agar bisa bertahan hidup dan bekerja untuk mencapai tujuannya yang tinggi.. Ekonomi merupakan sarana penunjang baginya dan menjadi pelayan bagi aqidah dan risalahnya. Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, baik kehidupan pribadi, umat, kehidupan semua segi seperti pemikiran, jiwa, dan ahlak. Juga pada segi kehidupan dibidang ekonomi, social maupun politik.

Ekonomi adalah bagian dari Islam. Ia adalah bagian yang dinamis dan bagian yang sangat penting, tetapi bukan asas dan dasar bagi bangunan Islam, bukan titik pangkal ajarannya, bukan tujuan risalahnya, bukan ciri peradabannya dan bukan pula cita-cita umatnya



Ekonomi Islam adalah ekonomi yang memiliki pengawasan internal atau hati nurani, yang ditumbuhkan oleh iman didalam hati seorang muslim, dan menjadikan pengawas bagi dirinya. Hati nurani seorang muslim tidak akan mengizinkan untuk mengambil yang bukan haknya, memakan harta orang lain dengan cara yang batil, juga tidak memanfaatkan keluguan dan kelemahan orang yang lemah, kebutuhan orang yang mendesak, atau memanfaatkan krisis makanan, obat-obatan, dan pakaian dalam masyarakat. Seorang muslim tidak akan memanfaatkan kesempatan untuk meraup milyaran rupiah dari kelaparan orang yang lapar dan penderitaan orang yang menderita.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”, (QS al-Baqarah:189)

b. Ekonomi Ahlak, Bahwa ekonomi Islam memadukan antara ilmu dan ahlak, karena, ahlak adalah daging dan urat nadi kehidupan Islami. Karena Risalah adalah risalah ahlak, sesuai sabda Rasulullah saw:

“Sesungguhnya tiadalah aku diutus, melainkan hanya untuk menyempurnakan ahlak”, (al-Hadits)

Sesungguhnya Islam sama sekali tidak mengizinkan ummatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.

Kesatuan antara ekonomi dan ahlak ini akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim – baik secara pribadi maupun secara bersama-sama – tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkannya atau apa yang menguntungkannya.

Masyarakat muslim juga tidak bebas sebebas-bebasnya dalam memproduksi berbagai macam barang, mendistribusikan, mengeluarkan dan mengkonsumsinya, tetapai terikat oleh undang-undang Islam dan hukum syari’atnya.

c. Ekonomi Kemanusiaan, ekonomi Islam adalah ekonomi yang berwawasan kemanusiaan, karena tidak ada pertentangan antara aspek Ilahiah dengan aspek kemanusiaan, karena menghargai kemanusiaan adalah bagian dari prinsip Ilahiah yang telah memuliakan manusia dan menjadikannya sebagai Khalifah-Nya dimuka bumi ini. Jika prinsip-prinsip ekonomi Islam berlandaskan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, yang merupakan nash-nash Ilahiah, maka manusia adalah pihak yang mendapatkan arahan (mukhathah) dari nash-nash tersebut. Manusia berupaya memahami, menafsirkan, menyimpulkan hukum, dan melakukan analogi (qiyas) terhadap nash-nash tersebut. Manusia pula yang mengusahakan terlaksananya nash-nash tersebut dalam realitas kehidupan. Manusia dalam system ekonomi adalah sasaran, sekaligus merupakan sarana.

Ekonomi islam juga bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyari’atkan. Manusia perlu hidup dengan pola kehidupan yang Rabbani dan sekaligus manusiawi, sehingga ia mampu melaksnakan kewajibannya kepada Tuhannya, kepada dirinya, kepada keluarganya, dan kepada sesama manusia.

“… Sesungguhnya Aku jadikan di muka bumi ini Khalifah..” (QS al-Baqarah: 30)

Nilai kemanusiaan terhimpun dalam ekonomi Islam pada sejumlah nilai yang ditunjukkan Islam di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Dengan nilai tersebut muncul warisan yang berharga dan peradaban yang istimewa.

d. Ekonomi Pertengahan, artinya bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil. Islam menyeimbangkan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat. Di dalam individu diseimbangkan antara jasmani dan ruhani, antara akal dan hati, antara realita dan fakta.

Dalam bidang ekonomi kita menemukan pelaksanaan prinsip keseimbangan pada semua bidang. Ia menyeimbangkan antara modal dan aktifitas, antara produksi dan konsumsi, antara barang-barang yang diproduksi antara satu dengan yang lainnya.

Ekonomi Islam tidak pernah melupakan unsur materi, pentingnya materi bagi kemakmuran dunia, kemajuan ummat manusia, realisasi kehidupan yang baik baginya, dan membantu melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi Islam senantiasa mempertegas bahwa kehidupan ekonomi yang baik, walaupun merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukanlah tujuan akhir. Ia, pada hakikatnya, adalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh.

Sedangkan ekonomi Islam menjadikan tujuan di balik kesenangan dan kesejahteraan kehidupan adalah meningkatkan jiwa dan ruh manusia menuju kepada Tuhannya. Manusia tidak boleh disibukkan semata oleh usaha pencarian kemenangan dan materi, sehingga lupa akan ma’rifah kepada Allah, ibadah kepada-Nya, berhubungan baik dengan-Nya dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.
(Dr, Yusuf Qardhawi)


“Islamic Economics is the knowledge and applications and rules of the syariah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligation to Allah and the society”
(Hasanuz Zaman)

“Islamic economics is the Muslim thinker”response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Quran and the Sunna as well as by reason and experience”
(M Nejatullah Siddiqi)




“Islamic Economics aims at the study of human falah (well being) achieved by organizing the resources of the earth on basis of cooperation and participation”
(M Akram Khan)


2. Prinsip-Prinsip Dasar

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Dikatakan ekonomi Insani karena system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.

Keimanan sangat penting dalam ekonomi Islam karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi manusia. Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan sumberdaya sebagai factor terpenting atau paham monetaris yang menempatkan model financial sebagai yang terpenting, dalam ekonomi Islam sumber daya insani menjadi faktor terpenting. Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada.

Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur'an: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…' (QS 4 : 29).

Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur'an mengungkap kan bahwa, 'Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…' (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.

Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, "Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api" (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur'an sebagai berikut: 'Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…' (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.

Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.

Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur'an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur'an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.

II. KESIMPULAN

Ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi konvensional, dimana ekonomi konvensional lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu sehingga tidak bersifat kekal dan selalu membutuhkan perubahan-perubahan, sedangkan ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai utama seperti Rabbaniyyah, ahlak, kemanusian dan pertengahan.

Ekonomi Islam didasari oleh pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang bersumberkan dari nash-nash Qur’an dan Hadist yang bersifat kekal tidak akan mengalami perubahan.

Ekonomi konvensional muncul sebagai akibat dari kelangkaan sumber daya dibandingkan dengan keinginan manusia yang serba tidak terbatas, sementara ekonomi Islam tidak menjadikan kelangkaan dan pemenuhan keinginan manusia menjadi penyebab timbulnya permasalahan ekonomi, melainkan hanya bersifat relatif bukan absolute dan hanya terjadi pada suatu dimensi ruang dan waktu.


III. REFERENSI


a. Dr. Yusuf Qhardawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam
b. Mustafa Edwin Nasution, Nurul Huda, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Juli 2006.
c. Drs. Zainul Arifin, MBA Prinsip-prinsip Operasional Bank IslamWednesday, 22 November 2000 www.tazkiaonline.com
d. Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Tazkia Institute dan Gema Insani, Maret 2001.
e. N.Gregory Mankiw, Principles of Economics, Harcourt College Publishers
f. Achyar Eldine, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, wacana

Teruskan Baca......